(Praktisi Kesehatan)
Dalam peringatan HAN (Hari Anak Nasional) 2023 dengan tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" di Jakarta Pusat, Jumat (14/07/2023). Sesditjen Sumiati mengatakan bahwa peringatan ini menjadi momentum yang tepat untuk menggaungkan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat terhadap perlindungan anak sebagai penerus bangsa. Menurutnya, akhir-akhir ini marak pemberitaan terkait kekerasan terhadap anak. Salah satu faktornya adalah salah persepsi yang melihat bahwa anak adalah aset atau milik orang tua. Padahal anak memiliki hak sendiri. Orang tua hanya bisa membantu dan menunjukkan jalan yang akan dilaluinya serta membuatnya sukses dan bertahan mengarungi kehidupan hingga dewasa.
Peran Bakohumas terkait Hari Anak Nasional 2023 ini yaitu terdapatnya sinergi serta kolaborasi yang harus tetap digaungkan agar bisa melindungi anak-anak dari berbagai hal negatif, melakukan persiapan dan perlindungan dari semua hal yang bisa mempengaruhi tumbuh kembang dan masa depan anak, serta memberikan informasi dan literasi kepada masyarakat terhadap kepedulian kita dalam melindungi anak-anak yang merupakan aset masa depan penerus bangsa.
Baru-baru ini, Polres Berau mengamankan dua pria yang melakukan tindakan asusila kepada anak yang berusia 17 tahun. Salah satu pelakunya merupakan ayah tiri korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak Desember 2022 lalu. Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini. Seperti melakukan visum pada korban sebagai barang bukti. Selain itu, pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini.
Pemahaman Perlindungan Anak
Perlindungan anak adalah segala kegiatan yang ditempuh untuk menjamin serta melindungi anak dalam pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Saat ini pemahaman terkait perlindungan terhadap anak hanya sebatas pada pemberian hak-hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan apabila anak tersebut telah menjadi korban tindak kekerasan. Selanjutnya pelaku yang diduga masih berusia anak-anak juga perlu mendapat perlindungan dan penanganan proses hukum.
Beberapa sektor terkait mulai gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat luas seperti melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan terkait perlindungan anak. Memberikan ruang khusus bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar perlindungan anak dan konsultasi bagi anak yang membutuhkan di Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), serta memberikan ilmu yang bisa meningkatkan cara pola asuh terhadap anak. Hal ini juga sebagai rangkaian menuju Kabupaten/ Kota Layak Anak.
Kabupaten/ Kota Layak Anak ini sendiri adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. KLA tersebut makin banyak didengungkan dan dijadikan prioritas pembangunan daerah. Namun, mengapa angka kekerasan terhadap anak tidak kunjung turun, justru semakin beragam modus dan semakin banyak korban?
Upaya yang dilakukan oleh satu atau beberapa kota untuk meraih penghargaan KLA tidak sejalan dengan upaya melindungi anak. Anak hanya dijadikan objek di kabupaten/kota layak anak, tetapi bukan sebagai tujuan utama kebijakan (subyek). Kebijakannya hanya berfokus untuk mencari penghargaan saja, sebagai urusan administratif, bukan pada pemenuhan hak anak.
Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak tidak benar-benar dilakukan. Usaha untuk membangun ketahanan sederhana dalam keluarga seperti pendidikan kepribadian anak, pembinaan agama oleh seluruh anggota keluarga, serta membentukan lingkungan sosial yang melindungi anak justru terabaikan. Hal ini semakin menandakan bahwa program KLA tersebut tidak bisa memberikan jaminan keamanan dan perlindungan yang dibutuhkan anak. Disamping itu semakin jelas bahwa negara abai, bahkan gagal melindungi anak.
Islam Menjaga dan Melindungi Anak
Anak merupakan amanah besar dari Allah Swt yang sudah seharusnya mendapatkan hak penjagaan, perlindungan, dan hak pemenuhan kebutuhan. Dalam hal ini negara berkewajiban menjalankan fungsinya semaksimal mungkin agar kasus kekerasan seksual pada anak tidak terjadi. Dalam menjalankan fungsinya, negara Islam akan menerapkan serangkaian sistem yang terpola dan berpengaruh dalam perlindungan anak. Seperti sistem pendidikan, sistem ekonomi Islam, dan sistem sanksi sesuai syariat Islam secara menyeluruh dan kompleks.
Sedikitnya ada dua upaya yang harus dilakukan oleh negara, yaitu tindakan preventif dan kuratif. Upaya tindakan preventif, sistem pendidikan dalam Islam akan mengajarkan kepada anak bagaimana konsep keimanan, sehingga anak bisa membedakan mana perbuatan baik dan buruk, atau perbuatan terpuji dan tercela. Anak juga diajarkan untuk membentengi diri dari kemungkinan orang yang akan berbuat jahat, menutup aurat dengan sempurna, mengajarkan aturan pergaulan dengan lawan jenis, serta mengajarkan cara berteman yang baik serta tidak menyakiti orang lain.
Selanjutnya sebagai tindakan kuratif, negara harus menerapkan sistem sanksi yang tegas kepada pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak sehingga akan menimbulkan efek jera. Karena fungsi sanksi di dalam Islam yaitu untuk menimbulkan efek jera bagi yang lain, dan penebus dosa bagi pelakunya, ditambah lagi asas kehidupan yang diemban adalah sekularisme, yaitu memisahkan agama dari kehidupan, serta memahami bahwa aturan kehidupan saat ini serba bebas.
Sehingga meski dengan adanya KLA tanpa diterapkan sistem Islam maka yang ada hanyalah solusi sesaat, tidak akan menuntaskan hingga ke akar masalahnya. Karena tidak ada landasan iman pada ketakwaan individu, serta tidak ada rasa takut kepada Sang Pencipta. Para pelakunya tidak takut dengan dosa dan menganggap bahwa akhirat itu urusan nanti.
Pada akhirnya solusi tuntasnya ialah kembali kepada sebuah sistem komprehensif yang diemban oleh seluruh umat, diterapkan dan dijalankan oleh sebuah negara yang mana sistem tersebut berlandaskan al- Qur'an dan Sunah. Wallahu a'lam bisahwab