Oleh: Fatimatuzzahro
(Pemerhati Sosial)
Menjelang akhir tahun 2023, buruh telah melakukan demonstrasi berjilid-jilid untuk menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15% dari tahun sebelumnya. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sabilar Rosyad saat berorasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023) menuntut kenaikan 15% sebagai harga mati.
Besarnya tuntutan ini dilatarbelakangi oleh perhitungan upah buruh 2024 yang mempertimbangkan 3 aspek. Pertama daya beli buruh, kedua mengatasi inflasi dan ketiga mengatasi disparitas upah antar wilayah. Namun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan 2024, formula perhitungan upah tahun depan hanya memungkinkan buruh naik gaji sebesar Rp 70 ribu dan hal itu belum memenuhi 3 aspek di atas.
Demo buruh dengan tuntutan kenaikan upah di 2024 juga dilatarbelakangi oleh posisi indonesia dianggap menjadi negara berpenghasilan menengah, selain ada rencana kenaikan gaji PNS, naiknya biaya hidup yang makin tinggi, dan naiknya harga pangan. Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menyatakan bahwa ada beberapa alasan mengapa buruh meminta kenaikan upah sebesar 15%. Salah satu alasannya adalah Indonesia sebagai kelompok negara menengah atas (upper middle income country).
Sebagaimana yang diungkapkannya secara langsung bahwa Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya US$ 4.500. Kalau dikalikan Rp 15.000, dibagi 12 bulan jadi Rp 5,6 juta per bulan. Jakarta sekarang Rp 4,9 juta. Untuk menuju Rp 5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp 700.000 ya itu 15%. Jadi kita tidak mengada ada," Jika kenaikan upah PNS, TNI/Polri 8% dan pensiunan 12%. Harusnya kenaikan buruh sebagai pembayar pajak lebih besar prosentasenya jika dibandingkan dengan mereka yang dibayar melalui pajak. Karenanya, kenaikan upah buruh memang harus 15% atau harus lebih tinggi dari PNS.
Selain itu hasil survei Litbang partai buruh dan KSPI, angka kebutuhan hidup layak ditemukan rata-rata kenaikan 12-15% seperti harga daging, beras terjadi kenaikan sebesar 12-15%. Hal ini sejalan dengan kenaikan gaji Pensiunan sebesar 12 %.
Namun ironi dalam sistem kapitalis, buruh dieksploitasi tenaganya yang didukung regulasi zalim ala kapitalisme. Buruh juga dianggap sebagai salah satu faktor produksi. Dengan kondisi itu buruh tak akan pernah sejahtera. Sebagaimana yang dialami oleh para buruh di kota surabaya, di masa pensiun kerja mereka, tidak mendapatkan uang pensiunan mereka, padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya. Namun sekali lagi mereka tidak mendapat hak uang pensiun sesuai perjanjian bersama yang telah disepakati.
Buruh Sejahtera Hanya dalam Islam
Islam memiliki aturan pengupahan pekerja yang baik, dengan Standar gaji ditentukan oleh Khubara sesuai dengan keahlian. Gaji pekerja harus jelas saat terjadinya akad ijarah, antara buruh dan pengusaha. Serta jelas kapan waktu pembayarannya, setiap hari, per pekan, atau per bulan . Sehingga bisa menafikan kekaburan tanpa menimbulkan permusuhan diantara manusia. Makruh hukumnya jika mempekerjakan pekerja sebelum terjadi kesepakatan gaji dengan pekerja yang bersangkutan.
Adapun asas penentuan gaji dalam islam ditentukan oleh seorang khubara, yaitu orang yang memiliki keahlian menentukan gaji. dengan perhitungan yang sepadan, yang menjadi pijakan khubara adalah jasa kerja atau jasa pekerja di tengah masyarakat yaitu nilai jasa yang diberikan oleh suatu pekerjaan atau seorang pekerja, selain itu khubara juga harus memperhatikan masalah kerja dan pekerjanya serta waktu dan tempatnya, karena gaji bisa berbeda-beda berdasarkan perbedaan kerja dan pekerja serta waktu dan tempatnya.
Jadi dalam islam upah atau gaji pekerja tidak boleh dikaitkan dengan harga barang, melainkan dikaitkan dengan perkiraan para ahli(khubara). Jika gaji buruh dikaitkan dengan apa yang dihasilkan atau dengan kebutuhan-kebutuhan yang dia perlukan, maka dia telah dihalangi untuk menikmati kehidupan yang layak. Sebab, kadangkala ada buruh yang secara fitrah memang lemah dan kemampuan produktivitasnya rendah, sehingga gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
Oleh karena itu, kebutuhan pokok rakyat dijamin oleh negara dengan berbagai mekanisme, sehingga buruh dapat hidup dengan standar yang layak. Negara memberikan pendidikan secara gratis dari tingkat dasar hingga tinggi, jaminan kesehatan masyarakat tanpa melihat kaya atau miskin secara gratis, dan jaminan keamanan terhadap harta dan jiwa yang dimiliki. Dan semua itu hanya bisa diterapkan dalam sistem islam sebagaimana dicontohkan oleh Rosulullah dan para khalifah setelahnya.
Wallahualam bishowab.