Oleh Neng Rinta Juniawati, S.Pi
Pemerhati Sosial
Kasus
bullying atau perundungan di Indonesia kini bukan lagi sekadar masalah perilaku
individu, melainkan darurat sosial yang menuntut perhatian serius dari berbagai
pihak. Sepanjang semester pertama 2025, publik dikejutkan oleh lonjakan kasus
kekerasan yang terjadi di sekolah dasar, pesantren, kampus, hingga media
sosial.
Data
terbaru Kementerian Kesehatan mencatat 2.621 laporan bullying dalam pendidikan
dokter spesialis (PPDS), dengan 620 di antaranya tergolong perundungan
sistemik, mulai dari penghinaan, kekerasan fisik, hingga tekanan mental yang
berkepanjangan (idntimes.com, 22-04-2025). Di tingkat sekolah dasar, tragedi
meninggalnya seorang siswa kelas dua, Khris Topel (8 tahun) di Riau pada 26 Mei
2025 setelah dianiaya kakak kelasnya, menjadi potret kelam kegagalan kita dalam
menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Bukan
hanya itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 573 kasus bullying
di sekolah dan pesantren hingga Juni 2025, hampir dua kali lipat dari tahun
sebelumnya yang berjumlah 285 kasus. Bahkan di dunia maya, bullying digital
melonjak menjadi salah satu kategori kekerasan anak paling sering terjadi (The
Jakarta Post, 11-06-2025). Laporan ANTARA menyebutkan satu konten bullying saja
bisa meraih hampir 649 engagement viral, memperlihatkan bahwa intimidasi kini
bukan hanya di koridor sekolah, tetapi merambah layar ponsel anak-anak kita.
Fenomena
ini tak hanya persoalan lemahnya pengawasan atau buruknya regulasi. Ada akar
yang lebih dalam yang bersifat sistemik, yakni penerapan sistem kehidupan
kapitalisme sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) yang mengagungkan
kebebasan individu. Diantaranya individu dibebaskan untuk bertingkah laku
sekehendak hatinya. Termasuk melakukan perundugan. Di titik inilah nilai-nilai
Islam relevan dihadirkan sebagai solusi. Islam bukan hanya sebagai agama
ritual, tetapi merupakan sebuah ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan
manusia yang mengajarkan prinsip rahmatan lil ‘alamin—rahmat bagi seluruh alam.
Al-Qur’an
secara tegas menolak segala bentuk penghinaan. Dalam Surat Al-Hujurat ayat 11
disebutkan:
“Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain,
boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka yang
mengolok-olok…”
Ayat
ini menekankan bahwa penghinaan lahir dari kesombongan dan prasangka, dua hal
yang merusak martabat pelakunya sendiri. Rasulullah saw. pun bersabda, “Seorang
Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, tidak boleh menzaliminya dan tidak
boleh menghinanya.” (HR Muslim).
Berbeda
dengan sistem kapitalis sekuler, sistem Islam (khilafah) yang menjadikan
akidah Islam sebagai dasar memiliki seperangkat aturan yang sangat detail dan menyeluruh.
Dalam Islam, keselamatan anak dari berbagai bentuk kezaliman maupun
keterlibatan dalam tindakan perundungan bukan hanya menjadi tanggung jawab
keluarga dan lingkungan sekitar saja. Negara juga memiliki peran yang sangat
penting dalam membentuk generasi yang kuat dengan kepribadian Islam, sehingga
mereka mampu menjauhkan diri dari perbuatan maksiat, termasuk perundungan.
Memang
benar, Islam mewajibkan ibu untuk mengasuh anak hingga usia tamyiz, serta
mewajibkan orang tua mendidik anak mereka. Namun, hal tersebut belum cukup.
Mewujudkan lingkungan sosial yang kondusif juga menjadi aspek penting bagi
tumbuh kembang anak.
Lingkungan
masyarakat yang baik akan berpengaruh besar pada pembentukan karakter anak di
masa depan. Selain itu, peran negara juga tidak kalah penting. Negara Islam
memiliki tanggung jawab untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh demi
mengatur seluruh urusan umat. Dengan demikian, umat akan mendapatkan jaminan
keamanan dan kesejahteraan yang adil dan merata.
Oleh
karena itu, pencegahan dan penyelesaian masalah perundungan hanya dapat
tercapai melalui tiga pilar utama berikut ini:
Pertama,
ketakwaan individu dan keluarga. Ketakwaan akan membuat setiap orang senantiasa
terikat dengan hukum-hukum Islam. Keluarga pun berkewajiban menerapkan ajaran
Islam di rumah. Aturan inilah yang menjadi benteng diri agar terhindar dari
perbuatan maksiat.
Kedua,
pengawasan masyarakat. Kontrol sosial akan memperkuat usaha yang dilakukan
individu dan keluarga. Pengawasan ini penting untuk mencegah maraknya perilaku
brutal dan tindakan kriminal di kalangan anak-anak. Budaya amar makruf nahi
mungkar yang hidup di tengah masyarakat, serta sikap tegas menjauhi segala
bentuk kemungkaran, akan menciptakan lingkungan yang sehat dan meminimalkan
tindak kriminal apa pun.
Ketiga,
peran negara. Negara Islam berkewajiban menjamin rakyatnya hidup dalam
lingkungan yang bersih dari peluang melakukan dosa, termasuk perundungan. Hal
ini dilakukan dengan menegakkan syariat Islam secara menyeluruh dalam setiap
aspek kehidupan. Negara juga wajib menyediakan sistem pendidikan Islam dengan
kurikulum yang mampu mencetak generasi berkepribadian Islam yang tangguh,
sehingga tidak mudah terjerumus dalam perilaku kejam, zalim, dan maksiat.
Selain itu, negara harus memastikan akses pendidikan berkualitas secara gratis
bagi seluruh rakyat.
Negara
pun berkewajiban menjaga agama dan akhlak masyarakat serta menyingkirkan segala
hal yang dapat merusak akidah dan moral kaum Muslimin, seperti peredaran
minuman keras, narkoba, dan tontonan merusak di televisi atau media sosial.
Dalam
pandangan Islam, negara adalah satu-satunya lembaga yang secara menyeluruh
dapat melindungi anak-anak serta menangani masalah perundungan. Semua ini hanya
bisa terwujud apabila hukum Islam diterapkan secara menyeluruh dalam institusi
negara, yaitu Khilafah Islamiyah.
Dalam
hadis lain, beliau bersabda, “Sesungguhnya imam itu bagaikan perisai, tempat
orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim).
Alhasil,
jika kita menginginkan masa depan generasi yang damai, mulia, dan beradab, maka
satu-satunya jalan untuk menyelesaikan persoalan perundungan secara tuntas
adalah dengan menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dalam sistem khilafah.
Khilafah akan memastikan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap
anak—baik keluarga, masyarakat, maupun negara—bekerja sama dalam melindungi
mereka, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku perundungan.
Semua langkah ini harus dibarengi dengan perubahan secara mendasar pada berbagai aspek yang menjadi penyebab munculnya perundungan. Jika tidak dilakukan, kasus serupa bisa saja terus bermunculan dengan beragam alasan. Wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment