> Sekularisasi, Penyebab Angka Perceraian Semakin Tinggi - NusantaraNews

Latest News

Sekularisasi, Penyebab Angka Perceraian Semakin Tinggi

 

Oleh: Nasiroh

Aktivis Muslimah

 

Dari tahun ke tahun angka perceraian mengalami kenaikan dari angka 447 ribu naik menjadi 516 ribu. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof Dr Kamarudin mengatakan ada 516 ribu pasangan yang bercerai setiap tahunnya, sedangkan angka pernikahan justru menurun dari 2 juta setiap tahunnya menjadi 1,8 juta.

 

Banyak yang menjadi penyebab terjadinya perceraian. Juru bicara pengadilan agama Karawang Hakim Asep Asyuyuti mengatakan yang menjadi faktor meningkatnya angka perceraian adalah perselisihan, pertengkaran, perselingkuhan, faktor ekonomi dan kecanduan judi online.

 

Sedangkan di Sulawesi Selatan Gubernur Bahtiar Baharudin mengatakan tingginya angka perceraian disebabkan kemiskinan ekstrem dan tingginya angka stunting, sehingga masyarakat tidak mampu membeli susu, ikan dan sayur yang cukup untuk kebutuhan anak (Pedoman Media, Kamis 21/09/2023).

 

Mirisnya lagi. Kakanwil Kemenag Aceh, Drs Azhari mengatakan bahwa perceraian bukan hanya disebabkan karena materi atau KDRT melainkan karena suami penyuka sesama jenis atau homoseksual (Serambinews.com, Jum'at 25.08.2023).

 

Untuk mengurangi masalah perceraian Dirjen Bimas Islam Kemenag membuat program bimbingan berkawinan pra nikah bagi calon pengantin (Bimwincatin) untuk memberikan edukasi kepada mereka yang akan menikah. Karena mereka yang ingin menikah tidak semuanya siap menjadi suami dan istri, belum paham manejemen keuangan dan kesehatan reproduksi sehingga berpotensi menambah angka stunting dan berpotensi mengalami perceraian.

 

Dari berbagai sebab pemicu tingginya angka perceraian tak cukup hanya membuat program bimbingan perkawinan pra nikah, karena faktor perceraian bukan hanya dari internal berupa kesiapan menikah, melainkan ada faktor ekternal seperti masalah ekonomi, kemiskinan hingga homoseksual. Ditambah rapuhnya bangunan keluarga karena visi keluarga saat ini berorientasi kepada duniawi saja tidak memiliki visi akhirat.

 

Hal ini disebabkan karena pengaruh buruk sistem sekularisme saat ini yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Sehingga materialisme yang menjadi kriteria ketika hendak mencari pasangan. Banyaknya harta, keseimbangan kedudukan dan status sosial, semua diukur berdasarkan materi sedangkan berdasarkan agama tidak diperhatikan secara serius.

 

Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, kriteria pasangan diukur berdasarkan kualitas iman dan takwa serta akhlak yang baik, bukan berdasarkan materi atau status sosial. Sebab Allah memandang derajat seseorang itu sama, baik Arab maupun non Arab, baik miskin atau kaya tidak ada perbedaan derajat, yang membedakan adalah derajat ketakwaannya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah al-Hujurat ayat 13 yang artinya, “Sesungguhnya Allah menciptakan seorang laki-laki dan perempuan, kemudian dijadikan-Nya berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling mengenal, namun sungguh yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”

 

Oleh karenanya, keluarga Muslim seharusnya memiliki visi dan misi kelurga yang dilandaskan kepada Islam. Sebagaimana Allah jelaskan, “Di antara tanda-tanda kebesaran Allah, ialah Allah menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram dan Allah menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang (QS ar-Rum 30: Ayat 21).

 

Begitu juga hadits Nabi SAW mengatakan,  “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung beban nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah itu lebih mampu menundukkan pandangan dan  mampu menjaga kemaluan. Dan jika belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa menjadi tameng syahwat baginya” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Dalam sistem Islam, negara membentuk keluarga Muslim agar memiliki visi dan misi akhirat sebab negara yang memiliki peran dengan berbagai mekanisme untk mewujudkannya. Negara berupaya memahamkan nilai-nilai Islam dan membantu warganya untuk senantiasa taat kepada syariat Allah, sehingga ketika tertimpa masalah dalam rumah tangganya mereka mampu menyelesaikannya dengan pemahaman syariat Islam.

 

Dalam Islam perceraian dibolehkan namun jika yang menjadi alasan bercerai jika suami atau isteri tidak lagi mengamalkan syariat Allah, sebagaimana firman Allah, "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan isteri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim” (QS al-Baqarah: 229).

 

Artinya jika keduanya sudah tidak bisa melaksanakan syariat Allah maka boleh melakukan perceraian akan tetapi dibolehkan rujuk atau menikah lagi apabila keduanya sudah melaksanakan syariat Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surah yang sama lanjutan ayat di atas bahwasanya "Jika kemudian dia (suami) menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan” (QS al-Baqarah: 230).

 

Maka dalam Islam tujuan dari pernikahan agar suami dan istri melaksanakan syariat Islam dalam rumah tangganya, sehingga mampu menciptakan keluarga yang tenteram, bahagia lahir dan batin. Negara dalam Islam wajib menerapkan aturan Islam secara keseluruhan baik dalam urusan rumah tangga maupun dalam urusan negara atau politik dengan demikian negara mampu mewujudkan lingkungan yang tenteram, damai, aman dan sejahtera untuk warga negaranya.[]


NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.