Oleh Susi Herawati
Demonstrasi akan digelar oleh kalangan serikat buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 21 Maret 2023 mendatang. Demo kali ini dalam rangka menolak aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Partai buruh dan organisasi buruh akan lakukan aksi Selasa 21 Maret di Kantor Kemnaker. Ribuan buruh turun sebagai aksi awal, dari daerah Jabodetabek," ungkap Said Iqbal saat jumpa pers virtual seperti dikutip, Minggu, (19/3/2023).
Dikutip dari cnbcindonesia.com - Said Iqbal menegaskan layak buruh menolak dengan keras Permenaker. Terdapat 4 alasan penolakan yang disampaikan oleh kaum buruh terhadap permenaker 3/2023 tersebut :
1. Peraturan itu diklaim bertentangan dengan aturan perundang undangan mumai dari perpu no2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan undang undang no 13 thn 2003 dalam aturan tersebut disebutkan pengusaha dilarang membayar upah buruh dibawah upah minimum.
2. Pemotongan tersebut akan berimbas kepenurunan daya beli masyarakat.
3. Implementasi permenaker ini akan menimbulkan diskriminasi upah antara pekerja industri padat karya berorientasi ekspor dengan yang domestik hal ini bertentangan dengan UU perburuhan No. 133 tentang upah.
4. Permenaker ini akan menurunkan target pertumbuhan ekonomi ini daya beli akan semakin tergerus setelah sebelumnya tujangan buruh diluar gajih pokok dipangkas.
Lagi-lagi pemerintah menzalimi buruh dengan mengeluarkan regulasi yang melegalkan pengusaha kapitalis untuk memotong upah buruh. Padahal, tanpa adanya izin untuk memotong upah saja, banyak buruh yang diupah di bawah UMK. Apalagi sekarang ketika pemotongan upah tersebut dilegalkan, jelas upah buruh yang sudah tipis akan makin tipis.
Regulasi pemerintah ini menunjukkan bahwa penguasa lebih berpihak kepada pengusaha kapitalis daripada kaum buruh. Buruh diperdaya dengan dalih menyolusi maraknya PHK, padahal sejatinya penguasa tengah membela pengusaha.
Inilah potret sistem perekonomian dalam sistem kapitalisme selalu diukur dari keuntungan dan materi ,pekerja dianggap sebagai penggerak produksi. Jumlah upah yang diinginkan para pekerja buruh sering kali bertentangan dengan kehendak perusahaan. Upah adalah hak pemenuhan ekonomi pekerja yang menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh pengusaha.
Berbeda dalam Islam, pengusaha dan pekerja terikat oleh satu kontrak (akad) yang adil dan bersifat saling rida di antara keduanya. Ketika keduanya sepakat dan saling rida, barulah pekerjaan dilakukan. Dengan demikian, tidak ada pihak yang terpaksa dan terzalimi. Seorang pekerja mendapatkan upah sesuai dengan manfaat yang ia berikan, bukan disesuaikan dengan kebutuhan minimum. Upah tersebut adalah hak pekerja dan wajib ditunaikan oleh pengusaha pada tanggal yang disepakati.
Upah pekerja akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan. Sedangkan kebutuhan dasar komunal seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan oleh negara secara gratis. Untuk transportasi umum, Khilafah menyediakannya secara gratis atau murah.
Adapun para pekerja yang sudah bekerja maksimal, tetapi upahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup, negara akan turun tangan untuk membantu. Bantuannya bisa berupa pelatihan untuk meningkatkan keterampilannya, modal untuk wirausaha, atau santunan jika terkategori lemah.
Semua solusi ini akan menjadikan hubungan buruh dan pengusaha selalu harmonis. Kalaupun ada permasalahan antara keduanya maka pemerintahan yang menerapkan sistem Islam ini akan menyelesaikannya melalui peradilan yang adil.
Wallahu'alam bish-showab