Air adalah salah satu sumber daya alam yang penting bagi kehidupan manusia dan mahluk hidup di dunia. Air menutupi hampir 71% permukaan bumi dan terdapat 1,4 triliun kilometer kubik tersedia di bumi. Jumlah yang sangat besar dan cukup untuk keberlangsungan hidup dibumi. Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan tentang kewajiban warga negara untuk meminta izin khusus pada pemerintah jika akan menggunakan air tanah yaitu berupa Keputusan Menteri ESDM NO. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang diteken pada tanggal 14 September 2023 . Ini adalah berita yang sangat menyakitkan bagi rakyat karena ditengah kekeringan yang melanda masyarakat akibat kemarau panjang dan El Nino ,pemerintah tega membuat aturan tentang ijin penggunaan air bagi warganya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar apakah yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut? Menurut Plt Kepala Badan Goelogi ESDM, hal ini dilakukan sebagai upaya pentingnya pengaturan penggunaan air tanah baik oleh industri maupun perorangan demi menjaga ketersediaan air , mencegah penurunan muka air dan menjaga konservasi air. Kebijakan ini dianggap tidak akan berpengaruh pada warga negara , karena penggunaan air masyarakat secara umum tidak mencapai 100.000 liter /bulan. Tetapi dalam aturan ini juga disampaikan tentang penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan secara berkelompok dengan ketentuan 100 meter kubik per bulan per kelompok perlu mengajukan izin ke kementerian ESDM. Aturan ini mengikat individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah badan hukum, lembaga sosial yang menggunakan air tanah minimal 100.000 liter per bulan.
Setiap warga negara, kelompok masyarakat, instansi pemerintah badan hukum, lembaga sosial harus mengajukan permohonan izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali kepada kementerian ESDM, kemudian akan diverifikasi oleh pemerintah melalui kepala PATGTL (Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan) dan diterbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah atau akan ditolak dengan disertai alasan. Jika permohonan disetujui maka pemohon harus memasang meter air pada pipa keluar serta memberi akses PATGTL atau pihak lain untuk melakukan pengecekan. Ini menunjukkan bahwa rakyat tetap menjadi objek pajak negara. Hal ini bertolak belakang dengan fakta yang ada yaitu bahwasanya negara memberikan izin khusus pada pengusaha untuk menguasai sumber-sumber air dengan melakukan pengeboran menggunakan alat canggih yang nyata-nyata dapat menyebabkann matinya sumber air disekitarnya.
Negara berdalih bahwa kebijakan ini dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan ketersediaan air tanah, tetapi apakah dengan menerbitkan aturan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah akan dapt berhasil mewujudkan tujuan tersebut? Pemerintah berkeinginan untuk menjaga ketersediaan air tanah tetapi tidak dibarengi dengan tindakan nyata untuk menjaga ketersediaan air. Seharusnya negara melakukan tindakan antara lain pemerintah harus selektif dalam pemberian izin konversi lahan produktif menjadi pemukiman/industri, pemerintah harus tegas dalam membasmi pelaku pembalakan hutan, pemerintah secara berkesinambungan menggalakkan reboisasi dan pemerintah harus melakukan mitigasi secara cermat terkait ketersediaan air bagi warga negara karena Indonesia adalah negara dengan dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau sehingga diperlukan aksi nyata untuk mencegah kekurangan air di musim kemarau. Pemerintah juga dapat membuat bendungan di berbagai daerah untuk menampung air saat musim penghujan sehingga dapat dimanafaatkan saat musim kemarau.
Dalam tatakelola air, islam melalui para kholifah telah berhasil melakukan upaya penyediaaan air bersih dan berkualitas secara terus menerus bagi warga negaranya tanpa kecuali. Berdasarkan salah satu hadist Nabi Muhammad yang artinya manusia berserikat dalam tiga hal : air, rumput dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Maka konseskuensi yang harus dilakukan adalah bahwasanya air sebagai salah satu dari kebutuhan utama umat harus dipenuhi oleh negara, pengelolaan air harus dilakukan oleh negara sehingga tidak boleh dikelola oleh swasta maupun dijadikan objek komersialisasi. Negara melakukan mitigasi secara seksama untuk menjamin ketersediaan air bersih dan air minum yang berkualitas baik di musim kemarau maupun musim hujan . Hal ini hanya akan terwujud apabila aturan islam diterapkan dalam kehidupan bernegara sehingga rakyat akan merasakan kemakmuran dan kemudahan dalam menjalani kehidupan di dunia maupun dalam mecari bekal untuk kehidupan diakhirat nantinya.