Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penghimpunan Zakat Disoal, Aliran Baznas Dipertanyakan

Sunday, June 22, 2025 | Sunday, June 22, 2025 WIB Last Updated 2025-06-22T09:19:59Z

 



Sarolangun, Nusantaranews.net - Penghimpunan dana zakat di Kabupaten Sarolangun menjadi polemik di tengah masyarakat. Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merasa terpaksa untuk membayar zakat melalui pemotongan langsung oleh bendahara umum Pemda Sarolangun. Mereka menilai bahwa pemotongan zakat tidak sesuai dengan aturan semestinya, terutama terkait dengan kategori nishab (golongan yang wajib membayar zakat).

Salah seorang PNS yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan. "Kebutuhan hidup makin rumit. Kami juga punya keluarga, sedangkan gaji kami terkadang atas nama saja, dan itu dipotong secara langsung oleh bendahara umum Pemda Sarolangun. Bagaimana pula dengan yang telah pensiun atau pegawai swasta? Apakah mereka semuanya orang mampu?"

PNS lain juga mengungkapkan keluhan terkait penyaluran zakat. "Kami mempertanyakan terkait penyaluran zakat yang dikumpulkan dari PNS, pensiunan dan pegawai swasta. Dulu, kita dan masyarakat masih melihat ada bantuan BAZNAS untuk anak yatim, kaum duafa, dan anak-anak tidak mampu seperti pembagian tas,buku dan santunan disekolah sekolah. Sekarang, justru tidak terlihat lagi."

Ketua BAZNAS Sarolangun, Drs. H. Ahmad Zaidan, M.M, membantah bahwa penghimpunan zakat telah sesuai dengan instruksi Bupati nomor 314, tertanggal 09 Desember 2024. Ia juga mengklaim bahwa data penerima zakat sudah diperiksa oleh kejaksaan dan disalurkan kepada ratusan anak yatim dan orang miskin di Kabupaten Sarolangun.

Namun, PNS yang tidak ingin disebutkan namanya mempertanyakan transparansi penyaluran zakat. "Harapan kita, data penerima zakat jangan sampai tumpang tindih dan sumber data didapat dari mana? Apakah dari kelurahan/desa, Statistik atau dari Dinas Sosial. Karena kita melihat Dinas sosial juga aktif memberi bantuan kepada masyarakat tidak mampu, anak yatim, Kaum dhuafa dan usaha kecil. Harapan kita, jangan sampai yang mendapat bantuan orangnya itu-itu saja. Jangan pula hanya fokus di satu daerah, tentu secara otomatis orangnya itu-itu juga, Lebih gawatnya lagi kalau sekiranya disusupi oleh suatu kepentingan. Dalam Hal ini wajar kalau kita menaruh curiga". Jelasnya. 

Perlu diketahui bahwa zakat profesi wajib dibayar oleh mereka yang memiliki penghasilan rutin dan mencapai nisab (batasan minimal) zakat, yaitu setara dengan 85 gram emas per-tahun. Adapun perbedaan antara zakat dan pajak adalah bahwa zakat merupakan perintah langsung dari Allah SWT sesuai kemampuan kapasitas perekonomian individu seseorang. sedangkan pajak adalah perintah undang-undang yang merupakan kesepakatan bersama dalam bernegara. (nal)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update