Rakyat Menjerit Harta Publik Dinikmati Elit

Oleh : MunaRachman

Jakarta, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru saja menerbitkan keputusan Menteri BUMN Nomor SK - 315/MBU/12/2019 yang memperketat perizinan pembentukan anak,cucu hingga cicit BUMN yang selama ini diketahui jumlahnya ratusan. Sebagaimana yang pernah diungkapkan langsung oleh menteri BUMN terdahulu Rini Soemarno, anak cucu perusahaan BUMN tercatat mencapai total 700 perusahaan. Hal inilah yang kemudian dianggap tidak efektif bagi Erick Thohir sebab banyak yang tidak sejalan dengan induk perusahaan BUMN sebelumnya.

Menurut Toto Pranoto pengamat BUMN menjelaskan membengkaknya pertumbuhan anak, cucu perusahaan BUMN terjadi karena adanya kelalaian dalam pengelolaan BUMN.

"Dulu tidak ada regulasi spesifik yang mengatur soal itu ,baik itu dalam UU No 19/2003 tentang BUMN,maupun dalam Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri BUMN lainnya," katanya. https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-4821646/terkuak-ini-alasan-anak-cucu-perusahaan-bumn-bisa-segudang

Ketua Koordinator BUMN Watch Naldy N Haroen SH meminta anak cucu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak sesuai dengan bidang usahanya diterbitkan. Jika perlu anak cucu perusahaan itu dibubarkan. Dari dulu pihaknya menemukan banyak anak cucu perusahaan BUMN yang melakukan monopoli usaha. Menurutnya saat ini terdapat sekitar 600-700 anak cucu perusahaan milik negara yang tidak sesuai dengan bisnis induknya. Yang diduga pula hanya menggerogoti induk perusahaan dan akhirnya terus merugi.

Lebih lanjut Naldy menjelaskan, pada awalnya tujuan dibentuk anak cucu perusahaan itu sangat bagus,yakni meningkatkan efesiensi dan mendapatkan keuntungan bagi negara.Tapi kenyataannya justru menjadi lahan untuk mencari keuntungan pribadi dari Direksi Induk Perusahaannya. Inilah yang menyebabkan sempitnya ruang gerak perusahaan swasta untuk mengembangkan bisnisnya.

BUMN Watch kata Naldy,mendukung langkah Erick Thohir melakukan bersih-bersih anak perusahaan yang tidak fokus pada bisnis yang sama. Meskipun banyak tantangan dari internal Menteri BUMN harus kuat lakukan bersih-bersih itu", pungaksnya. https://mediaindonesia.com/read/detail/277918-anak-cucu-perusahaan-bumn-persulit-swasta-berkembang

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, Indonesia punya 142 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberbagai sektor, tapi cuma 15 perusahaan yang sumbang besar ke negara ini menjadi sebuah keunikan tersendiri. Erick menegaskan bahwa 15 perusahaan yang untung besar hanya terbatas pada sektor-sektor tertentu saja. 15 perusahaan ini lebih banyak fokus di bidang perbankan,telkom, komunikasi, oil dan gas. https://www.cnbcindonesia.com/news/20191202131212-4-119556/ri-punya-142-bumn-tapi-cuma-15-yang-sumbang-besar-ke-negara.

Bersih-bersih yang dilakukan kementerian BUMN Erick Thohir adalah sebuah langkah yang tepat jika memang benar-benar serius dalam mengorek segala fakta di lapangan. Dimana para petinggi BUMN dengan leluasanya menggunakan kekuasaannya untuk menyejahterakan diri dan kelompoknya. Sedangkan di sisi lain, masyarakat menjerit pilu akibat makin sulitnya mendapatkan fasilitas dan pemenuhan kebutuhan secara layak. Kesejahteraan sangat jauh dari angan-angan. Kesenjangan sosial dan ekonomi menjadi potret buruk di negeri ini.

Sungguh sangat menyayat hati ketika rakyat mendengarkan berita seperti ini. BUMN yang dimana mengelola material-material alam ciptaan Allah SWT, yang dikelola ratusan perusahaan namun hanya 15 perusahaan yang menyetor besar kepada negara. Perusahaan yang katanya milik negara tapi disalahgunakan untuk keuntungan dan kepentingan pribadi oleh para elit BUMN.

Ini semua terjadi karena sistem kapitalisme yang diadopsi menuntut negara melakukan bisnis dalam memenuhi hajat publik dan mengelola harta publik.

Berbeda dengan Islam yang mengklasifikasi harta publik menjadi 2 , yaitu: 
1.Milkiyyah Ammah
2.Milkiyyah Daulah

Milkiyyah Ammah meliputi sektor yang memenuhi hajat hidup publik dan harta SDA yang tidak terbatas (air, infrastruktur, jalan,energi,hutan, tambang minerba). Tidak boleh dikelola selain negara sendiri. Keterlibatan swasta hanya sebagai pekerja dengan akad ijarah / kontrak . Maka terlarang ada kontrak karya seperti Freeport, Superbody seperti BPJS tenaga kerja dan kesehatan,terlarang pemberian hak konsensi hutan, HTI dan Kementerian Swasta Pemerintahan disektor ini. Negara tidak boleh mengambil untung dari harta milik rakyat ini. Seperti yang dituangkan dalam hadist : 

" Kaum Muslim berserikat dalam 3 perkara yaitu Padang rumput, air dan api". (HR. Abu Dawud , Ahmad,Al Baihaqi dan Ibnu Abi Syahidah)
Dan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu. Sedangkan negara hanya mengelola ,memberikan fasilitas dan prasarana untuk pengolahan. Lalu di salurkan kepada masyarakat dengan harga murah bahkan gratis. 

Sedangkan Milkiyyah Daulah berupa pengelolaan bangunan, tanah dan perkebunan bisa diberikan kepada rakyat atau dikelola oleh semacam BUMN yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan tidak berperan sebagai pebisnis ketika berhadapan dengan kemaslahatan publik. 

Sistem Kapitalisme yang digunakan pada sistem sekarang ini tidak akan menghasilkan sebuah kesejahteraan . Malahan justru menimbulkan kesengsaraan. Dalam sapu-sapu bersih BUMN ini seharusnya tidak terfokus pada penyimpangan, penyalahgunaan dan gaya hidup elit petinggi BUMN saja, tetapi akar masalahnya adalah sistem kapitalisme inilah yang menjadikan harta publik menjadi sumber kesejahteraan segelintir elit.

"Bila terus dilanjutkan sistem hari ini,maka akan ada semakin banyak kerusakan yang terjadi dan semakin meluas kesengsaraan penderitaan,yang dialami mayoritas penduduk ini" (Ustadzah Iffah Rohmah).

WallohuA'lam bish-shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post