RUU TPKS BUKAN SOLUSI KEKERASAN SEKSUAL


Oleh  Deasy Yuliandasari, SE
Mompreuner

Akhir-akhir ini marak sekali kasus kekerasaan seksual terjadi. Salah satunya adalah meninggalnya mahasiswi yang bunuh diri di atas makam ayahnya. Ia depresi berat karena kekasihnya menodainya hingga hamil, namun menyuruh menggugurkan kandungannya. 

Beberapa hari kemudian kembali viral kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru agama kepada belasan muridnya hingga hamil dan melahirkan anak. Sungguh perbuatan yang sangat biadab sekali.

Mencuatnya kasus-kasus seksual ini menjadikan momentum bagi pemerintah agar segera mengesahkan RUU Pencegahan Kekerasan Seksual. Rancangan UU TPKS sudah disetujui oleh 8 fraksi di DPR, namun masih mendapat penolakan dari berbagai ormas Islam yang tergabung dalam MOI (Majelis Ormas Islam).

MOI menolak RUU TPKS disahkan karena banyak hal, salah satunya adalah Permendikbud masih menggunakan paradigma sexual consent dan relasi gender. Dalam paradigma itu, yang dipersoalkan dalam kasus seksual hanyalah yang dilakukan dengan paksaan. Jika dilakukan suka sama suka, maka tidak perlu dipersoalkan. MOI menyatakan bahwa seharusnya ajaran dan nilai-nilai agama menjadi landasan untuk merumuskan sebuah peraturan. 

Pandangan Seksualitas dalam Islam

Allah Swt. telah menciptakan manusia dilengkapi dengan naluri. Salah satunya adalah naluri nau’ atau berkasih sayang. Fungsi naluri ini untuk melestarikan keberadaan manusia dengan melahirkan keturunan. Naluri inilah yang membuat laki-laki dan perempuan mempunyai daya tarik satu sama lainnya. Allah Swt. juga telah memberikan solusi yang benar untuk menyalurkan naluri nau’ tersebut dengan cara menikah.
Seperti yang tercantum dalam Surat an-Nur ayat 32:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَاَ نْكِحُوا الْاَ يَا مٰى مِنْكُمْ وَا لصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَا دِكُمْ وَاِ مَآئِكُمْ ۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ وَا للّٰهُ وَا سِعٌ عَلِيْمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur Ayat 32).

Dengan cara menikah laki-laki dan perempuan bisa menyalurkan  naluri nau’nya dengan cara yang benar. Sehingga jika ada keturunan, maka keturunannyapun mempunyai nasab yang jelas.

Namun dalam sistem kapitalis saat ini menikah merupakan sebuah beban. Dengan menikah akan banyak tanggung jawab yang terbatas hanya  dilihat dari kebutuhan ekonomi, belum lagi permasalahan-permasalahan lainnya.

Jadi tidak heran, dalam sistem kapitalis saat ini masyarakat yang belum mampu menyalurkan naluri nau’nya dengan cara yang makruf dengan pasangan halalnya melakukan cara binatang untuk menyalurkan syahwatnya.

Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual dalam Islam

Peraturan yang dibuat manusia dalam Rancangan UU TPKS tidak akan mampu mensolusi tuntas permasalahan kekerasan seksual. Jeratan hukum yang diberikan kepada pelaku masih belum bisa membuat palaku jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dalam firman Allah Swt. pada QS. al-Anfal ayat 25:

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَّا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنكُمْ خَاصَّةً ۖ  وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Takutlah kalian terhadap fitnah yang tiada ditimpakan hanya kepada orang-orang yang zalim dan berada di antara kalian secara khusus saja. Dan ketahuilah bahwa Allah  Swt adalah Dzat Yang Maha Pedih siksaan-Nya.” (QS. al-Anfal): 25)

Berdasarkan penafsiran ayat di atas, dengan menjauhi untuk pelaku yang melakukan pelecehan seksual  merupakan tindakan yang paling maksimal. Pengucilan/pengisoliran ini dalam konteks sekarang bisa dilakukan melalui pemenjaraan. Namun, seluruhnya harus didasarkan pada pertimbangan dari hakim berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukannya.

Kekerasan seksual terjadi bukan hanya pada hubungan di luar pernikahan, namun juga bisa terjadi pada pasangan suami istri. Jika pelaku kekerasan seksual ini dilakukan di luar pernikahan maka pelaku juga dikenai sanksi perzinahan yaitu hukuman cambuk bagi yang belum menikah dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah.

Apapun hukuman yang didapat di dunia akan jauh lebih berat dari siksa Alah Swt. di akhirat kelak. Sudah seharusnya ummat Islam memperjuangkan hukum Allah Swt. ditegakkan agar tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang terjadi. Jika sampai saat ini hukum Allah Swt. belum diterapkan dan kita mengetahui ada saudara kita terzalimi, maka kita juga akan mendapatkan dosa jariah dari ketidakpedulian kita, naudzubillah.

Wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post