Oleh: Roslina sari
(Analisis dan Aktivis Muslimah Deli Serdang).
Mengejutkan, publik dibuat marah dengan temuan akun Facebook bertuliskan "fantasi sedarah" yang diikuti sekitar empat puluh ribuan pengikut. Hal ini sangat menjijikkan dan membuat seluruhnya kalangan masyarakat di tanah air meradang.
Dan membuat masyarakat menuntut pemerintah untuk menindak tegas akun dan menghukum orang-orang yang terlibat di dalam nya. Ini bukan perbuatan manusia yang diluar akal. Dimana ada orang-orang bejat yang sedang mengancam keluarga. Na'uzubillahiminzalik
Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi mengusut grup Facebook dengan nama "fantasi sedarah". Sebab konten itu mengandung unsur eksploitasi seksual dan telah meresahkan masyarakat.
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu menyatakan jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat. Apalagi grup itu rawan menimbulkan dampak buruk karena tergolong konten menyimpang.
"Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang," kata Titi dalam keterangan pers pada Sabtu (17/5/2025).
KemenPPPA mengecam keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan incest yang membahayakan perempuan dan anak.
KemenPPPA berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk dapat segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut.
"Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut," ujar Titi.
Titi menyebut keberadaan dan diskusi antar anggota grup Facebook tersebut telah memenuhi tindakan kriminal berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual.
Disaat yang sama pemerintah telah bertindak cepat untuk menyikapi keresahan masyarakat.
Dilansir dari. Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil tindakan tegas terhadap beberapa grup Facebook yang memposting konten pornografi yang bersifat incest, yang keberadaannya telah menimbulkan kemarahan publik.
“Kami telah menghubungi Meta dan platform yang mereka operasikan, yaitu Facebook,” kata Wakil Menteri Angga Raka Prabowo di sini pada Jumat.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, salah satu grup tersebut, Fantasi Sedarah, memiliki ribuan anggota yang membagikan fantasi dan pengalaman incest yang menyimpang. Kecaman pun langsung mengalir begitu keberadaan grup tersebut terungkap kepada publik.
Meta telah merespons keluhan pemerintah dan menghapus akses ke enam grup Facebook yang mempromosikan konten serupa, kata Prabowo dan mendorong operator media sosial lainnya untuk mengambil langkah terhadap grup-grup semacam itu.
Mengutuk penyebaran konten media sosial yang melanggar norma dan hukum nasional, ia mendorong lembaga penegak hukum untuk menyelidiki orang-orang di balik grup-grup tersebut.
“Grup-grup tersebut sangat mengganggu dan tidak boleh ditoleransi. Mereka tidak manusiawi, dan polisi harus menyelidiki siapa yang berada di balik grup-grup tersebut,” kata wakil menteri tersebut
Sangat mengerikan, fenomena inses ditengah masyarakat kita. Fakta ini memang sangat mengejutkan dan menghenyakkan kita bahwa fenomena ini pasti sudah sangat lama berlangsung.
Bahwa selama ini, telah sering terjadi didalam beberapa keluarga di negeri ini tanpa disadari dan terjadi tengah masyarakat. Terbongkarnya kasus ini telah menjadi sebuah teguran yang sangat keras bagi negara ini.
Keluarga yang harusnya menjadi tempat yang paling aman buat para anggota keluarganya. Tapi seakan kasus ini telah menampar dan membuat kita tercabik-cabik betapa hewan predator itu ada diruang keluarga saat ini.
Namun dengan terjadinya kejadian ini, ancaman rasa was-was dari sesama anggota dikeluarga pasti akan menghantui masyarakat. Sangat mengerikan dan menjijikkan. Hal ini juga seharusnya menampar para pemangku kebijakan yang ada di negeri ini.
Betapa tidak, sangat miris dan menyedihkan, negara yang selama ini mengatakan bahwa Indonesia adalah negeri yang religius. Namun kenyataannya yang didalamnya sangat jauh dari klaim sebagai negara religious.
Negara yang menjadikan nilai-nilai agama dengan norma-norma kekeluargaan yang dijunjung tinggi nyatanya jauh panggang dari api.
Gambaran keji ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap aturan agama maupun masyarakat. Semua ini mestinya menjadi sebuah renungan bahwa selama ini agama hanya diakui dalam negara, tapi hanya lipstik.
Karena faktanya aturan agama buah dari keimanan terhadap agama tidak diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini sudah terbukti dengan adanya kasus fantasi sedarah ini.
Aturan agama diabaikan, sehingga manusia berbuat bebas tanpa batas bahkan melebihi hewan dan iblispun merasa malu dengan kekejian yang melebihi batas dilakukan manusia di negeri ini.
Negeri muslim yang para penguasa dan pemangku kebijakan nya adalah muslim. Namun faktanya aturan Islam tidak diterapkan, bahkan diabaikan dan senantiasa dijauhkan dari kehidupan dan negara.
Klaim religius hanya sebatas hubungan ibadah kepada pencipta dalam hal ibadah. Namun tidak diambil dalam mengatur masyarakatnya.
Masyarakat hidup bebas tanpa aturan, demi kepuasan individu, bahkan laksana binatang. Kebebasan luar biasa tanpa batas yang tidak memikirkan halal-haram. Jika masyarakatnya saja seperti itu, maka sangat menakutkan individu-individu yang ada didalamnya, bahkan keluarga yang ada dalam masyarakat itu sangat terancam. Nastaghfirullah .
Keluarga telah rusak, bahkan sistem keluarga muslim sudah runtuh. Keluarga muslim sudah kehilangan fungsinya yang menjadi benteng terakhir pertahanan para anggota keluarga.
Tujuan pernikahan tidak ada landasan agama dan jauh dari keimanan. Anggota keluarga juga tidak memahami hukum-hukum islam yang mengatur batas-batas. Misalnya tentang menjaga aurat sesama anggota keluarga bagi yang sudah baligh, hukum memisahkan tidur anak dari orang tua dan sesama saudara laki-laki atau perempuan.
Seorang ayah tidak faham bagaimana batasan menyentuh anak perempuan kecilnya dan hukum syara' lainnya yang pelanggaran terhadap hal ini bisa menjadi salah satu faktor terjadi penyimpangan atau kejahatan seksual didalam keluarga. Yang selama ini diabaikan dalam keluarga.
Sehingga ayah mempunyai nafsu binatang kepada anak kecil bahkan yang masih bayi, saudara laki-laki punya hasrat pada saudara perempuan. Atau anak laki-laki punya hasrat kepada ibunya. Na'uzubillahimindzalik.
Inilah buah penerapan sistem sekuler kapitalisme.
Sistem yang menjadikan pemisahan agama dari kehidupan dan negara sebagai akidah. Tuhan diakui hanya sebagai pencipta tapi tidak berhak mengatur manusia dalam urusannya didunia.
Akidah ini adalah akidah yang dianut barat dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku.
Yang menjadikan kebebasan manusia melakukan apa saja sekehendak nafsunya. Negara yang menerapkan sistem ini adalah negara yang menjaga kebebasan manusia berbuat apa saja. Mengikuti Kehidupan ala barat. Tata kehidupan sosial yang rusak luar biasa. Dan negeri ini telah membebek kehidupan barat yang rusak ini. Demikianlah jika agama tidak berkuasa.
Tanpa agama yang berkuasa adalah hawa nafsu dan akal manusia yang lemah dan menyesatkan, rusak dan merusak.
Bahkan sistem kapitalisme dengan liberalisasinya menjadikan rusaknya sendi-sendi kemuliaan manusia.
Bahkan negara kadang justru meruntuhkan dan merusak keluarga melalui kebijakan yang dibuatnya. Negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekularisme ini kerap kali membuat seperangkat kebijakan yang menjunjung tinggi nilai kebebasan bertingkah laku.
Yang justru memfasilitasi dan memudahkan rakyatnya untuk melakukan perbuatan asusila dan penyimpangan seksual. Sudah banyak produk undang-undang yang dihasilkan yang memfasilitasi kemaksiatan dan penyimpangan.
Bukannya menindak tegas bahkan membela para pelaku penyimpangan seksual atas nama hak asasi manusia.
Faktanya bahkan sejumlah draf undang-undang sedang diupayakan untuk membela dan melindungi pihak-pihak tertentu atas hak asasi seksualnya.
Kalau begini bagaimana masyarakat dan keluarga akan aman. Jika negara saja berpihak kepada tingkah laku kebebasan dan hak asasi manusia yang di gembor-gemborkan para pengusung kebebasan kaum pemuja syahwat.
Negara nyatanya lalai dalam menjaga sendi kehidupan keluarga. Bahkan kebijakan sosial di negeri ini mengusung pengarusutamaan terhadap liberalisasi keluarga.
Keluarga diajarkan dengan nilai-nilai yang dianut barat. Aroma pesanan asing sangat kentara terlihat dalam mengatur urusan sosial dan keluarga.
Belum lagi negara tidak mampu membendung arus liberalisasi didunia maya atau media sosial. Pasar digital diserbu oleh konten-konten kehidupan barat yang merusak.
Pengguna terbanyak medsos ada di indonesia. Generasi dan keluarga terancam dalam media media merusak.
Tidak ada pemblokiran selama ini dari pemerintah dari situs-situs porno. Kalaupun ada hanya sekedar meredam keresahan masyarakat sementara .
Tidak ada tindakan tegas bagi penyebar dan peretas situs serta ada perlindungan dan penjagaan buat generasi dan keluarga. Sehingga bebas di akses siapa saja menjadi seperti penyakit yang menularkan . Tindakan keji berkepribinatangan pun menyebarluas.
Bahkan adanya seruan penerapan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan dilawan, dianggap akan menciptakan keluarga yang radikal. Jika sudah begini akibatnya lantas mau salahkan siapa.
Padahal selama inilah negara lah yang telah merusak masyarakat dan keluarga muslim. Negara telah gagal dalam membina keimanan keluarga dan menjadikan islam sebagai benteng keluarga.
Jika saja negara ini mau mengambil solusi Islam dalam pengaturan urusan umat dan menjaga keutuhan negara, masyarakat, individu terutama keluarga. Kehidupan pasti akan aman dan masyarakat akan baik. Tercipta keluarga yang tangguh dan jauh dari penyimpangan atau terjadi kekerasan seksual.
Islam adalah jalan hidup yang shahih, yang mengatur semua urusan manusia dan menjadikan rakyat sebagai pelaksana hukum syara'.
Hal ini dijelaskan dalam Kaedah hukum syara' :
اَلأَصْلُ فِى أَفْعَالِ اْلإِنْسَانِ التَّقَيُّدُ بَحُكْمِ الله
Pada dasarnya perbuatan manusia itu terikat dengan hukum Allah.
Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya dan wajib tunduk kepada semua perintah Allah SWT dalam seluruh sendi kehidupan mereka. Sehingga perbuatan manusia wajib terikat halal-haram dalam melakukan perbuatan.
Islam adalah agama yang diturunkan Allah SWT kepada baginda Rasulullah SAW untuk disampaikan kepada umat manusia sebagai solusi atas seluruh permasalahan umat. Dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan negara.
Islam mewajibkan negara untuk mengurus rakyat dalam semua aspek termasuk menjaga keutuhan keluarga dan norma-norma keluarga dalam sistem sosial sesuai dengan Islam.
Negara dalam Islam bertindak sebagai junnah/perisai yang menjaga rakyatnya dari hal-hal yang membahayakan dan merusak mereka.
Seorang pemimpin negara bertanggungjawab atas seluruh pengurusannya kepada umat. Negara wajib menjaga keimanan rakyatnya dan memerintahkan rakyatnya tunduk pada syariat islam secara kaffah.
Dari Abu Hurairah radhiyallâhu ’anhu. bahwa Nabi Muhammad –sallallahu alaihi wasallam– bersabda,
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Muttafaqun ’Alayh dll.)
Islam menetapkan inses sebagai satu keharaman yang wajib dijauhi. Dan dosa besar bagi yang melakukannya. Perbuatan inses adalah sebuah pelanggaran syariat islam dan dihukumi sebagai tindakan kriminal.
Negara menyiapkan berbagai langkah pencegahan termasuk membangun kekuatan iman dan taqwa, dan menutup semua celah terjadinya keburukan ini. Semua celah akan diberangus dan ditutup rapat-rapat.
Negara dalam islam senantiasa akan membina keimanan rakyatnya dengan membuat kajian-kajian intensif dan secara massal baik itu di majelis-majelis, di mesjid, di seluruh tempat bahkan media sosial sebagai suatu yang sangat efektif dalam menguatkan aqidah umat dan keimanan masyarakat.
Negara memahamkan aqidah islam sebagai standar berfikir kepada rakyat. Bahwa mereka itu adalah hamba Allah, berasal dari Allah, dan akan dikembalikan kepada Allah sehingga rakyat harus tunduk terhadap seluruh perintah Allah didunia karena Allah SWT menciptkan mereka hanya untuk beribadah kepada Nya didunia ini.
Sehingga umat akan merasa takut kepada Allah buah dari keimanannya. Berbuat dengan standar islam/halal-haram. Dan meraih ridho Allah semata.
Sehingga kepribadian mereka menjadi kepribadian islam. Ini hasil dari pembinaan aqidah islam oleh negara.
Media sosial dijadikan sarana dakwah oleh negara menguatkan ruhiyyah dan ketaqwaan. Dengan siaran-siaran dakwah dan syiar islam dalam seluruh bidang.
Hukum-hukum islam dalam keluarga dan sistem tata pergaulan islam difahamkan dan diajarkan. Bagaimana hukum fiqih tentang memisahkan tempat tidur anak dari orang tua dan sesama saudara laki-laki atau perempuan. Hukum batasan memandikan atau menceboki anak perempuan.
Bagaimana hukum meminta izin masuk kamar orang tua bagi yang sudah mumayyiz. Hukum memasuki rumah bagi anak yang sudah baligh. Hukum menjaga batasan aurat yang boleh terlihat oleh ayah atau saudara laki-laki bagi anak perempuan atau saudara perempuan.
Beberapa adab interaksi antar anggota keluarga yang sering terabaikan, di antaranya adalah “Tiga Waktu Aurat”
Sebagaimana firman Allah SWT. Dalam QS. An-nur (24) :58-59.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat Shubuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana..” (QS. An-Nuur: 58-59)
Walaupun di rumah sendiri, tidak boleh sembarangan memasuki kamar tidur orang tua. Ada adab meminta izin untuk memasuki kamar orang tua.
Bagi anak-anak yang belum baligh, harus diajarkan meminta izin pada tiga waktu untuk memasuki kamar tidur orang tua (lihat QS. An-Nur: 58).
Hal ini untuk menjaga agar aktivitas pribadi suami istri tidak terganggu oleh anak-anak, dan anak-anak juga tidak menyaksikan pemandangan yang tidak selayaknya mereka saksikan.
Dalam tiga waktu yang dimaksud, biasanya ada kondisi orang tua yang lebih bebas, misalnya dalam hal berpakaian.
Jika orang tua berada dalam ruang privasi, mereka bebas mengenakan pakaian sesuai kondisi atau selera yang dikehendaki, karena di dalam ruang itu hanya ada suami dan istri.
Untuk itulah anak-anak yang belum baligh sekalipun diajarkan meminta izin untuk memasuki kamar pribadi orang tua.
Dalam kita tafsir Ibnu Katsir dijelaskan:
"Allah Ta'ala memerintahkan orang-orang beriman agar para pelayan mereka dan anak-anak yang belum baligh, meminta izin ketika memasuki kamar orang tua, dalam tiga waktu.
Pertama sebelum shalat fajar, karena ketika itu orang-orang sedang tidur di tempat tidur mereka.
Kedua, waktu qailulah (tidur siang), karena pada saat itu biasanya orang-orang melepaskan bajunya di tengah keluarganya. Ketiga, setelah shalat Isya, karena itu adalah waktu tidur".
Anak-anak yang belum baligh diperintahakan agar mereka meminta izin pada "tiga waktu aurat" untuk masuk ke kamar tidur orang tua.
DI luar tiga waktu itu, mereka boleh masuk kamar tidur orang tua tanpa harus meminta izin terlebih dahulu.
Apabila anak-anak sudah mencapai usia baligh, maka harus meminta izin untuk memasuki kamar privasi orang tua pada setiap waktu, bukan hanya dalam tiga waktu tersebut (lihat QS. An-Nur: 59).
Dikisahkan suatu ketika Atha bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘’Wahai Ibnu Abbas, apakah saya harus meminta izin terlebih dahulu untuk memasuki kamar saudari perempuan saya?. Lalu, Ibnu Abbas menjawab: “Ya, kamu harus meminta izin terlebih dahulu, mengingat ayat suci al-Qur’an surah an-Nur ayat 59“.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahlah anak-anakmu untuk mendirikan shalat ketika mereka telah berumur tujuh tahun, dan pukullah bila enggan mendirikan shalat ketika telah berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud)
Pada tahun 7 tahun ini awal-awal yang sifatnya anjuran, sebelumnya juga sudah boleh . Maka dari itu Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah beliau menjelaskan dengan hadits ini para Imam menjelaskan wajib memisahkan antara laki-laki dan perempuan sehingga tidak dibolehkan anak laki-laki dan anak perempuan berkumpul disatu tempat tidur.
Dan terjadinya perbuatan zina antara saudara kandung dengan saudari kandung, salah satu pemicunya adalah karena dibiarkan tidur bersama. Ketika anak sudah sampai usia 10 tahun, walaupun belum baligh, kecenderungan dia kepada lawan jenisnya itu sudah semakin kuat. Apalagi kalau sudah baligh, akan semakin kuat lagi.
Demikian juga orang tua wajib menjaga aurat mereka dari anak-anak mereka. Juga anak-anak mereka wajib menjaga aurat mereka dihadapan keluarga inti atau rumah. Batasan aurat yang dibolehkan terlihat orang tua ke anak begitupun sebaliknya
. "hanya boleh melihat (bagian) leher ke atas, siku kebawah dan lutut kebawah. Sebagaimana hikmah dari firman Allah SWT QS. An-Nur 58-59. Bahwa yang dibolehkan orang tua tampak aurat mereka didalam kamar mereka. Hal ini untuk mencegah dari memicu timbulnya syahwat dalam anggota keluarga.
Dalam hal memandikan dan menceboki anak perempuan islam membolehkan ayah namun sebelum usia tamyiz 7-10 tahun. Namun jika diumur 3 atau 5 tahun anak sudah mampu merasakan dan mengerti gender dan aurat maka ayah hanya boleh menyeboki anak perempuan sebelum usia 3 tahun.
Dan untuk itu orang tua harus komitmen ayah memandikan dan menceboki anak laki-laki dan ibu memandikan dan menceboki anak perempuan. Agar menjauhi dari hal yang negatif. Jika usia anak sudah merasakan dan mengerti gender meski belum mencapai 7-10 tahun.
Dengan aqidah dan pemahaman fiqih ini akan menutup terjadinya celah terjadinya inses atau fantasi seksual terhadap hubungan sedarah/keluarga.
Dengan begitu Semua masyarakat bahkan keluarga akan taat aturan islam dalam keluarga dan menjadi tersuasana islam.
Semua individu akan merasakan keimanan mereka bertambah. Negara benar-benar menjaga dan membina ketaqwaan individu. Terjauhkan dari perbuatan maksiat dan pelanggaran.
Adanya amar makruf nahi munkar menjadi lapisan kedua dalam menjaga kemuliaan manusia. Setelah rakyatnya tunduk dan takut kepada Allah buah dari keimanan mereka. Masyarakat menjadi saling memperdulikan dan memperhatikan diantara sesama masyarakat.
Sehingga mereka saling melakukan nasehat dan mencegah kemungkaran jika ada diantara mereka melakukan pelanggaran hukum syariat islam. Jika ada keluarga yang melakukan penyimpangan. Pasti hal ini tidak akan dibiarkan dan akan diadukan kepada negara. Agar segera ditindak tegas.
Bahkan masyarakat akan mengkoreksi para penguasa atas penerapan hukum atau kebijakan terhadap mereka. Jika ada pelanggaran hukum syariat dilakukan penguasa.
Dengan begitu jika penguasa lalai mereka akan diingatkan oleh rakyatnya. Penguasa akan amanah dan bersungguh-sungguh mengurusi dan menjaga rakyatnya dari kerusakan.
Sistem sanksi yang tegas akan membuat jera yang lain dan menjadi penebus dosa bagi pelakunya. Sanksi yang membuat jera dikatakan jawazir sehingga orang lain takut dan berfikir ulang untuk melakukan hal yang sama.
Sebagai jawabir adalah membuat pelaku pelanggaran syariat jika telah diberi sanksi akan menjadikan taubatan nasuha bagi dirinya. Sehingga tidak mendapat lagi siksa Allah di akhirat.
Dalam islam pelaku inses ada dua pendapat.
Meski para ulama sepakat akan keharaman perzinaan pada mahram, namun terjadi khilafiyah mengenai sanksi pidana untuk pelakunya. Ibn Qudamah al-Maqdisi dalam kitabnya Al-Mughni juz 9 halaman 56 menyebutkan bahwa ada dua pendapat mengenai had/sanksi bagi pelaku zina terhadap mahram.
Pertama, diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa pelakunya dihukum mati dalam setiap keadaan.
Pendapat ini juga dipegang oleh Jabir bin Zaid, Ishaq, Abu Ayyub, dan Ibn Khaythamah. Ismail bin Sa’id meriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa jika seseorang menikahi istri ayahnya atau wanita yang memiliki hubungan mahram dengannya, maka ia dihukum mati dan hartanya diambil untuk dimasukkan ke dalam Baitul Mal.
Hal ini berdasarkan sejumlah hadis sahih. Di antaranya bahwa sahabat Al Barra bin Azib ra berkata:
بَيْنَا أَنَا أَطُوفُ، عَلَى إِبِلٍ لِي ضَلَّتْ إِذْ أَقْبَلَ رَكْبٌ أَوْ فَوَارِسُ مَعَهُمْ لِوَاءٌ فَجَعَلَ الأَعْرَابُ يُطِيفُونَ بِي لِمَنْزِلَتِي مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِذْ أَتَوْا قُبَّةً فَاسْتَخْرَجُوا مِنْهَا رَجُلاً فَضَرَبُوا عُنُقَهُ فَسَأَلْتُ عَنْهُ فَذَكَرُوا أَنَّهُ أَعْرَسَ بِامْرَأَةِ أَبِيهِ .
Saat aku sedang berkeliling mencari untaku yang hilang, tiba-tiba datanglah sekelompok penunggang kuda membawa bendera. Orang-orang Arab Badui mengelilingiku karena kedudukanku di sisi Nabi ﷺ. Mereka mendatangi sebuah tenda dan mengeluarkan seorang pria dari dalamnya, lalu memenggal kepalanya. Aku bertanya tentangnya, dan mereka menyebutkan bahwa dia telah menikahi istri ayahnya. (HR. Abu Daud)
Dalam riwayat lain dari Al-Barra bin Azib ra diriwayatkan:
لَقِيتُ عَمِّي وَمَعَهُ رَايَةٌ فَقُلْتُ لَهُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى رَجُلٍ نَكَحَ امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ وَآخُذَ مَالَهُ .
Aku bertemu dengan pamanku yang membawa bendera. Aku bertanya kepadanya, ”Ke mana kamu pergi?” Dia menjawab, ”Rasulullah ﷺ mengutusku kepada seorang pria yang menikahi istri ayahnya dan memerintahkanku untuk memenggal kepalanya dan mengambil hartanya.” (HR. Abu Daud)
Riwayat kedua menyebutkan bahwa hukuman bagi pelaku adalah seperti hukuman pezina.
Pendapat ini dipegang oleh al-Hasan, Malik, dan asy-Syafi’i berdasarkan keumuman ayat dan hadis.” (Al-Mughni, 9/56)
Syekh Ibn Qudamah al-Maqdisi, setelah menyebutkan hadis-hadis sebelumnya, mengatakan: ‘Hadis-hadis ini lebih spesifik dibandingkan yang berkaitan dengan zina, maka hadis-hadis ini lebih diutamakan.’ (Al-Mughni, 9/56).
Dalam kitab Al-Mafatih Fi Syarh Al-Mashabih, diberi penjelasan tentang hadis dari Barra bin Azib tentang perintah membunuh pelaku inses sekaligus perintah merampas hartanya. Penjelasannya sebagai berikut:
“Jika seorang lelaki menikahi istri ayahnya dengan keyakinan bahwa pernikahan itu halal, maka jika seseorang meyakini kehalalan sesuatu yang sebenarnya haram, ia menjadi kafir, dan boleh dihukum mati serta hartanya diambil.
Namun, jika seseorang menikahi istri ayahnya atau salah satu wanita mahramnya dalam keadaan tidak mengetahui bahwa pernikahan itu haram—yakni ia tidak tahu bahwa menikahinya dilarang—maka ia tidak menjadi kafir.
Begitu pula, jika ia menikahinya dalam keadaan tahu bahwa pernikahan itu haram tetapi tidak meyakini keharamannya, maka ia dihukumi sebagai fasik karena pernikahan tersebut, hubungan mereka harus dipisahkan, dan ia dikenakan ta’zir. Tetapi, tidak boleh dihukum mati dan hartanya tidak boleh diambil.
Jika antara mereka tidak terjadi hubungan suami-istri, maka perkara tetap sebagaimana disebutkan. Tetapi jika terjadi hubungan badan, maka jika ia mengetahui keharamannya, ia dihukumi sebagai pezina, dan hukuman bagi pezina sudah diketahui.
Sedangkan jika ia tidak mengetahui keharamannya, maka ia dianggap sebagai pelaku hubungan syubhat, dan tidak dikenakan had atasnya. Namun, ia tetap wajib membayar mahar sesuai kadar yang semestinya, serta anak yang lahir tetap diakui nasabnya.” (Al-Mafatih Fi Syarh Al-Mashabih, 4/49)
Jika sistem islam ini diterapkan kesucian keluarga akan terjaga. Tidak akan ada penyimpangan, pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan anggota keluarga kepada keluarganya.
Keluarga akan menjadi tempat yang benar-benar aman. Fungsi nya sebagai pencetak generasi yang menjaga peradaban islam akan benar-benar dijaga.
Negara dalam islam juga akan membuat kebijakan media yang akan melarang dan memberantas bibit-bibit perilaku buruk agar umat jauh dari pelanggaran hukum syara'.
Dengan memberikan sanksi tegas di media sosial atas pelanggaran syara' ini. Sehingga kekejian ini tidak menyebarluas merusak masyarakat.
Negara akan memblokir situs-situs merusak dan menghukum berat bagi pelaku nya. Dan memerangi bahkan hukum takzir sampai hukum mati bagi pelaku utama dibalik penghancuran generasi apabila mereka bekerjasama dengan kafir barat untuk menghancurkan generasi muslim dan keluarga melalui agenda jahat mereka yang terencana baik itu didunia nyata ataupun penyebaran dari media sosial.
Demikianlah jika masyarakat di negeri ini menyadari atas semua kerusakan masyarakat dan keluarga ini, dan menginginkan solusi yang hakiki maka hanya dengan mengambil sistem yang shahih yaitu dengan menerapkan islam Kaffah dalam negaralah yang harus diambil. Tidak ada solusi lain.
Dan hanya sistem Khilafah yang mampu menjaga keluarga dan masyarakat tangguh. Dengan penerapan islam sepaket dengan aturannya masalah inses akan terselesaikan dengan tuntas dan totalitas.
Wallahu a'lam bisshawwab.
COMMENTS