Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Judi Online Menyasar Anak, Kapitalisme Akar Masalahnya* Oleh: Fitri Ratna, S.Keb., Bd.

Wednesday, June 11, 2025 | Wednesday, June 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T03:56:41Z


 


Di era digital yang semakin berkembang pesat, berbagai aktivitas kini dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui perangkat pintar dari rumah. Sayangnya, kemudahan ini kerap disalahgunakan. Salah satu bentuk penyalahgunaan tersebut adalah maraknya praktik judi online yang saat ini meresahkan masyarakat. Ironisnya, bukan hanya orang dewasa yang terlibat, tetapi anak-anak di bawah umur pun mulai terjerat dalam pusaran perjudian digital.

Menurut laporan CNBC Indonesia, temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam program Promensisko—yang bertujuan meningkatkan kemampuan stakeholder dalam mengenali, mendeteksi, dan menangani tindak pidana pencucian uang berbasis digital—menyebutkan bahwa anak-anak usia 10–16 tahun tercatat melakukan setoran judi online senilai lebih dari Rp 2,2 miliar. Untuk usia 17–19 tahun, nilai setoran mencapai Rp 47,9 miliar, sementara kelompok usia 31–40 tahun menyumbang angka tertinggi dengan deposit sebesar Rp 2,5 triliun. Angka-angka ini mencerminkan betapa luasnya dampak sosial dari kecanduan judi online, yang turut berkontribusi terhadap masalah rumah tangga, prostitusi, utang pinjaman online, dan lain-lain.

Meski tercatat penurunan transaksi judi online hingga 80% pada kuartal pertama 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, PPATK memperkirakan perputaran dana dari sektor ini bisa mencapai Rp 1.200 triliun hingga akhir tahun jika tidak ada intervensi serius. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Dalam upaya pencegahan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan kampanye edukatif di SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat. Provinsi ini diketahui memiliki angka tertinggi dalam transaksi judi online serta penggunaan pinjaman digital, dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun. Berdasarkan data PPATK, ada lebih dari 535 ribu pemain judi online di wilayah ini. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa tingginya kasus ini berkaitan erat dengan populasi besar di Jawa Barat, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh dan terstruktur agar masyarakat dapat menggunakan internet secara bijak.

Fenomena anak-anak yang terjerumus dalam judi online bukanlah kejadian kebetulan. Sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai satu-satunya tujuan telah mengeksploitasi celah psikologis dan visual demi menjaring pengguna muda. Sistem ini tidak mengindahkan aspek moral, bahkan mengabaikan masa depan generasi penerus. Sementara itu, upaya pemerintah terkesan tidak serius—pemblokiran akses situs judi hanya dilakukan sebagian dan tidak menyeluruh, sementara masih banyak situs aktif yang terus merusak moral anak-anak bangsa.

Realita ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi kapitalisme tidak mampu memberikan solusi menyeluruh terhadap masalah degradasi moral generasi muda. Di sisi lain, peran orang tua—terutama ibu—seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anak-anak dari kerusakan moral seperti judi online. Sayangnya, dalam sistem kapitalisme saat ini, beban ekonomi sering kali membuat para orang tua kehilangan waktu untuk mendidik dan membina anak-anak mereka. Bahkan, tidak sedikit pula orang tua yang justru ikut terjerumus dalam praktik judi karena tergiur dengan jalan pintas menuju kekayaan.

Kondisi ini sangat memprihatinkan. Anak-anak, yang seharusnya menjadi harapan masa depan bangsa, kini terganggu secara mental dan perilaku karena paparan judi online. Sudah sepatutnya para pemangku kebijakan memberikan perhatian serius terhadap fenomena ini. Anak-anak adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara. Di era digital yang serba terbuka ini, tanpa pengawasan yang kuat, mereka bisa dengan mudah mengakses konten yang merusak.

Mengandalkan sistem kapitalis untuk menyelamatkan generasi dari jerat judi online adalah hal yang mustahil. Solusi yang sejati hanya bisa dicapai melalui penerapan syariat Islam dalam bingkai Khilafah. Dalam ajaran Islam, judi termasuk perbuatan yang dilarang secara tegas. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 90: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang berasal dari setan. Maka jauhilah agar kalian beruntung."


Wallahu alam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update