Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kaderisasi Ulama dan Korelasinya dengan Permasalahan Umat

Saturday, January 17, 2026 | Saturday, January 17, 2026 WIB Last Updated 2026-01-16T22:35:10Z




Oleh Ummu Nasywa


Member AMK dan Aktivis Dakwah


Dilansir pikiran-rakyat.com (30/12/2025), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mempertegas komitmen dalam penguatan kapasitas ulama dan masyarakat melalui program Kaderisasi Ulama Berbasis Desa. Program tersebut bertujuan memastikan setiap desa memiliki kader terlatih dalam mengurus jenazah warganya. Kegiatan diadakan di Pondok Pesantren al Huda, Cicalengka, yang dihadiri oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, Camat Cicalengka, serta Ketua MUI Kabupaten Bandung.


Cakra Amiyana selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa pemahaman tentang pemulasaraan jenazah telah menjadi kebutuhan mendesak di Kabupaten Bandung. Cakra menyampaikan juga bahwa menurut data yang diterima, dalam 1.000 jiwa populasi rata-rata ada 3-4 orang yang meninggal per tahun. Jika di sebuah desa yang memiliki populasi sekitar 10.000 jiwa maka ada sekitar 30 hingga 40 jenazah yang harus dipulasara setiap tahunnya, sedangkan kader yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemulasaraan jenazah sangat terbatas. Tentu ini akan menjadi masalah besar. Oleh sebab itu, MUI Desa memainkan peran penting dalam memastikan pelatihan ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat.


Kaderisasi ulama untuk penanganan jenazah merupakan program pelatihan praktis yang bertujuan membekali kader agama di tingkat desa dengan kemampuan mengurus jenazah sesuai syariat Islam. Dari memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkan, seperti yang sedang digalakkan di Kabupaten Bandung saat ini. Hal ini untuk memastikan setiap desa memiliki SDM yang siap mengurus jenazah secara layak dan mandiri, memperkuat peran ulama desa serta memenuhi kewajiban sosial keagamaan umat Islam. (Wikipedia.org)


Program gencarkan kaderisasi ulama desa untuk pemulasaraan jenazah  patut diapresiasi, hal ini  menunjukkan kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap persoalan tersebut. Hanya saja  memfokuskan ulama sebatas melatih kader dalam pengurusan jenazah saja, akan memandulkan peran ulama.


Sejatinya ulama mempunyai peran yang sangat strategis di tengah-tengah umat, yaitu menjadi marja' siyasi bagi penguasa dan umat, memimpin pemikiran umat agar senantiasa taat pada syariat Islam, serta melakukan muhasabah terhadap penguasa. Namun sistem sekuler hari ini menihilkan peran Islam sebatas permasalahan ubudiyah saja. Dan mengapa pemerintah mengkader ulama yang hanya mengurus mayat saja? Sementara masalah pergaulan remaja, kejahatan, dan lainnya masih perlu penanganan yang lebih penting. Ulama mempunyai kewajiban menyampaikan amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah umat, kenapa tidak dikuatkan menjadi prioritas pengkaderan? Perhatian dan kewajiban pengurusan umat bukan hanya saat kematian saja tetapi saat hidup pun perlu adanya tanggung jawab dari pemimpin. Inilah hakikat peran ulama di sisi umat dan terhadap penguasa. Membimbing umat ke jalan Islam dan meluruskan penguasa di saat menetapkan kebijakan.


Rasulullah saw. bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat. Ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Ahmad)


Dalam Islam pengurusan jenazah adalah fardhu kifayah yang membutuhkan kehadiran negara. Sistem Islam mempunyai mekanisme yang sangat sempurna dalam pengurusan jenazah secara menyeluruh. Setidaknya terdapat tujuh fardu kifayah dalam pengurusan jenazah yang melibatkan negara dalam sistem pemerintahan Islam.

Pertama, pengurus jenazah memahami prosedur pengurusan jenazah dari mulai memandikan, mengkafani, hingga menyolatkan. Termasuk menjaga aib mayit selama proses tersebut.

Kedua, menyediakan lahan pemakaman yang layak. Lahan makam tidak dikomersilkan dan juga tidak di posisi yang mudah kena bencana.

Ketiga, memastikan penegakan sanksi atas kezaliman terhadap jenazah sebelum kematiannya. Seperti melakukan qishash apabila jenazah mati dibunuh. Kemudian mencegah terjadinya kezaliman terhadap jenazah setelah kematiannya. Seperti pencegahan fitnah terhadap jenazah yang difitnah bunuh diri padahal dibunuh pihak lain.

Keempat, memastikan menjalankan pembayaran utang dan wasiat jenazah.

Kelima, memastikan pembagian warisan sesuai syariah terhadap harta milik jenazah.

Keenam, menjaga dan mengarsipkan jejak kebaikan yang ditinggalkan jenazah. Seperti menuliskan dan mengarsipkan jejak perjuangannya dalam Islam, termasuk menjadikannya sebagai syuhada.

Ketujuh, menjaga keluarga jenazah yang masih hidup. Seperti memelihara anak kecil yang telah menjadi yatim/piatu, atau janda-jandanya bila tidak ada lagi walinya.


Keberadaan ulama dalam kehidupan Islam memiliki peran sentral terutama dalam muhasabah lil hukkam. Para penguasa Islam sangat menghormati dan memuliakan mereka karena keilmuan serta ketakwaannya kepada Allah Swt. Bahkan tak sedikit para penguasa ini menjadikannya penasehat pribadi, untuk memberi arahan dan kritik sesuai syariat. Sehingga peran mereka ini berkaitan erat dengan keberlangsungan Islam serta peradabannya. Rasulullah saw telah bersabda: "Para ulama adalah pewaris para nabi.” (HR. At-Tirmidzi dari Abu Ad-Darda)


Oleh karena itu kaderisasi ulama untuk pemulasaraan jenazah adalah program parsial yang datang dari sistem sekuler. Ulama hanya diperlukan untuk memuluskan agenda kapital bukan murni meluruskan umat dengan tsaqafah Islam atau kaderisasi untuk mewujudkan generasi cemerlang.


Wallahu'alam bi ash-Shawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update