Sindikat Mafia Sertifikat Vaksin Palsu di Tangkap


Oleh : Raihun Anhar

Pandemi Covid-19 membuat kehidupan manusia dari sisi ekonomi melemah baik negara maupun individu. Dari sinilah muncullah ide-ide buruk untuk mencari keuntungan dari wabah virus Corona ini, dan salah satu cara yang diambil oleh beberapa orang adalah dengan membuat sertifikat vaksin palsu mengingat hampir seluruh urusan membutuhkan sertifikat vaksin seperti bepergian keluar daerah, atau pengurusan KTP,  KK dll. Semua aktifitas tersebut membutuhkan sertifikat vaksin agar dilayani.

Bulan Agustus kemarin para pelaku bisnis haram ini ditangkap oleh kepolisian Polsek Sektor Ternate Utara, terdapat lima orang yang amankan. 

Hal ini diketahui ketika salah satu calon penumpang yang hendak pergi ke Makassar melakukan validasi surat vaksin di kantor kesehatan Bandara Hasanuddin.

Berdasarkan berita yang didapatkan, para pelakunya mengaku telah 50 kali membuat sertifikat vaksin palsu, mereka membawa lembaganya adalah Puskesmas Kalumpang, kemudian dikonfirmasikan ke pihak puskesmas namun pihak puskesmas mengaku bahwa data bapak tersebut tidak ada di Puskesmas. 

Inilah buah dari sistem kapitalisme yang mentuhankan kebebasan dalam berbagai hal termasuk dalam mencari nafkah. Semua yang diduga pelakunya adalah laki-laki dan semuanya beragama Islam namun tidak mencerminkan pribadi muslim yang sebenarnya. Inilah bukti bahwa ideologi atau pandangan hidup yang dipakai oleh negara beigitu pun individu adalah ideologi kufur yang tidak berlandaskan pada hukum syara sehingga muslim pun bisa melakukan hal haram seperti itu.  Penerapan ideologi selain Islam membuat muslim kehilangan jati dirinya sebagai muslim, sehingga bisa melakukan dosa yang akan berimbas buruk untuk keluarganya seperti bapak-bapak yang mencari nafkah melalui bisnis haram.
Seorang muslim mempunyai kewajiban untuk terikat pada hukum syara dalam melakukan aktivitas apapun termasuk dalam mencari nafkah. Mencari nafkah adalah ibadah yang lebih diutamakan dari sedekah serta mencari nafkah juga termasuk jihad dijalan Allah. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mencari nafkah yakni tata caranya. 

Pertama adalah niat yang ikhlas untuk menafkahi keluarga agar mendapat pahala disisi Allah. Sebagaimana  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari no. 56).

Kedua, Allah akan Ganti dengan Harta yang Lebih Baik. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah para hamba berpergi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010).

Mencari nafkah bagi suami untuk keluarganya termasuk kedalam berinfak, sehingga termasuk dalam keutamaan hadits ini. Yakni, Allah akan menjadikan harta yang dikeluarkannya itu dengan barokah yang berlimpah dan menggantikan setiap harta dengan ganti yang lebih baik.

Ketiga, Menafkahi Keluarga lebih Utama dari Sedekah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi, pen)” (HR. Muslim no. 995).

Memberi nafkah untuk keluarga itu lebih utama dari sedekah yang hukumnya sunnah, ini karena kewajiban suami yang utama itu terletak pada keluarganya. Suami memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Keempat, Mencari Nafkah termasuk Sedekah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Harta yang dikeluarkan sebagai makanan untukmu dinilai sebagai sedekah untukmu. Begitu pula makanan yang engkau beri pada anakmu, itu pun dinilai sedekah. Begitu juga makanan yang engkau beri pada istrimu, itu pun bernilai sedekah untukmu. Juga makanan yang engkau beri pada pembantumu, itu juga termasuk sedekah,” (H.R. Ahmad).

Keutamaan mencari nafkah bagi suami yang selanjutnya adalah setiap nafkah yang diberikan kepada keluarga akan bernilai sedekah. Allah telah menjanjikan bahwa pahala dari sedekah itu berlimpah, insya Allah.

Kelima, Mencari Nafkah adalah Tanggung Jawab Suami. Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan, Allah akan bertanya pada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia memperhatikan atau melalaikannya,” (H.R. Ibnu Hibban).

Setiap suami memikul tanggung jawab atas keluarga yang dipimpinnya, termasuk mengenai kebutuhan keluarganya. Apakah suami memperhatikan kebutuhan keluarganya dengan baik atau justru melalaikannya. Maka sudah menjadi tanggung jawab suami untuk memberi nafkah keluarganya sebagai bentuk tanggung jawab yang mereka emban. Insya Allah ini akan berbuah pahala, sebagaimana yang telah Allah janjikan sebagai keutamaan mencari nafkah bagi suami.

Post a Comment

Previous Post Next Post