PERTUMBUHAN NAIK, DANA ZAKAT MULAI ’DILIRIK’


Oleh : Eliska Sari, S.Pd 
(Pengajar)

Belakangan ini, seruan untuk memanfaatkan dana zakat, infaq serta sedekah memang ‘nyaring’ sekali terdengar. Bagaimana tidak, pertumbuhan dana zakat saat ini cukup menggembirakan. Berdasarkan laporan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan pengumpulan zakat, infaq, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya terus mengalami peningkatan. “Tercatat hingga data triwulan tiga, tahun 2022 pada laporan pengelolaan zakat nasional pengumpulan ZIS oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) mencapai Rp 21 Triliun” katanya.

Zakat yang awalnya dimaknai sebagai kewajiban kaum muslim yang harus ditunaikan, dan peruntukkannya bagi 8 asnaf yang telah ditentukan, nampaknya mulai alih haluan seiring waktu. Kini, lembaga zakat juga mengarahkan agar dana zakat tersebut dikembangkan melalui investasi. Maka dari itu, hari ini kian marak bermunculan seruan untuk membayar zakat agar bisa mengatasi inflasi, membangun infrastruktur negara , dan lain sebagainya. 
Sebagaimana yang disampaikan Bupati Kutai Timur , Ardiansyah Sulaiman dalam kegiatan Kutim Berzakat 11 April lalu “Sesuai dengan Rakor Kemendagri jelang lebaran inflasi diprediksi naik, dengan Kutim Berzakat bisa tekan inflasi tersebut karena menjadi komponen operasi di lapangan terutama menghimpun zakat fitrah dan zakat mal hingga infaq,” tegas Ardiansyah disaksikan Wabup Kutim Kasmidi Bulang, Seskab Kutim Rizali Hadi, Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Shodikin, hingga perwakilan kepala OPD di lingkup Pemkab Kutim.

Tidak salah memang, adanya arus kuat mengarahkan masyarakat untuk membayar zakat, ini sejalan dengan yang dimaknai dalam Islam bahwa membayar zakat adalah bagian dari kewajiban yang harus ditunaikan oleh kaum muslim , bahkan dalam sejarah Islam , Khalifah Abu Bakar Ash Siddiq memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat sepeninggal Rasulullah SAW. 

Akan tetapi, hendaknya kaum muslim hari ini diberikan dorongan untuk membayar zakat dengan dorongan ketaatan, bahwa membayar zakat adalah perintah Allah , bukan dengan dorongan asas manfaat yang didapatkan ketika harta zakat tersebut diinvestasikan atau dikembangkan agar mendapatkan manfaat secara materil.

Di dalam Islam, zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mampu dan telah dijelaskan peruntukannya, yaitu hanya boleh diberikan kepada 8 asnaf (8 golongan) yang telah ditetapkan oleh syariat , yaitu: Fakir (orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya), Miskin (orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar), Amil (orang yang dipilih oleh pemimpin negara untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat), Mualaf (orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah), Riqab (budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri), Gharimin (orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah), Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya) dan Ibnu Sabil (orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah).

Artinya, harta zakat yang telah diberikan oleh para muzakki , tidak boleh diperuntukkan untuk hal lain, kecuali diberikan kepada 8 golongan tersebut. Termasuk untuk membangun infrastruktur negara, dijadikan investasi, mengatasi inflasi dan lain sebagainya. Tentu saja ini sudah keluar dari esensi zakat yang sebenarnya di dalam Islam. Begitu juga dalam QS. Al An’am ayat 141 diisyaratkan bahwa harta zakat harus disalurkan segera kepada para mustahiq, sedangkan saat dana zakat digunakan dalam investasi artinya menunda penyaluran zakat tersebut, sehingga pendapat mayoritas ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat tidak boleh memanfaatkan dana zakat untuk hal yang berakibat penundaan penyaluran zakat tersebut.

Adapun untuk mengatasi berbagai masalah kemiskinan, kesenjangan ekonomi, inflasi, maka Islam telah memiliki solusi sistemik untuk menyelesaikannya. Yaitu dengan mengoptimalkan sumber daya dan potensi alam yang dimiliki oleh negara, apalagi Indonesia adalah negeri yang sangat kaya. Ketika potensi alam itu dikelola sebaik-baiknya maka penguasa tidak perlu ’melirik’ harta zakat untuk membangun infrastruktur dan kebutuhan lainnya. 

Wallahua’lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post