Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Tinjau Embung Dareh Bulakan


Nusantaranews.net, Payakumbuh - Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, yang di ketuai Ahmad Zifal, Wakil Ketua Ahmad Ridha, Sekretaris Wirman Putra, serta anggota Mustafa, Yernita, Fahlevi Mazni, Syafrizal, dan Mesrawati turun ke lapangan meninjau embung Dareh Bulakan Kelurahan Limbukan Payakumbuh Selatan, Senin (6/03/23).

Dalam kunjungan ke Embung Dareh Bulakan tersebut Komisi C turut didampingi oleh Kadis PUPR Muslim, Kabid PSDA beserta Staf dan Lurah Lidia Nugrahmi.

Dalam kunjungannya Ahmad Zifal mengatakan Embung Bulakan merupakan tempat penampungan air, disamping sebagai aliran irigasi untuk petani agar dapat juga difungsikan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat.

Disamping itu Ahmad Zifal juga mempertanyakan batas izin bangunan dari pinggir sepanjang embung tersebut, karena saat ini telah banyak masyarakat yang membangun dipinggiran embung yang berdampak buruknya membangun dipinggir embung.

“Saat ini juga sudah ada pengusaha real estate perumahan yang mengajukan izin untuk membangun Perumahan yang tidak jauh dari Embung tesebut, ini perlu kita kaji jarak bangunan dari embung, nanti jangan sampai kecolongan, seperti salah satu perumahan didaerah Payakumbuh Selatan, sudah penuh ditempati, pada saat hujan kena banjir, jadi kasihan kita pada masyarakat,” beber Ahmad Zifal.

Dilapangan, Komisi C juga menerima Pemuda Limbukan yang berkeinginan untuk pengolahan sebagai peternakan ikan yang dikelola oleh organisasi kepemudaan, yang disampai kepada Kadis PUPR Muslim, sebagai penanggung jawab pengelola Aset Balai dari kementrian PU Pusat. Namun Muslim mengatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan, karena ini aset pusat jadi tidak diizinkan, karena ini sudah ada aturan dari Kementrian Pusat.

Kadis PU Muslim juga menambahkan Embung Bulakan sangat banyak fungsinya yang saat ini Aliran sungai Dareh tidak mampu lagi mengaliri sawah masyarakat Limbukan, dengan adanya Embung Bulakan Sudah bisa mengaliri irigasi sawah lebih kurang 200 Ha.

“Untuk Izin bangunan rumah warga atau perumahan minimal jarak harus 100 meter dari pinggir Embung, dan juga sudah harus ada aturan RT/RW,” ujar Muslim. (rstp)

Post a Comment

Previous Post Next Post