Oleh Lilis Sumyati
Pegiat Literasi
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendapat respons optimistis dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai sebagai wujud komitmen negara dalam mengakui sekaligus melindungi pekerja rumah tangga (PRT), yang selama ini berada di ranah informal dan kerap kurang mendapat perhatian.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa regulasi ini disusun untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar pekerja rumah tangga, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan pengembangan keterampilan mereka (DPR RI, 22/04/2026).
Senada dengan itu, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan bahwa undang-undang ini sangat penting karena mengatur berbagai aspek mendasar, mulai dari pengakuan jam kerja, pemberian upah dan tunjangan hari raya, hak cuti, hingga jaminan sosial bagi PRT yang mayoritas merupakan perempuan dengan kondisi ekonomi yang terbatas (KemenPPPA, 21/04/2026).
Sekilas, pengesahan UU PPRT tampak sebagai capaian yang layak diapresiasi. Kehadiran negara dalam mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga memberi harapan baru, khususnya bagi perempuan, untuk memperoleh kesejahteraan dan pekerjaan yang lebih layak.
Namun demikian, terdapat realitas pahit yang kerap luput dari perhatian publik. Penetapan regulasi ini yang menyasar pekerja rumah tangga atau yang umum disebut pembantu rumah tangga dapat pula dipandang sebagai bentuk legitimasi atas kondisi sulit yang masih dialami perempuan. Hal tersebut mencerminkan bahwa negara belum sepenuhnya berhasil membebaskan perempuan dari jerat kemiskinan
.
Sejumlah kritik menilai bahwa undang-undang ini memiliki kelemahan, baik dari sisi paradigma maupun substansi. Secara paradigma, aturan tersebut dinilai masih menempatkan perempuan sebagai instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sementara dari sisi isi, fokus pada pengaturan kontrak kerja dinilai belum sepenuhnya mampu mencegah potensi masalah dan praktik eksploitatif. Dalam kerangka sistem ekonomi yang ada, posisi pekerja kerap dinilai lebih rentan sehingga berpotensi mengalami ketidakadilan.
Fakta bahwa jutaan perempuan bekerja sebagai pekerja rumah tangga pada dasarnya tidak terlepas dari persoalan struktural, terutama kemiskinan. Banyak di antara mereka memasuki sektor ini bukan karena pilihan yang ideal, melainkan akibat keterbatasan ekonomi.
Dalam situasi tersebut, UU PPRT lebih berfokus pada pengaturan mekanisme kerja, tanpa menyentuh akar persoalan yang menyebabkan mereka berada dalam kondisi tersebut. Artinya, negara lebih fokus pada pengelolaan dampak, bukan menyelesaikan akar masalah.
.
Selain itu, pengesahan UU PPRT juga dinilai berpotensi menimbulkan risiko baru. Persoalan yang muncul bukan hanya terkait kemungkinan kegagalan dalam implementasi, tetapi juga kekhawatiran akan membengkaknya beban birokrasi yang justru dapat menyulitkan masyarakat.
Oleh karena itu, keberadaan UU PPRT seharusnya menjadi peringatan bagi negara untuk meninjau dan memperbaiki kebijakan ini, agar tidak berubah menjadi alat perluasan kontrol administratif yang berlebihan dengan dalih perlindungan pekerja rumah tangga
.
UU PPRT dinilai belum mampu menjawab persoalan secara menyeluruh, karena dianggap lahir dari cara pandang yang terlalu menekankan aspek ekonomi dan keuntungan material. Dalam kerangka tersebut, kebijakan cenderung berfokus pada kepentingan pasar, sementara dimensi sosial dan nilai-nilai lain kurang mendapat perhatian.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa para pengambil kebijakan lebih berorientasi pada keuntungan daripada tanggung jawab terhadap masyarakat. Selain itu, karena undang-undang merupakan hasil konstruksi pemikiran manusia, regulasi tersebut dinilai memiliki kemungkinan untuk diubah sesuai kepentingan pihak tertentu.
Berbeda halnya jika pengaturan kehidupan didasarkan pada sistem Islam. Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga mencakup seluruh tatanan kehidupan (way of life).
Dalam pandangan ini, Islam diyakini memiliki solusi yang menyeluruh dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan. Di dalamnya terdapat hukum syara, yaitu aturan yang bersumber dari Allah Swt.,
Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan tidak berlandaskan kepentingan atau keinginan manusia semata, melainkan bertumpu pada prinsip-prinsip hukum Islam yang dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam perspektif politik ekonomi Islam, negara berkewajiban merumuskan kebijakan yang menjamin kesejahteraan masyarakat. Hal ini mencakup pemenuhan kebutuhan dasar individu melalui nafkah yang menjadi tanggung jawab suami atau wali, serta penyediaan layanan publik oleh negara untuk memenuhi kebutuhan dasar sosial.
Apabila hak-hak tersebut tidak terpenuhi, perempuan memiliki ruang untuk melakukan muhasabah lil hukkam, yaitu bentuk kontrol atau koreksi terhadap penguasa. Upaya ini dapat berupa tuntutan kepada negara agar menyediakan lapangan pekerjaan bagi suami atau anak laki-laki yang telah balig, serta memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar sosial bagi mereka
Dalam perspektif Islam, tidak dikenal adanya diskriminasi berbasis gender. Laki-laki dan perempuan memiliki hak serta kewajiban masing-masing yang diatur sesuai ketentuan syariat. Pada hakikatnya hukum perempuan bekerja adalah mubah (boleh), dengan syarat tidak melalaikan kewajibannya sebagai seorang istri, Ibu, dan pengatur rumah tangga. Sedangkan yang wajib bekerja adalah laki-laki. Perempuan dipandang memperoleh perlindungan dengan ditempatkan pada posisi yang dianggap aman, yaitu menjalankan peran domestik, sementara kebutuhan hidupnya menjadi tanggung jawab wali atau suami sebagai pemberi nafkah.
Di sisi lain, Islam juga membuka ruang bagi perempuan untuk berperan di ranah publik, seperti menuntut dan mengamalkan ilmu, berkontribusi dalam pendidikan masyarakat dengan tsaqafah Islam, berdakwah, serta turut ambil bagian dalam berbagai aktivitas yang membawa kemaslahatan, selama tetap berada dalam koridor syariat yang menjunjung kehormatan dan keamanan mereka
.
Terkait hubungan kerja, Islam dinilai telah mengatur konsep akad sejak lama. Standar upah didasarkan pada manfaat atau jasa yang diberikan, dan kedua belah pihak yang berakad memahami hak serta kewajibannya.
Dalam sistem ini, nilai keimanan menjadi landasan moral, sehingga diharapkan dapat mencegah kezaliman. Apabila terjadi pelanggaran, terdapat mekanisme penyelesaian melalui otoritas peradilan (qadhi) yang berwenang memutus perkara dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan syariat.
Wallahualam bissawab
No comments:
Post a Comment