Kepada Nusantaranews.net, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun mengatakan, Penertiban Gepeng bersama pihak kelurahan dan satpol PP dibeberapa titik lokasi,
"Kita sudah melakukan komunikasi bersama Satpol-PP dan kelurahan pasar untuk melakukan penertiban Gepeng. Dan ada belasan Gepeng yang sudah kita bina dan kita sudah mengantongi nama serta alamatnya. Namun, Dari informasi lapangan yang kita terima terdapat dua versi Gepeng. Yang pertama berdomisili di Sarolangun dan yang kedua diluar Sarolangun yaitu Merangin dan lubuk Linggau (Sumatera Selatan). Kegiatan Hari ini, Kita akan memulangkan Gepeng kedaerahnya Masing-masing dan untuk Gepeng yang berdomisili disini tetap kita pantau dan kita lakukan Pembinaan". Terang Helmi, SH, MH KaDisosial Kabupaten Sarolangun.
Helmi juga menerangkan, Operasi penertiban Gepeng. Dinas Sosial bersama pihak kelurahan pasar dan Satpol-PP menemukan 12 orang Gepeng asal luar kota dan 8 KK berdomisili di Sarolangun,
"Operasi Penertiban Gepeng hari ini kita temukan 12 orang kita temukan Gepeng dipasar bawah yang berdomisili luar Sarolangun dalam KK yang berbeda. Dan untuk Gepeng yang berdomisili di Sarolangun sekitar 7 atau 8 KK yang beroperasi di Simpang lampu merah tepatnya di BNI lama. sudah kita lakukan pendekatan persuasif dan mereka menyepakati dan setuju untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Kegiatan hari ini sifatnya pembinaan Namun jika masih ada Gepeng yang beroperasi kembali kita akan melakukan tindakan tegas dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait". Tegas KaDisosial Sarolangun.
Gepeng memang kerap menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Mereka seringkali mengganggu kenyamanan dan keindahan kota, serta mengganggu pengendara yang sedang melaju. Keberadaan gepeng juga dapat memicu masalah sosial, seperti mengemis di lampu merah atau di tempat keramaian. Namun sisi lain, Gepeng seharusnya dipelihara oleh negara. Hal ini tercermin dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara". (nal)

No comments:
Post a Comment