Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketentuan Syari'at Dalam Mengelola SDA

Friday, June 20, 2025 | Friday, June 20, 2025 WIB Last Updated 2025-06-20T12:28:31Z
Ketentuan Syari'at Dalam Mengelola SDA


Oleh; Naimatul-jannah 

Aktivis Muslimah Asal Ledokombo- Jember 


Publik kembali dihebohkan dengan banyaknya aksi berani dari seorang aktivis lingkungan yang mengatakan surga Indonesia (Raja Ampat) dirusak oleh keberadaan izin pertambangan nikel milik asing. Penambangan nikel ini menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi, bahkan oleh dunia internasional. Penambangan yang membahayakan lingkungan dapat dilakukan meski melanggar UU yang sudah ditetapkan negara. Hal ini menunjukkan bahwa pengusaha lebih berkuasa.


Kepulauan Raja Ampat termasuk ke dalam pulau-pulau kecil yang dilindungi. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil. Diamanatkan pula pada pasal 35 huruf k perihal pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerusakan ekologis, mencemari lingkungan, bahkan merugikan masyarakat sekitar.



Bagaikan gadis cantik yang diperebutkan banyak lelaki hidung belang. Inilah perumpamaan kondisi kekayaan SDA yang begitu melimpah di negeri ini. Siapa saja tentu tertarik memilikinya dengan cara apa pun. Sayangnya, perlindungan terhadap “gadis” tersebut sangat minim sehingga ia sangat mudah diambil dan dikuasai. Si “gadis cantik” itu pun teperdaya, bahkan disiksa hingga meninggalkan banyak luka. 


Begitulah eksploitasi SDA di tanah air kita yang keberadaannya telah nyata berdampak buruk bagi lingkungan dan umat manusia. Makin miris lagi tatkala sang “orang tua” malah menjualnya dengan sangat murah. Alih-alih melindungi, mereka yang seharusnya ada untuk melindungi SDA, malah bekerja sama dengan penjajah asing untuk mengeksploitasinya.


Ekonomi Kapitalisme



Setidaknya ada beberapa penyebab mengapa SDA kita dikuasai asing dan perdagangan internasional kerap memihak negara besar bukan untuk kemaslahatan umat. Yang pertama, kepemimpinan dunia hari ini dikendalikan oleh ideologi kapitalisme yang memiliki gagasan kebebasan kepemilikan. Siapa pun berhak memiliki apa pun tanpa batas.


Negara dalam sistem ekonomi kapitalisme berfungsi sebagai regulator semata yang memastikan berjalannya transaksi antara rakyat dan pengusaha. SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak, bebas dimiliki swasta dan rakyat harus membelinya demi terpenuhi seluruh kebutuhan hidupnya.


Kedua, korporatokrasi—model ideal negara kapitalisme—menjadikan pengusaha dan penguasa saling berkelindan. Terpilihlah penguasa yang disokong oleh banyak pengusaha dan lahirlah undang-undang yang pro pengusaha, seperti UU Cipta Kerja atau UU Minerba. Inilah yang menjadi jalan bagi asing untuk makin menguasai SDA.


Ketiga, perjanjian perdagangan internasional dan jerat utang, menjadi jalan penjajahan. Perjanjian-perjanjian dagang antarnegara sejatinya merupakan penjajahan ekonomi negara maju atas negara jajahannya. Perjanjian bilateral maupun multilateral sejatinya hanya untuk mengikat negara dunia ketiga agar tunduk pada kepentingan Barat.


Inilah penjajahan gaya baru, yaitu penjajahan ekonomi dengan jerat aturan perdagangan internasional. Oleh karenanya, jangan pernah berharap eksploitasi SDA berhenti selama Barat memimpin dunia. Bagi Barat, sejumlah negara yang telah tunduk dianggap “sapi perah” untuk mengamankan kepentingan dalam negeri mereka.




Ketentuan Syariat Dalam Mengelola SDA 



Berdasarkan ketentuan syariat Islam, sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak hakikatnya adalah milik rakyat. Hal ini didasarkan pada sejumlah hadis. Di antaranya riwayat Ibnu ‘Abbas ra. yang menuturkan bahwa Rasulullah saw., pernah bersabda,


الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ


“Kaum nuslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api. Harganya adalah haram.” (HR Ibn Majah dan Ath-Thabarani).


Berdasarkan hadis ini, ketiga jenis sumber daya alam ini adalah milik umum. Hanya saja, statusnya sebagai milik umum adalah berdasarkan sifatnya, yakni sebagai barang-barang yang dibutuhkan masyarakat secara umum (As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla, hlm. 67).


Dari hadis di atas bisa digali kaidah hukum,


كُلُّ مَا كَانَ مِنْ مَرَافِقِ اْلجَمَاعَةِ كَانَ مِلْكِيَّةً عَامَةً


“Setiap benda/barang (sumber daya alam) yang menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat secara luas adalah milik umum.” (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, 3/466).


Dengan demikian tak hanya air, api, dan padang rumput. Semua sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat secara luas (min maraafiq al-jamaa’ah) adalah milik umum (An-Nabhani, An-Nizhaam al-Iqtishaadi, hlm. 201).


Alasannya, Rasulullah saw. pernah memberikan penguasaan air di Thaif dan Khaibar kepada seseorang. Air tersebut tidak menjadi tempat bergantung masyarakat. Kenyataan ini menunjukkan bahwa larangan penguasaan ketiga jenis barang dalam hadis di atas mengandung ‘illat. ‘Illat-nya adalah barang tersebut min maraafiq al-jamaa’ah (kebutuhan bersama masyarakat). Dalam kaidah ushul dinyatakan,


اَلْعِلَّةُ تَدُوْرُ مَعَ الْمَعْلُوْلِ وُجُوْداً وَ عَدَماً


“Ada atau tidak adanya hukum bergantung pada ‘illat-nya.”


Berdasarkan kaidah ini, semua yang terkategori barang yang dibutuhkan publik (min maraafiq al-jamaa’ah) adalah milik umum. Tidak hanya air, padang rumput, dan api. Di dalamnya termasuk BBM, energi, dan yang lainnya.


BBM dan energi lainnya (yang depositnya melimpah) sebagai milik umum juga termasuk ke dalam bahasan hadis tentang barang tambang dari riwayat Abyadh bin Hammal ra.,


عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ


Dari Abyad bin Hammal: Ia pernah mendatangi Rasulullah saw. dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dia. Beliau pun memberikan tambang itu kepada dirinya. Ketika Abyad bin Hamal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata kepada Rasulullah saw., “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan kepada dia sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd).” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw. menarik kembali pemberian tambang garam itu dari dirinya (Abyadh bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).


Hadis ini maqbul dengan banyaknya jalan (katsrah ath-thuruq) karena memenuhi persyaratan minimal sebagai hadis hasan (Tuhfah al-Ahwadzi, 4/9).


Hadis ini adalah dalil bahwa barang tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum. Tidak boleh dimiliki oleh individu (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwaal, hlm. 54-56).


Ini berlaku bukan hanya untuk garam saja, seperti dalam hadis di atas, tetapi juga berlaku untuk seluruh barang tambang. Mengapa? Karena larangan tersebut berdasarkan ‘illat yang disebutkan dengan jelas dalam hadis tersebut, yakni “seperti air yang mengalir”. Artinya, semua barang tambang yang jumlahnya “seperti air yang mengalir” (depositnya melimpah) haram dimiliki oleh individu (privatisasi), termasuk swasta apalagi asing.


Hal ini ditegaskan oleh Ibnu al-Qudamah, “Barang tambang yang melimpah seperti garam, minyak bumi, air, apakah boleh orang menampakkan kepemilikannya? Jawabannya ada dua riwayat. Yang lebih kuat adalah tidak boleh memilikinya.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/131)



Peran Negara



Imam/Khalifah (penguasa dalam sistem pemerintahan Islam) harus memberikan akses atas milik-milik umum ini kepada semua rakyatnya, baik miskin atau kaya (Muqaddimah ad-Dustuur, hlm 365). Oleh karena itu, klaim pemerintah bahwa subsidi BBM selama ini salah sasaran karena banyak dinikmati oleh orang-orang kaya adalah alasan yang bertentangan dengan ketentuan syariat ini. Ini karena baik miskin atau kaya, memiliki hak yang sama untuk menikmati semua sumber daya alam milik umum (yang menguasai hajat hidup orang banyak).


Kepemilikan umum ini dikelola oleh negara untuk kepentingan publik. Negara boleh memberikan kepada rakyat secara gratis atau menetapkan harga murah yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Ini karena negara hanya mewakili umat untuk mengelola barang tersebut.


Wallahu A'lam Bisshowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update