Oleh Yulia
Rosmiati
Pendidik Generasi
"Fokuslah dengan bisnismu sendiri, semua sumber
daya di maksimalkan supaya nanti bisa dipanen ketika sudah saatnya." Kata
ini cocok untuk para pedagang lokal yang senantiasa terus berjuang dalam setiap
keadaan yang ada pada saat ini.
Seperti yang dilansir dari Jakarta ini, bahwa semakin
gencarnya para pebisnis asing di negara kita tercinta ini. Jakarta: Platform
perdagangan asing disebut semakin berambisi untuk menguasai pasar Indonesia.
Salah satunya TikTok yang berencana menanamkan modal sebanyak Rp148 triliun
dalam lima tahun mendatang.
Menurut Pengamat Teknologi sekaligus Direktur
Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengungkapkan, Project S TikTok ini akan
mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
"Ini yang kita takutkan, produk-produk luar negeri dengan mudah dijual dan
masuk ke Indonesia. Karena ini tentu akan berdampak negatif bagi UMKM di
Indonesia. Jadi memang harus ada perhatian," jelas Heru dalam keterangan
tertulis, Senin, 10 Juli 2023.
Bila pasar Indonesia diserbu barang impor, Heru
mengatakan, justru yang maju adalah negara tempat barang tersebut diproduksi.
Sementara, Indonesia hanya menjadi pasar dari produk-produk asing tersebut. Selanjutnya
Bhima mengatakan, karena bentuknya adalah jual beli secara elektronik, TikTok
Shop harusnya tunduk pada aturan terkait konten lokal dalam ritel, perlindungan
konsumen, dan penjual. Aturan main harus adil, tidak ada bedanya berjualan live
di TikTok Shop dengan platform e-commerce
lainnya.
"Kalau dibiarkan, social commerce menjadi fasilitas bagi masuknya barang impor. Ini
akan berisiko bagi pelaku usaha lokal banyak yang akan gulung tikar."
Dari permasalahan ini, pemerintah harus memahami
agenda TikTok untuk jadikan Indonesia penetrasi pasar barang impor. Kalaupun
dalih membantu UMKM, perlu dipertanyakan apakah UMKM produsen atau hanya
distributor yang akan dibantu. Semua keadaan ini, diakibatkan oleh sistem ekonomi
kapitalis yang makin hari makin mencekik para rakyatnya, siapa lagi yang
menjadi korban? tentunya kami sebagai rakyat yang merasa sangat dirugikan.
Mereka para penanam modal hanya memikirkan untung yang sebanyak-banyaknya tanpa
melihat ada yang terdzolimi dalam perniangaannya.
Dalam Islam memiliki adab-adab dalam berjual beli
diantaranya yaitu:
1. Tidak terlalu banyak mengambil untung
Adab dalam jual beli yang pertama yaitu tidak terlalu
banyak mengambil untung. Islam memang menganjurkan umatnya untuk mengambil
keuntungan namun dalam batas wajar. Jangan sampai pembeli merasa tercekik dan
terpaksa membeli karena perlu. Bila hal ini terjadi maka penjual telah berlaku
zalim kepada pembeli. Para ulama dan syariat mengingatkan hendaknya jual beli
itu memberikan kemudahan, kesantunan, dan kepuasan. Meski keuntungannya
sedikit, jika hal tersebut membawa berkah dalam usaha maka lebih diutamakan.
2. Tidak menjual yang bukan hak miliknya
Islam melarang umatnya untuk menjual sesuatu yang
tidak dimiliki, seperti barang curian atau selundupan. Pun, barang yang dijual
tanpa seizin pemiliknya. Rasulullah SAW bersabda, "Jangan kamu menjual
sesuatu yang tidak engkau miliki," (HR Ahmad, Abu Daud, An Nasai)
3. Barang yang diperjualbelikan dapat diserahterimakan
Maksud dari barang yang diperjualbelikan dapat
diserahterimakan yaitu apabila barang yang dijual tidak nyata atau belum jelas,
maka hukumnya tidak sah. Sebagai contoh, menjual burung yang terbang di udara,
ayam yang kabur dari kandang, dan semacamnya. Transaksi jual beli seperti ini
mengandung gharar atau spekulasi.
Karenanya, jual beli tersebut diharamkan karena barangnya tidak dapat
diserahkan.
4. Tidak menimbun dan memonopoli barang dagangan tertentu
Nabi Muhammad melarang kaum muslimin untuk menimbun
dan memonopoli barang dagangan tertentu. Hal ini dapat menimbulkan kerugian
bagi orang lain, Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah seseorang menimbun
barang, melainkan pelaku maksiat," (HR Muslim)
5. Bersikap lemah lembut dan mempermudah
Baik penjual maupun pembeli tidak bersikap keras satu
sama lain. Pembeli tidak boleh mengurangi hak penjual dengan menawar sangat
rendah, sebaliknya penjual tidak boleh menjual terlalu mahal. Dengan demikian,
hendaknya menghindari tawar-menawar dan berdebat hingga jual beli itu malah
menimbulkan pertengkaran.
Berikut adalah adab-adab yang harus kita perhatikan
dalam setiap perniagaan. Jangan sampai karena tergiur harga murah, para
pedagang lokal yang berada di negeri menjadi korbannya. Banjirnya produk asing
yang menjalar di Indonesia jelas sangat membahayakan para pekerja dan
persaingan berhak medapat perlindungan dari negara.
Mirisnya justru sangat merugikan perindustrian dalam
negri khususnya UMKM. Tugas utama negara adalah melindungi harta rakyatnya.
Islam memiliki kewajiban melindungi industri dalam negeri dan warga negara.
Serta mengatur masuknya produk-produk luar negri. Bahkan menjadikan pengaturan
perdagangan di bawah departemen luar negeri.
Wallahualam bissawab.