Oleh : Pujiana S.Pd
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Permasalahan jalan, merupakan permasalahan yang sudah sejak lama menjadi problem yang tak kunjung usai di negeri ini. Hingga pada saat ketika para sopir truk angkutan batu bara menggelar aksi, ini kembali memicu polemik ditengah masyarakat umum sebagai pihak yang merasa terganggu dengan aktivitas houling tersebut.
Aktivitas houling tersebut tidak hanya terjadi pada satu kabupaten saja tetapi juga terjadi di kabupaten lain sekitaran wilayah khususnya Kalimantan Timur, misalnya kabupaten penajam Paser Utara PPU, ada perusahaan batu bara yang memanfaatkan jalan negara mulai dari Kecamatan Babulu ke kecamatan Penajam, sepanjang hampir 50 kilometer.
Bahkan, di Ibukota Kaltim Provinsi Samarinda, aktivitas houling sudah menjadi pemandangan umum di sejumlah jalan, khususnya pada saat malam hari, juga terjadi hal yang sama pada wilayah Bontang dan Balikpapan. 17/06/2025 (Kaltimpost.id)
Yang baru-baru ini terjadi, ketika para sopir menggelar aksi bertempat di Simpang Tokare, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, pada Selasa (10/6), mereka tergabung dalam Aliansi Sopir Angkutan Banua.( Eksposkaltim.com). Dalam aksi ini mereka menuntut agar para supir houling boleh kembali melintasi jalan umum. Hal ini merupakan sekelumit permasalah yang terjadi terkait kisruh nya pengangkutan batu bara yang melintas di jalan negara.
Menariknya, tuntutan para sopir bukan untuk pemerintah, melainkan kepada warga dan tokoh masyarakat yang selama ini menolak truk angkutan batu bara melintas di jalan negara.
Aksi tersebut juga diikuti oleh pemilik bengkel dan buruh bongkar muat, mengaku ikut terdampak pelarangan aktivitas houling. Peserta aksi menyuarakan kekhawatiran mereka karena berdampak pada ekonomi, penghasilan terhenti dan keluarga terlatar.
Masalah Jalan Memicu Konflik Horizontal
Pada dasarnya jalan merupakan kepemilikan umum, maka sudah sepatutnya peruntukan jalanan umum tersebut digunakan untuk mobilitas masyarakat, agar dapat terpenuhi segala aktivitas dan rutinitas masyarakat, sehingga tidak boleh ada pihak baik dari personal individu dan swasta mempergunakan jalan umum dengan peruntukan lain, misalnya aktivitas bisnis dalam rangka mengangkut hasil pertambangan.
Meski banyak undang-undang yang secara tertulis baik Perda dan juga Pusat yang mengatur terkait larangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan, tetapi pada faktanya itu hanya akan menjadi peraturan tak berarti, jika realisasi berbeda dengan yang ada dilapangan.
Sehingga, jalan kepemilikan umum tadi tidak bisa, dialih fungsikan ataupun fungsi ganda dengan adanya aktivitas selain mobilitas masyarakat umum, mereka berhak untuk bisa dengan tenang menggunakan jalan dengan peruntukan sebagaimana mestinya, karena dari beberapa kejadian dengan adanya mobil yang mengangkut barang yang kapasitasnya berat secara intensif memicu rasa khawatir dan tidak aman ditengah masyarakat.
Ini juga berkaitan, bagaimana tata kelola penguasa dalam regulasi kebijakan publik yang tumpang tindih antara kepentingan dan perlindungan kepada masyarakat, menyebabkan konflik antara warga, tokoh masyarakat dengan para sopir tersebut, perlu adanya kesadaran penguasa dalam memikirkan keselamatan dan rasa aman terhadap masyarakat.
Berlanjut terkait konflik antara warga dan sopir ini sudah terjadi berlangsung lama, dari lokasi rutinitas houling yang secara intensif pada lokasi desa Batu kajang sampai Muara Kate, perihal ini bisa memicu masalah serius pada masyarakat, serta itu akan menjadi bom waktu.
Masalah ini tidak bisa didiamkan. Pengabaian seperti ini adalah bentuk penyelewengan dari wewenang kebijakan yang sebenarnya bisa dilakukan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Kalimantan Timur. Jika tidak ada tindakan serius dalam hal ini maka bisa jadi ada kelalaian yang disengaja dan bahkan berulang.
Kejadian serupa pun terjadi di wilayah lainnya, dimana adanya konflik jalan umum yang digunakan untuk aktivitas Hauling bukan hanya terjadi di kawasan Kalimantan Timur, tetapi juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia misalnya Jambi (Sumatra Selatan). Berdasarkan pengakuan Asisten II Setda Pemprov Jambi mengatakan “ Kami sangat mensesalkan terkait kejadian semalam, yakni dengan adanya angkutan batu bara yang melintas jalan umum secara diam-diam, karena sampai saat ini kami dari Pemprov Jambi masih melarang jalan umum dari Sarolangun, Barang Hari, Muaro Jambi melalui Pelabuhan Talang dilalui dengan angkutan darat. (detik.sumbagsel.com)
Kejadian ini memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa pengusaha dalam aturan kapitalisme membuka ruang terjadinya konflik horizontal ditengah masyarakat, begitu juga dengan oligarki yang ada kepentingan dengan mereka, rakyat selamanya dalam penderitaan yang tersistematis dengan pengaturan penguasa tebang pilih dalam menyelesaikan permasalahan.
Padahal pertanggung jawaban kepemimpinan mereka, dimana rakyat sudah memilih untuk menjalankan amanah tetapi secara faktanya mereka hanya sebagai regulator dari kepentingan para pengusaha kapitalisme yang memikirkan keuntungan semata.
Solusi Ada Pada Sistem Yang Benar
Dalam pandangan Islam, jalan merupakan kepemilikan umum dan hak bagi semua masyarakat, peruntukan penggunaan jalan juga jelas yakni sebagai akses untuk mobilitas masyarakat, pengelolaan juga harus mengedepankan keamanan masyarakat, jangan sampai terjadi hal yang bisa memicu terjadinya hal yang tidak diinginkan, misal kecelakaan sampai merenggut korban jiwa. Semisal pun terjadi hal serupa maka harus ada tindakan tegas dan pertanggung jawaban dari masalah yang ditimbulkan.
Dalam Islam, penanganan terkait hal ini akan sangat diperhatikan, jangankan untuk menjaga keselamatan manusia, hewan pun memiliki hak aman dalam menggunakan jalan, misalnya dari redaksi sejarah fenomenal tentang kepemimpinan Islam yakni Amirul mukminin Umar Bin Khattab yang begitu khawatir ketika jalan tidak terurus dengan baik, bahkan ketika seekor keledai terperosok saja, itu sangat besar pertanggung jawaban pemimpinnya kelak di akhirat.
Dan dalam masalah jalan Rasulullah secara terperinci mengaturnya sampai kepada lebar jalan itu sendiri agar lebih memudahkan dan memberikan kenyamanan dan itu tertuang dalam Hadis riwayat Imam al-Bukhari dari jalur Abu Hurairah , Rasulullah berkata yang artinya : “ Rasulullah Saw telah memutuskan jika mereka berselisih mengenai jalan maka buatlah lebarnya tujuh hasta”. (Kitab Struktur Negara Khilafah karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani)
Ini terkait aturan administratif pada saat kepemimpinan Islam penambahan pendapat dari Mazhab Imam Syafii.
Berkaitan dengan ini apatah lagi, polemik jalan sudah pada tataran adanya korban jiwa karena mobilitas angkutan muatan batu bara melintas pada akses yang biasa digunakan oleh masyarakat, sungguh sangat disayangkan.
Bijaknya dalam sistem yang berdasar syariat Islam, maka terkait jalan dan konflik horizontal akan tertangani oleh kelembagaan khusus yang ada dalam sistem tersebut, misalnya terjadi keluhan dan kurangnya perhatian terhadap jalan contoh terjadi kerusakan, berlubang dan berlaku juga dengan jembatan yang terjadi kerusakan maka secara lembaga itu menjadi tugas Qadhi Hisbah sebagai penampung keluhan masyarakat.
Dan jika kelalaian itu datangnya dari penguasa atau lembaga pemerintahan maka dalam Islam akan ditangani oleh Qadhi Madzalim, bertugas untuk menegur kinerja dari pengaturan administratif ataupun kebijakan yang menimbulkan kerugian ditengah masyarakat bahkan sampai pemberian sanksi yang menimbulkan efek jera bagi penguasa.
Wallahu alam bissawab.

No comments:
Post a Comment