Pemerintah memberikan subsidi terhadap pembelian mobil listrik baru per 1 April 2023. Subsidi yang dimaksud berupa insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang berlaku hingga Desember 2023. Lewat insentif, masyarakat yang mau membeli mobil listrik hanya perlu menanggung PPN sebesar 1%, sedangkan 10% sisanya dibayarkan pemerintah.
Tapi tidak semua mobil listrik yang dijual di Indonesia bisa mendapatkan insentif PPN itu. Disyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah tahun Anggaran 2023, hanya mobil listrik dengan TKDN minimal 40% yang boleh mendapatkan insentif.
Mengacu pada aturan itu, baru ada dua mobil listrik yang bisa mendapat insentif PPN yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Berkat insentif itu, harga Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev terpangkas bahkan hingga Rp 70 jutaan. Tidak hanya itu Pemerintah mengalokasikan Rp 4,2 triliun APBN 2024 untuk subsidi mobil listrik
Dengan angka yang fantastis, Lalu siapakah yang akan menikmati intensif mobil tersebut?, tentunya tidak semua rakyat Indonesia bisa menikmatinya, hanya segelintir orang-orang yang berpenghasilan tinggi yang bisa menikmati dan ini amat sangat sangat tidak efektif karena tanpa adanya intensif pun mereka sebenarnya mampu untuk membeli mobil listrik. Dan siapa yang diuntungkan?, tentu saja yang sangat diuntungkan adalah orang-orang kaya dan pengusaha mobil listrik, tidak dapat dipungkiri dengan adanya intensif maka penjualan mobil listrik akan meningkat, terlihat sekali berkepihakan pemerintah terhadap pengusaha dan orang kaya, sedangkan hak rakyak kecil untuk menikmati fasilitas jalan saja terlihat terabaikan, masih banyak fasilitas jalan yang tidak layak, banyak jalanan yang rusak bahkan dibeberapa daerah tidak adanya akses penghubung dari desa satu ke desa yang lain bahkan pernah kita lihat tayangan TV ada daerah yang untuk melintas k suatu desa masyarakatnya rela menantang maut dengan menyebrangi sungai berarus menggunakan seutas tali. Sungguh sangat miris melihatnya.
Pemerintah berdalih mobil listrik ini adalah salah satu solusi untuk mengatasi polusi udara yang ada di Jakarta. Namun pada saat ini penyumbang polusi udara Jakarta bukan hanya dari kendaraan tetapi di sinyalir yg terbesar adalah asap pembakaran batu bara dari PLTU disekitaran ibu kota, Di sisi lain jika intensif kendaraan listrik ini diperuntukan kendaraan pribadi sebenarnya tidak mengurai permasalahan transportasi sebelumnya yaitu kepadatan dan kemacetan kota Jakarta, Apalagi mobil listrik lebih banyak memberikan limbah B3 yang berbahaya bagi masyarakat, tentunya harus ada pengawasan yang sangat ketat dalam mengelola daur ulang batrai kendaraan listrik. Belum lagi pemerintah harus mengeluarkan kocek yang lebih dalam untuk membangun fasilitas pendukung seperti terminal-terminal pengisian batrai. Dari sini kita tahu sebenarnya kebijakan intensif mobil listrik ini untuk kepentingan siapa.
Semua ini tidak terlepas dari system ekonomi kapitalis, kebijakan yang diambil dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan atau laba yang sebesar besarnya, tidak heran saat ini banyak yang menjabat sebagai penguasa adalah pengusaha, sehingga banyak kebijakan yang menguntungkan pengusaha bukan menguntungkan untuk rakyat.
Oleh karena itu kita membutuhkan sistem yang mampu mengatasi ini semua yaitu sistem islam, Di dalam islam Pemerintah wajib mengurus Negara dengan baik, islam akan menjamin pemenuhan kebutuhan akan transportasi yang mudah,murah, aman dan nyaman. Mungkin mobil listrik merupakan kendaraan masa depan yang ramah lingkungan. Di dalam sistem islam pemerintah akan mensubsidi kendaraan publik yang berbasis listrik yang tentunya mudah, aman dan nyaman mungkin bahkan gratis yang bisa dinikmati semua kalangan sehingga masyakat lebih senang dengan kendaraan publik dengan fasilitas-fasilitas yang memadai, selain itu sistem islam akan menjamin pengelolaan daur ulang limbah B3 agar tidak merugikan atau meminimalisir dampak yang membahayakan masyarakat sekitar.Dalam islam permasalahan apapun pemerintah wajib mengatasinya dengan kebijakan-kebijakan yang hanya diperuntukan untuk kepentingan rakyat bukan yang lain.
Wallahualam