Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Solusi Relevan di Tengah Krisis Perundungan

Monday, July 07, 2025 | Monday, July 07, 2025 WIB Last Updated 2025-07-07T11:32:58Z

 


Oleh Neng Rinta Juniawati, S.Pi

Pemerhati Sosial

 

Kasus bullying atau perundungan di Indonesia kini bukan lagi sekadar masalah perilaku individu, melainkan darurat sosial yang menuntut perhatian serius dari berbagai pihak. Sepanjang semester pertama 2025, publik dikejutkan oleh lonjakan kasus kekerasan yang terjadi di sekolah dasar, pesantren, kampus, hingga media sosial.

Data terbaru Kementerian Kesehatan mencatat 2.621 laporan bullying dalam pendidikan dokter spesialis (PPDS), dengan 620 di antaranya tergolong perundungan sistemik, mulai dari penghinaan, kekerasan fisik, hingga tekanan mental yang berkepanjangan (idntimes.com, 22-04-2025). Di tingkat sekolah dasar, tragedi meninggalnya seorang siswa kelas dua, Khris Topel (8 tahun) di Riau pada 26 Mei 2025 setelah dianiaya kakak kelasnya, menjadi potret kelam kegagalan kita dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.

Bukan hanya itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 573 kasus bullying di sekolah dan pesantren hingga Juni 2025, hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 285 kasus. Bahkan di dunia maya, bullying digital melonjak menjadi salah satu kategori kekerasan anak paling sering terjadi (The Jakarta Post, 11-06-2025). Laporan ANTARA menyebutkan satu konten bullying saja bisa meraih hampir 649 engagement viral, memperlihatkan bahwa intimidasi kini bukan hanya di koridor sekolah, tetapi merambah layar ponsel anak-anak kita.

Fenomena ini tak hanya persoalan lemahnya pengawasan atau buruknya regulasi. Ada akar yang lebih dalam yang bersifat sistemik, yakni penerapan sistem kehidupan kapitalisme sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) yang mengagungkan kebebasan individu. Diantaranya individu dibebaskan untuk bertingkah laku sekehendak hatinya. Termasuk melakukan perundugan. Di titik inilah nilai-nilai Islam relevan dihadirkan sebagai solusi. Islam bukan hanya sebagai agama ritual, tetapi merupakan sebuah ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia yang mengajarkan prinsip rahmatan lil ‘alamin—rahmat bagi seluruh alam.

Al-Qur’an secara tegas menolak segala bentuk penghinaan. Dalam Surat Al-Hujurat ayat 11 disebutkan:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok…”

Ayat ini menekankan bahwa penghinaan lahir dari kesombongan dan prasangka, dua hal yang merusak martabat pelakunya sendiri. Rasulullah saw. pun bersabda, “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menghinanya.” (HR Muslim).

Berbeda dengan sistem kapitalis sekuler, sistem Islam (khilafah) yang menjadikan akidah Islam sebagai dasar memiliki seperangkat aturan yang sangat detail dan menyeluruh. Dalam Islam, keselamatan anak dari berbagai bentuk kezaliman maupun keterlibatan dalam tindakan perundungan bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga dan lingkungan sekitar saja. Negara juga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk generasi yang kuat dengan kepribadian Islam, sehingga mereka mampu menjauhkan diri dari perbuatan maksiat, termasuk perundungan.

Memang benar, Islam mewajibkan ibu untuk mengasuh anak hingga usia tamyiz, serta mewajibkan orang tua mendidik anak mereka. Namun, hal tersebut belum cukup. Mewujudkan lingkungan sosial yang kondusif juga menjadi aspek penting bagi tumbuh kembang anak.

Lingkungan masyarakat yang baik akan berpengaruh besar pada pembentukan karakter anak di masa depan. Selain itu, peran negara juga tidak kalah penting. Negara Islam memiliki tanggung jawab untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh demi mengatur seluruh urusan umat. Dengan demikian, umat akan mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang adil dan merata.

Oleh karena itu, pencegahan dan penyelesaian masalah perundungan hanya dapat tercapai melalui tiga pilar utama berikut ini:

Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Ketakwaan akan membuat setiap orang senantiasa terikat dengan hukum-hukum Islam. Keluarga pun berkewajiban menerapkan ajaran Islam di rumah. Aturan inilah yang menjadi benteng diri agar terhindar dari perbuatan maksiat.

Kedua, pengawasan masyarakat. Kontrol sosial akan memperkuat usaha yang dilakukan individu dan keluarga. Pengawasan ini penting untuk mencegah maraknya perilaku brutal dan tindakan kriminal di kalangan anak-anak. Budaya amar makruf nahi mungkar yang hidup di tengah masyarakat, serta sikap tegas menjauhi segala bentuk kemungkaran, akan menciptakan lingkungan yang sehat dan meminimalkan tindak kriminal apa pun.

Ketiga, peran negara. Negara Islam berkewajiban menjamin rakyatnya hidup dalam lingkungan yang bersih dari peluang melakukan dosa, termasuk perundungan. Hal ini dilakukan dengan menegakkan syariat Islam secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan. Negara juga wajib menyediakan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum yang mampu mencetak generasi berkepribadian Islam yang tangguh, sehingga tidak mudah terjerumus dalam perilaku kejam, zalim, dan maksiat. Selain itu, negara harus memastikan akses pendidikan berkualitas secara gratis bagi seluruh rakyat.

Negara pun berkewajiban menjaga agama dan akhlak masyarakat serta menyingkirkan segala hal yang dapat merusak akidah dan moral kaum Muslimin, seperti peredaran minuman keras, narkoba, dan tontonan merusak di televisi atau media sosial.

Dalam pandangan Islam, negara adalah satu-satunya lembaga yang secara menyeluruh dapat melindungi anak-anak serta menangani masalah perundungan. Semua ini hanya bisa terwujud apabila hukum Islam diterapkan secara menyeluruh dalam institusi negara, yaitu Khilafah Islamiyah.

 Rasulullah saw. bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pemimpin yang mengurus rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Dalam hadis lain, beliau bersabda, “Sesungguhnya imam itu bagaikan perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim).

Alhasil, jika kita menginginkan masa depan generasi yang damai, mulia, dan beradab, maka satu-satunya jalan untuk menyelesaikan persoalan perundungan secara tuntas adalah dengan menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dalam sistem khilafah. Khilafah akan memastikan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap anak—baik keluarga, masyarakat, maupun negara—bekerja sama dalam melindungi mereka, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku perundungan.

Semua langkah ini harus dibarengi dengan perubahan secara mendasar pada berbagai aspek yang menjadi penyebab munculnya perundungan. Jika tidak dilakukan, kasus serupa bisa saja terus bermunculan dengan beragam alasan. Wallahualam bissawab

 

 

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update