Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kota Kendari Jadi Pilot Project Pemeriksaan Tata Ruang di Indonesia

Monday, January 26, 2026 | Monday, January 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T02:04:12Z

 


Oleh Windy 

Pegiat Literasi 


Kota Kendari menjadi daerah pertama di Indonesia yanpg menjadi pilot project atau objek pemeriksaan tematik tata ruang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 yang diserahkan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Selasa (13/1/2026). 


 Dari hasil pemeriksaan kinerja penataan ruang, BPK mencatat sejumlah 422 kegiatan pemanfaatan ruang yang belum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh belum ditetapkannya RTRW yang definitif, sehingga berdampak pada pengendalian pemanfaatan ruang di lapangan. BPK menemukan adanya bangunan permanen di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), bahkan sebagian di antaranya telah memiliki sertifikat tanah.


 Namun, jika kita sadar bahwa para pemerintah ataupun pejabat di wilayah Kendari lagi-lagi tidak serius untuk memberikan dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Dilihat dari kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) nampak jelas bahwa Pemerintah Kota (PEMKOT) masih kurang tegas dalam menangani urusan ini. Bagaimana bisa lahan kosong yang secara fisik yang dianggap milik umum tapi dimiliki segelintiran orang? Bagaimana cara mengatasi kurangnya kawasan resapan air karena kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang di kuasai oleh segelintiran orang untuk berbisnis? Maka dari itu Pemerintah Kota (PEMKOT) Kendari harus menggerahkan segenap daya dan upaya untuk mengatasinya.


 Inilah kondisi yang terjadi ketika menerapkan aturan sistem kapitalis dengan mekanisme pasar bebas. Artinya, siapapun bisa menguasai apa saja selama memiliki modal. Permasalahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota Kendari seperti konversi lahan menjadi kawasan komersial berkurangnya luasan hutan kota, dan ancaman banjir tidak bisa di atasi hanya dengan sistem kapitalis karena dalam pandangan sistem kapitalisme hanya meraih keuntungan dan kepentingan.


 Tidak seperti di dalam sistem islam yang adil dan mensejahterakan dalam mengatur segala hal. Sebab aturan yang diambil dalam islam adalah aturan yang benar berasal dari sang pencipta yakni standarnya dilandaskan kepada Al-quran dan sunnah.


 Dalam pandangan Islam, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bukan sekadar pemenuhan estetika kota, melainkan kewajiban menjaga amanah lingkungan hidup. Sebagai ibu kota Sulawesi Tenggara yang berkembang pesat, Pemerintah Kota (PEMKOTL) Kendari diwajibkan melestarikan lahan hijau dan melarang alih fungsi lahan menjadi bangunan demi kemaslahatan bersama. Prinsip ini sejalan dengan larangan membuat kerusakan di muka bumi, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-A'raf: 56: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya."

 Permasalahan minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan alih fungsi lahan hijau menjadi bangunan beton di kota Kendari sebagaimana terlihat di beberapa titik merupakan bentuk pengabaian terhadap amanah ekologis yang ditekankan dalam Islam. Islam memandang alam semesta, termasuk vegetasi kota sebagai titipan (amanah) Allah SWT yang harus dijaga keberlangsungannya. Ketika Ruang Terbuka Hijau (RTH) dialihfungsikan secara semena-mena demi kepentingan ekonomi sesaat, hal ini memicu ketidakseimbangan lingkungan seperti banjir dan polusi, yang merupakan tanda kerusakan.


Cara Islam mengatur masalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kendari berakar pada prinsip dan amanah kekhalifahan manusia untuk memakmurkan bumi, bukan merusaknya. Berdasarkan perspektif Islam, RTH tidak hanya dipandang sebagai area estetika atau pemenuhan regulasi Pemerintah Kota seperti target 30% dalam RTRW, tetapi sebagai bentuk kemaslahatan publik (maslahah ammah) yang krusial untuk kesehatan fisik dan mental warga. Islam menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan, yang diimplementasikan melalui pelestarian vegetasi dan area resapan air di tengah pesatnya pembangunan Kota Kendari. Selain itu, pengelolaan tata ruang di kota Kendari harus sejalan dengan prinsip amanah dan keadilan sosial, di mana ruang publik harus dapat diakses dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat secara berkelanjutan. 


 Penerapan RTH di Kendari menurut sudut pandang islam mencakup konsep menghidupkan lahan mati dengan menanami pohon-pohon yang bermanfaat bagi lingkungan dan manusia. Hal ini terwujud dalam kebijakan penataan kawasan strategis, penertiban pedagang yang melanggar zonasi hijau, serta pengembangan area resapan air dan pedestrian. Penataan yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah juga mendorong pengelolaan ruang yang tidak hanya menunjang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlangsungan lingkungan, sehingga RTH di Kota Kendari diharapkan mampu memberikan kenyamanan termal dan ekologis yang berkelanjutan. 


Demikianlah permasalahan pilot project atau projek tematik tata ruang di Kota Kendari jelas tidak bisa tersolusikan ketika menggunakan sistem kapitalisme yang didapatkan hanya keuntungan segelintir orang. Maka sudah selayaknya menggunakan sistem islam sebagai solusi permasalahan kehidupan di negeri ini. Serta penerapan seluruh sistem islam tentu membutuhkan peran negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Wallahu 'alam bishowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update