Skenario Siapa Pencabutan Perlindungan LPSK terhadap Eliezer

Skenario siapa ini ? Pencabutan perlindungan LPSK terhadap Bharada E.

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan merasa kecewa dengan dicabutnya perlindungan kepada Richard Eliezer hanya demi sebuah ekslusivitas televisi. 

Asep Iwan Iriawan sangat marah karena hanya sebuah rating dan popularitas, Richard Eliezer harus menjadi korbannya.

Kemarahan Asep Iwan Iriawan diawali adanya pencabutan perlindungan kepada Richard Eliezer oleh pihak LPSK.

LPSK membuat keputusan mengejutkan banyak pihak buntut dari wawancara
e

eksklusif Richard Eliezer pada sebuah stasiun televisi beberapa waktu lalu.

“Bayangin kalau sampai terjadi sesuatu sama Icad, siapa yang bertanggung jawab? Ini kan gara-gara, ya maaf ya kejar rating atau popularitas media tersebut,” ujar Asep pada siaran Metro TV Sabtu 11 Maret 2023.

Asep merasa seharusnya tindakan seperti itu tidak terjadi.

“Jangan gitu caranya dong, hampir semua media meminta termasuk Metro tapi seharusnya jangan dulu. Kalau sekarang dengan cara eksklusif media tersebut ingin menonjol lebih dulu yang korban sekarang Icad,” tegas Asep. 

Asep pun terlihat sangat marah dan kecewa atas apa yang terjadi pada Richard saat ini buntut wawancara yang dinilai hanya demi popularitas itu.

“Itu perjuangan emak-emak, dan semua sekarang hanya gara-gara kepentingan satu pihak media tersebut dan juga list tersebut. Sekarang yang menjadi korban Icad,” kata Asep.

“Sia-sia perjuangan kami,” imbuhnya.

Bahkan Asep juga mengatakan jika kemungkinan para anggota Amicus Curiae yang telah berjuang untuk Richard juga akan menggelar rapat pertemuan.

“Mungkin juga kami Amicus Curiae akan merapat juga akan menarik juga. Kalau ini terjadi tidak ada pertanggungjawaban, harus bertanggung jawab hanya gara-gara muncul eksklusif,” terang Asep.

“Terlepas resiko apapun apalagi itu bisa ditanyakan ini berhak kewenangan lembaga bukan personal, tapi lembaga LPSK menyatakan mencabut perlindungan,” imbuhnya.

Sebelumnya kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy juga sempat memberikan klarifikasi terkait pencabutan perlindungan LPSK.

Menurut Ronny, semua perizinan sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk LPSK, dan saat itu dikatakannya LPSK menyetujui.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut dirinya telah memberikan izin terkait wawancara Richard Eliezer di salah satu stasiun TV. Yasonna menjelaskan proses wawancara yang dilakukan Richard Eliezer dengan salah satu stasiun TV itu diizinkan berdasarkan persetujuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang ada.  Tak hanya itu, Yasonna mengatakan wawancara Richard Eliezer itu juga telah mendapat izin dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan yang bersangkutan sudah mengizinkan kami sudah mengizinkan dan saya dengar dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin," kata Yasonna kepada wartawan, Sabtu 11 Maret 2023. Menurut Yasonna, isi materi wawancara yang dilakukan oleh Richard Eliezer itu sudah sesuai dengan aturan dan dapat memberi informasi perkembangan warga binaan kepada masyarakat. "Untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya why not, kami lihatnya dari sisi perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi," ucap Yasonna.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan atas status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan membeberkan alasan dicabutnya perlindungan terhadap eksekutor Brigadir J itu karena salah satu stasiun TV tetap menayangkan wawancara terhadap pihak saksi pelaku atau Richard Eliezer. "Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat 10 Maret 2023.

Dalam wawancara tersebut, kata Syahrial, LPSK telah menyurati pimpinan media stasiun TV itu untuk tidak menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer karena dapat menimbulkan konsekuensi tertentu terhadapnya. "Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," katanya. Oleh sebab itu, pihak LPSK melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer. 

Terkait hal itu, Yasonna meminta tidak perlu ada ego sektoral mengenai hal ini. Dia menganggap reaksi LPSK berlebihan yang mencabut perlindungan Richard Eliezer. "Saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan, reaksi yang terlalu berlebihan soal ini.

Stasiun TV yang mewawancarai Richard Eliezer, yaitu Kompas TV memberi jawaban atas dihentikannya perlindungan dari LPSK kepada sosok yang mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua  Hutabarat itu.  Pemimpin redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi mengatakan wawancara dengan Richard Eliezer sudah memenuhi persetujuan dari berbagai pihak, seperti kuasa hukumnya yaitu Ronny Talapessy serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Proses wawancara kami lakukan setelah kami memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, penasehat hukum narasumber, Bapak Ronny Talapessy dan izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang membawahi rumah tahanan Bareskrim cabang Salemba tempat saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai warga binaan," kata Rosianna dalam keterangan resminya, Jumat 10 Maret 2023.

Selain itu, wawancara yang dilakukan bersama Richard Eliezer itu juga sebagai bentuk kebebasan pers sesuai dengan konsideran huruf a UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," ucapnya. Selain itu juga, Rosianna menyebut wawancara yang dilakukannya sudah sesuai dengan ketentuan pers dan kode etik jurnalistik. Di mana, isi wawancara tersebut telah sesuai dengan kejujuran Richard yang telah disampaikan kepada masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post