Jangan Takut Mendakwahkan Khilafah, Dijamin oleh Konstitusi


Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Opini Bela Islam, Akademi Menulis Kreatif

Sejak runtuhnya khilafah (3/3/1924), yang semula sebagai negara kesatuan negeri-negeri muslim sedunia, kini bercerai-berai menjadi lima puluh lebih negara bangsa-bangsa. Pada saat itulah, syariat Islam atau aturan Allah dicampakkan dan diganti dengan sistem kufur sekularisme. Yakni, paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Saat itu pula, menjadi bibit cikal bakal sebagai biang kerok rusaknya tatanan kehidupan di seluruh dunia.

Ketiadaan khilafah membuat umat Islam seperti ayam kehilangan induknya, tidak ada yang melindungi. Wajar jika kondisi umat Islam di seluruh negeri-negeri muslim terpuruk, terzalimi, dijajah dan dijarah kekayaan alamnya. Bahkan, diusir dan dibantai secara biadab. Ini semua akibat tidak diterapkannya syariat Islam dan tiadanya khilafah.

Beginilah fase keempat pemerintahan diktator. Pemerintahan yang bengis, sewenang-wenang, dan zalim. Membenci para ulamanya dan memusuhi umat Islam, terlebih lagi menyerang ajaran Islam yakni jihad dan khilafah.

Asas sekularisme inilah yang mendorong musuh-musuh Islam dan antek-anteknya semakin berani menentang dan menantang aturan Allah. Sebenarnya mereka meyakini, khilafah akan tegak kembali karena merupakan janji Allah (QS. An-Nur [24]: 55) dan bisyarah (kabar gembira) Rasulullah saw. 

Sebagaimana sabda Rasulullah saw. “.... Kemudian akan ada kerajaan diktator, lalu kerajaan itu menjadi seperti yang dikehendaki Allah. Kemudian Allah menghapusnya jika menghendaki menghapus. Kemudian khilafah akan terjadi (lagi) di atas manhajj nubuwwah.” (HR. Ahmad)

Oleh sebab itu, mereka sangat ketakutan, sehingga semua cara dan upaya dilakukan untuk membendung dan menghadang tegaknya khilafah. Mereka senantiasa memberikan stigma buruk terhadap makna jihad dan khilafah. Tidak hanya itu, melalui kebijakan penguasa (rezim) dan buzzer-buzzer bayaran sengaja menghembuskan fitnah keji agar umat Islam takut dengan agamanya. 

Khilafah dan pengembannya dikriminalisasikan. Dengan tujuan untuk menciptakan islamofobia agar tidak memperjuangkan tegaknya kembali khilafah. Beberapa kali pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas,  menimbulkan polemik di tengah masyarakat membuat umat Islam marah. Kini kembali soal rekontekstualisasi fikih menyebut khilafah jadi bencana umat Islam. (Tempo.co. 26/10/2021). 

Sungguh pernyataan yang lancang berani menantang perang kepada Allah dan Rasulullah saw. Wajar, jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon pernyataan Menag yang menyudutkan dan membahayakan ajaran Islam. Dalam ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-VII yang membahas makna jihad dan khilafah. Merekomendasikan agar pemerintah dan masyarakat tidak memberikan stigma negatif pada makna jihad dan khilafah.

Jangan Takut Mendakwahkan Khilafah

Menanggapi fatwa MUI, Ketua LBH Pelita Umat dan President IM-LC/International Muslim Lawyers Community, Chandra Purna Irawan SH MH, menegaskan bahwa rekomendasi ijtima tersebut menjadi dasar untuk tidak takut mendakwahkan khilafah sebagai ajaran Islam. Terlebih lagi dalam pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya. Oleh sebab itu, siapa pun yang menyudutkan ajaran Islam (khilafah) dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama. Seharusnya jika negara ini benar negara hukum dan berkeadilan mestinya Menag Yaqut ditindak secara hukum.

Senada dengan pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan PTUN terhadap perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang dihentikan bukan kegiatan dakwah individu dan pengurusnya. Maksudnya khilafah sebagai ajaran Islam tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Sebab, mendakwahkan khilafah termasuk menjalankan ibadah menurut keyakinan agama Islam yang dijamin oleh konstitusi. (http://detik.id/67AYOw, Senin, 4/6/2018)

Seharusnya Majelis Ulama Indonesia tidak cukup hanya menghapus cap negatif terhadap jihad dan khilafah. Seyogyanya, ulama yang faqihdien (paham agama) menjelaskan dengan gamblang bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang mempersatukan negeri-negeri muslim seluruh dunia. Khilafah) dipimpin oleh seorang khalifah  akan menerapkan syariat Islam secara kafah (menyeluruh) dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia.

Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam, dalam kurun waktu tiga belas abad sejarah telah mencatat dengan tinta emas bahwa khilafah mampu menjadi solusi problematika umat. Sebab, khilafah adalah  merupakan mahkota kewajiban Islam (taajul furudh) maksudnya jika khilafah tidak ada berarti syariat Islam tidak bisa diterapkan secara total. Untuk itu menegakkan khilafah hukumnya wajib. Sebagaimana wajibnya salat fardu, puasa Ramadan, dan lainnya.

Sebab, Allah menurunkan syariat Islam untuk mengatur di semua lini kehidupan, yang dibagi dalam tiga dimensi yaitu: 
1. Hablun minallah yakni hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, meliputi akidah dan ibadah. 

2. Hablun minannafs yakni hukum yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya, meliputi makanan, minuman, pakaian, dan akhlak. 


3. Hablun minannas yakni hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain, meliputi di semua bidang (muamalah dan uqubat).

Oleh karena itu, syarak  mewajibkan khalifah sebagai kepala negara untuk melindungi, mengatur, dan mengurusi urusan umat berdasarkan hukum-hukum Allah saja (Islam secara kafah) bukan dengan hukum yang lain. Sehingga dengan demikian menebar rahmat dan berkah bagi dunia dan seluruh alam semesta.

Berdasarkan bukti empiris, jelas pernyataan Yaqut tidak mendasar, bahkan tuduhannya sangat keji penuh fitnah. Itulah rezim liberal dan sekuler yang menafikan agama. Wajar jika perbuatannya jauh dari tuntunan agama, bahkan berani menabrak syariat-Nya.  Tentu saja, mereka selalu berbuat zalim, tidak amanah, dan mendatangkan kehancuran.

Telah terbukti bahwa umat Islam di seluruh belahan dunia menderita dan nestapa. Tidak terkecuali di negeri ini, meskipun sudah 76 tahun merdeka bukan menjadi bertambah baik. Tetapi sebaliknya  semakin terpuruk di semua lini kehidupan. Lebih dari itu, mayoritas penduduknya muslim, tidak diberi tempat dan ruang untuk melaksanakan syariatnya. Bahkan sebaliknya, justru ajaran Islam yakni khilafah dan ulamanya diintimidasi, dipersekusi, dan dikriminalisasi. Bahkan Allah, Nabi Muhammad, dan Al-Qur’an dilecehkan dan dihinakan.

Masihkah umat Islam tidak mau membuka mata lebar-lebar? Untuk mengakhiri semua derita dan nestapa ini hanya kembali ke sistem Islam yakni khilafah, sebagai perisai dan pelindung umat Islam. Telah dibuktikan selama tiga belas abad khilafah telah berhasil mewujudkan persatuan dan kesatuan muslim di seluruh dunia dan mampu membela muslim yang tertindas dengan seruan jihad fi sabilillah.

Wallahu a’lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post