Karst Sangkulirang-Mangkalihat Jadi Global Geopark, Siapa Yang Diuntungkan?


Oleh: Suriani Geri 

Kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat merupakan salah satu kawasan di Provinis Kalimantan Timur yang memiliki panorama menarik, apik dan kekayaan alam yang berharga bagi kehidupan. Tak hanya itu keberagaman biologi, budaya dan geologi juga dimilikinya maka tak heran jika kawasan ini sedang diperjuangkan agar mendapat predikat Geopark Nasional. 

Kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat yang  terletak di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau dengan luas 1.867.676 ha  memiliki peran penting dalam siklus hidrologi yaitu berdasarkan pendekatan Daerah Aliran Sungai Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur, kawasan tersebut merupakan hulu dari 5 sungai utama di Berau dan Kutai Timur (Dumaring, Tabalar, Menubar, Karangan dan Bengalun) dan merupakan salah satu sumber air utama bagi masyarakat di hampir 100 desa dengan jumlah penduduk sekitar 105.000 jiwa. (http://bksdakaltim.menlhk.go.id/berita/rapat-forum-pengelolaan-ekosistem-esensial-kawasan-karst-sangkulirang-mangkalihat)

Kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat merupakan sumberdaya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), yang jika rusak tidak dapat dipulihkan (unretrievable) dan kawasan yang sangat peka untuk segala bentuk perubahan lingkungan. Keanekaan hayati maupun nirhayati kawasan karst merupakan unsur penting penyusun keanekaan bumi (geodiversity). Tiga aspek utama kawasan karst yang bernilai ilmiah, ekonomi, dan kemanusiaan, merupakan sendi-sendi strategis begitu penting sehingga pada 1997 International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengukuhkan karst sebagai kawasan yang lingkungannya harus dilestarikan. Selain itu, saat ini kawasan karst juga diakui turut memainkan peran penting dalam siklus karbon dunia

Kekayaan yang terpendam di balik kawasan Karst menjadi alasan bagi pemerintah pusat mengusulkan ke UNESO PBB, agar Kawasan Karst dimasukkan jadi Geopark.

Kementerian ESDM kemudian kembali melakukan verifikasi kawasan bentang alam karst di Sangkulirang (Kabupaten Kutai Timur)-Mangkalihat (Kabupaten Berau) yang telah diusulkan oleh Pemerimtah Provinsi Kalimantan Timur menjadi Geopark atau taman bumi. Tim Verifikasi Warisan Geologi Pusat Survey Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM diwakili oleh Verry Edi Setiawan dan Muhamad Firdaus. 

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny di Samarinda menjelaskan bahwa verifikasi ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2010 lalu. Pihaknya sangat mendukung rencana dan upaya pembentukan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat yang melingkupi dua kabupaten di Kaltim. Ia berharap potensi alam karst Sangkulirang-Mangkalihat menjadi warisan dunia (world heritage) yang ditetapkan UNESCO. Tempat tersebut akan menjadi kawasan terpadu. Bukan hanya ESDM, juga pariwisata, kehutanan, pendidikan dan kebudayaan.              (https://kaltim.antaranews.com/berita/98133/kementerian-esdm-verifikasi-kawasan-karst-sangkulirang-mangkaliat

Geopark Sangkulirang-Mangkalihat dan Para Kapitalis

Sebagaimana tujuan awalnya, Geopark adalah untuk melindungi warisan geologi yang berada di negara-negara Eropa oleh organisasi non pemerintah bernama EGN (Europe Geopark Network) pada tahun 2001. Keberadaan Geopark oleh Badan dunia UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) dikembangkan dan difasilitasi dengan membentuk organisasi GGN (Global Geopark Network) pada tahun 2004 agar mampu menampung anggota lebih banyak lagi dari negara-negara yang ada di dunia. 

Selain itu tujuan Geopark lebih dikembangkan lagi, bukan hanya sekedar melindungi warisan geologi. Menurut GGN UNESCO (2004), tujuan Geopark adalah mengambil manfaat, menggali, menghargai dan mengembangkan warisan geologi tersebut.

Ketika sebuah kawasan telah masuk Global Geopark, otomatis keberadaannya dengan segala potensi kekayaan yang ada di dalamnya akan diambil manfaatnya dan dipromosikan secara global sebagai tujuan wisata. Dan ini adalah peluang yang sangat menggiurkan bagi para kapitalis. Negara-negara asing yang datang dengan modal besar tentu akan lebih mudah mengakses dan mengelola kawasan taman wisata yang ada di dalamnya dan meraup keuntungan yang besar. 

Sebagaimana sebagian besar kawasan wisata yang kita saksikan saat ini, hak kepemilikan dan pengelolaannya dengan mudah diserahkan ke swasta lokal maupun asing di atas dalih menumbuhkan iklim investasi. Kebebasan mengeksplorasi dan mengeksploitasi SDA yang ada tentu dengan legalisasi regulasi menjadikan negeri ini surga bagi para kapitalis. Dan rakyat tidak pernah berada di pihak yang diuntungkan.

Ketika sebuah kawasan telah masuk menjadi Global Geopark maka regulasi yang akan berlaku padanya adalah regulasi internasional. Sehingga secara langsung kedaulatan negeri telah hilang dan lebih tunduk pada asing. Ini adalah konsekuensi negeri yang hidup dalam tatanan sistem kapitalisme. Amerika Serikat (AS) sebagai negara utama pengusung sistem kapitalisme akan menggunakan power yang dimilikinya untuk memaksakan kehendaknya kepada seluruh negeri yang ada di bawah kendalinya, termasuk ke negeri-negeri muslim. 

Sementara negeri-negeri muslim yang posisinya sebagai negeri pengekor atau pengikut akan tunduk pada seluruh aturan global yang dipaksakan pada mereka. Status negeri pengekor tidak lebih seperti negeri jajahan yang akan terus diperas dan dieksploitasi seluruh SDA termasuk SDM-nya oleh negara pertama (AS). Inilah bukti nyata adanya penjajahan di balik digencarkannya Global Geopark oleh para negara penggagasnya atau pengusung sistem kapitalisme. 

Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Islam 

Dalam Islam, keindahan alam merupakan karunia Allah SWT yang wajib disyukuri dan dijaga keberadaannya. Dan bagi kaum muslim, karunia Allah berupa keindahan alam seperti itu penting dijadikan sebagai sarana merenungi kebesaran Allah. Mengagumi keindahan ciptaan-Nya. Yang dengannya akan jadi jalan untuk menguatkan aqidah. Negara wajib mengelola dan menjaganya untuk tujuan rihlah aqidah, bukan malah diserahkan ke swasta apalagi asing untuk dieksploitasi sedemikian rupa hanya demi memenuhi kepentingan mereka.

Dalam Islam sendiri sangat jelas bagaimana pengaturan kekayaan alamnya, baik berupa hutan, laut, sumber mineral, energi, bahkan keindahan alam dan sebagainya. Kesemuanya itu merupakan bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini dikelola oleh negara yang kemudian hasilnya untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Maka, tidak dibenarkan menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum merujuk pada sabda Rasulullah SAW:“Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api.” (HR Ibnu Majah).
 
Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul SAW untuk mengelola sebuah tambang garam. Rasul SAW lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul SAW kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Dari penjelasan tersebut maka jelas bahwa harta kekayaan milik umum harus dikelola oleh negara dan hasilnya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Demikianlah pengelolaan sumber daya alam dalam Islam. Peraturan yang berasal dari syariat Islam ini akan mensejahterakan dan membawa keberkahan. Maka sudah saatnya kita mengakhiri sistem rusak hari ini dan digantikan dengan sistem penuh rahmat yang berasal dari Allah Swt. Wallahu’alam.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post