Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kisruh Rebutan Pulau: Antara OTDA, SDA, dan Ancaman Disintegrasi

Monday, June 23, 2025 | Monday, June 23, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T03:56:03Z
Kisruh Rebutan Pulau: Antara OTDA, SDA, dan Ancaman Disintegrasi


Oleh: Fathimatul Ajizah 


Kisruh pengalihan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara kembali membuka borok lama sistem Otonomi Daerah (Otda) yang selama ini diagung-agungkan dalam bingkai demokrasi. Bukan hanya soal batas administratif, polemik ini mengandung bom waktu yang dapat meledak menjadi konflik horizontal dan potensi disintegrasi bangsa. Apalagi, pengalihan ini disinyalir berkaitan erat dengan potensi sumber daya alam (SDA), terutama cadangan migas di wilayah tersebut. 


Dalam berbagai laporan, anggota DPR bahkan mencurigai adanya kepentingan ekonomi yang tersembunyi di balik keputusan administratif ini. (CNN Indonesia, Kompas, Tempo, 2025). Ini menjadi ironi di tengah narasi persatuan yang terus digaungkan, tetapi justru tercerai-berai oleh rebutan wilayah demi mengejar keuntungan lokal. 


Otda dan Kapitalisasi Wilayah 


Otonomi daerah lahir dari rahim demokrasi sekuler-kapitalis, yang mengadopsi prinsip desentralisasi ala Barat. Dalam sistem ini, setiap daerah diberi kewenangan besar untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam hal fiskal dan pengelolaan SDA. Akibatnya, daerah dengan kekayaan alam melimpah bisa melesat secara ekonomi, sementara daerah lain tertinggal dan iri. 


Inilah pangkal kecemburuan sosial antarwilayah yang kian menguat. Ketika satu daerah merasa "dirampok" atau "dianaktirikan", maka potensi konflik horizontal dan semangat separatisme bisa muncul. Kesejahteraan rakyat pun akhirnya menjadi proyek tambal sulam yang tidak merata — sangat tergantung pada potensi lokal, bukan tanggung jawab negara secara kolektif. 


Rebutan SDA: Tamparan bagi Persatuan 


Kasus empat pulau ini hanyalah salah satu contoh dari banyak kasus lain yang memperlihatkan betapa rapuhnya ikatan kebangsaan dalam sistem Otda. Padahal, pulau-pulau ini secara geografis dekat dengan Aceh dan memiliki nilai historis tersendiri bagi masyarakat setempat. Namun karena kebijakan administratif pusat yang tidak transparan dan rawan intervensi kepentingan ekonomi, Aceh merasa dilukai. Ini jelas menjadi tamparan bagi semangat perdamaian pasca-konflik di wilayah tersebut. 


Dan ketika urusan wilayah dipicu oleh potensi migas, maka jelas bahwa motif ekonomi telah menjadi panglima — bukan persatuan, bukan ukhuwah, dan bukan tanggung jawab atas kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. 


Islam Menolak Desentralisasi Kapitalistik 


Islam memandang pengelolaan wilayah bukan dengan paradigma otonomi daerah, tetapi dengan sistem sentralistik yang adil dan menyeluruh. Dalam Daulah Islam, penguasa bertanggung jawab penuh atas seluruh wilayah, baik kaya maupun miskin, tanpa membedakan berdasarkan potensi lokal. 


Seluruh SDA adalah milik umum (milkiyyah ‘ammah) yang wajib dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, bukan dijadikan rebutan antarwilayah. Tidak ada istilah “pendapatan asli daerah” yang menjadi pemicu kecemburuan. Semua terpusat, dikelola atas dasar takwa, dan didistribusikan secara merata demi kemaslahatan umat. 


Islam tidak mengenal sistem yang membiarkan daerah berjalan masing-masing demi "efisiensi", melainkan menyatukan seluruh wilayah di bawah satu kepemimpinan tunggal yang bertanggung jawab langsung kepada Allah Swt. Seorang Khalifah adalah raa’in (penggembala) dan junnah (pelindung), bukan pejabat yang sibuk bagi-bagi wilayah demi pertarungan politik lokal. 


Saatnya Tinggalkan Sistem Warisan Penjajah 


Jika kita terus mempertahankan sistem demokrasi-kapitalis dengan otonominya yang semu, maka kisruh seperti ini hanya akan terus berulang: perebutan wilayah, ketimpangan ekonomi, konflik sosial, hingga ancaman disintegrasi. 


Sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa solusi sejati hanya ada dalam sistem Islam yang menyatukan seluruh wilayah, menyamakan standar kesejahteraan, dan menjadikan kekayaan alam sebagai amanah, bukan alat eksploitasi. 


Mari kita tinggalkan sistem tambal sulam warisan penjajah. Mari kembali kepada sistem yang terbukti menyatukan peradaban selama berabad-abad: Khilafah Islamiyah yang memimpin dengan adil, membela dengan gagah, dan menyejahterakan seluruh rakyat — tanpa kecemburuan, tanpa rebutan, tanpa disintegrasi. 


Referensi:

CNN Indonesia, 15 Juni 2025.

Kompas..com, 15 Juni 2025.

Kompas..id, 15 Juni 2025.

Tempo..co, 15 Juni 2025.

Undang-Undang Otonomi Daerah (UU 23/2014)

Kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah – Imam Al-Mawardi

Kitab Nidzamul Hukmi fi al-Islam – Taqiyuddin an-Nabhani

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update