Oleh : Juhaimi Bahrid, S. S
Permasalahan judi online (judol) bukanlah sesuatu yang baru, melainkan sudah berulang terjadi di kalangan masyarakat, bahkan lebih mirisnya kini telah menyasar di kalangan anak-anak. Maka untuk memperkuat langkah pemberantasan judol yang telah menyasar anak-anak, pemerintah mengeluarkan regulasi terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak (PP Tunas ). Aturan ini mewajibkan sistem penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk membatasi akses digital anak, melindungi data pribadi serta ikut meningkatkan literasi digital. Pengawasan terhadap PSE juga diperketat agar patuh terhadap ketentuan dalam PP Tunas. Akankah langkah ini cukup ?
Faktanya, data dari Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa per 8 mei 2025 tercatat sekitar 197,054 anak usia 10-19 tahun terlibat dalam aktivitas judol dengan nilai deposit mencapai Rp. 50,1 miliar pada triwulan I-2025. Selain itu, pemerintah juga mengimbau orang tua untuk aktif mengedukasi anak tentang bahaya judol, mendampingi aktivitas digital mereka, dan segera berkonsultasi dengan psikolog atau KPAI jika terdapat tanda-tanda kecanduan. (Beritasatu com,19 Mei 2025)
Kapitalisme biang kehancuran
Yang menjadi masalah utama bukan hanya pada lemah atau kurangnya pengawasan literasi oleh keluarga, akan tetapi pada sistem hari ini yakni demokrasi Kapitalisme yang tegak di atas asas sekulerisme yang akhirnya menafikkan peran agama sebagai fondasi dalam pengaturan hidup. Ada juga turunannya sekulerisme yaitu liberalisme dan materialisme yang menjunjung tinggi kebebasan individu dan keuntungan ekonomi semata.
Karena tujuan utama kapitalisme hanya untuk meraih keuntungan, maka industri ini memanfaatkan psikologis generasi muda dengan menyuguhkan berbagai macam platform digital diantaranya aplikasi-aplikasi game online, iklan yang akhirnya menyasar ke judol. Generasi muda dijadikan sebagai komoditas meski harus merusak moral mereka.
mengharapkan solusi dari sistem demokrasi kapitalisme adalah sebuah mimpi panjang disiang bolong, tidak ada apa-apanya. Pemerintah hari ini tidak memiliki upaya yang serius dan sistematis untuk mencegah maupun memberantas judi online, ditambah longgarnya penegakkan hukum dan pemutusan situs dilakukan tidak menyeluruh sehingga masih terdapat banyak situs judol yang aktif. Ini membuktikan bahwa Kapitalisme tidak bisa menjadi solusi hakiki dalam memberantas masalah Judi online ( Judol).
Islam Solusi Pemberantasan Judol
Maka satu-satunya solusi untuk memberantas judol dan menyelamatkan generasi muda dari segala kerusakan moral, salah satunya Judi online yaitu mencampakkan sistem Kapitalisme dan menggantikannya dengan sistem Islam. Negera Islam tidak hanya fokus pada akademik, melainkan juga pada pendidikan karakter dari segi pola pikir dan pola sikap menggunakan sistem pendidikan Islam untuk meraih ketakwaan yang totalitas.
Adapun peran aktif orang tua, terutama Ibu yang punya peran sentral dalam membentengi anak dari kerusakan moral dengan penanaman Aqidah Islam. Sehingga standar berperilaku anak, maupun masyarakat umum tergantung halal -haram, termasuk literasi digital sesuai Batasan syariat. Namun Tak cukup jika hanya peran keluarga, maupun individu, karena akan sulit ketika masih terbebani oleh masalah ekonomi yang akhirnya tidak sempat mendidik anak.
Oleh Karena itu perlu dukungan masyarakat dan negara. Negara yang bukan sembarangan negara, tetapi negara Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah (pemimpin). Dalam islam, sebagai kepala negara ia juga sebagai imam kaum Muslim yang memegang tanggung jawab untuk mengurusi dan menjaga rakyatnya dari perbuatan maksiat termasuk Judi online.
Khalifah mempunyai kesadaran bahwa kelak ia akan dimintai pertanggung jawaban dihadapan Allah atas amanahnya. Rasulullah saw. bersabda, “Al-Imam adalah raa-in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Negara dalam Islam sebagai institusi yang menerapkan dan melaksanakan syariat islam secara kaffah. implemetasinya berupa setiap kebijakan dan itu tidak boleh bertentangan dengan Islam.
Negara Islam akan menjaga rakyatnya dari kerusakan moral termasuk Judi online. negara menutup akses digital secara menyeluruh, mencegah konten-konten merusak yang masuk, sehingga digitalisasi hanya digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Negarapun akan memberlakukan dan memperketat sistem sanksi terhadap pelaku judol. Sanksi tersebut berupa sanksi ta'zir tergantung keputusan Khalifah.
Oleh karena itu, untuk menyelamatkan generasi muda diperlukan sistem islam yang berasaskan Aqidah Islam. dengan cara membina mereka dengan Islam, karena merekalah mutiara negeri ini, estafet bangsa ini..
Wallahu'alam bisshawab.

No comments:
Post a Comment