Siti Mutaharoh, S.Sos.I
(Konselor Pemerhati Remaja)
Kriminalitas dan berbagai tindak pelanggaran terhadap hukum saat ini sudah bukan lagi menjadi perkara yang dianggap memalukan, rahasia atau harus disembunyikan. Kriminalitas pun telah menjangkiti seluruh level generasi mulai dari anak-anak, remaja, dewasa hingga orang tua.
Sungguh miris kita menyaksikan fenomena pahit ini. Kenyataan pahit yang akhir-akhir ini tak dapat dibendung adalah kriminalitas yang dilakukan kaum muda. Tak tanggung-tanggung, anak-anakpun menjadi pelakunya.
Kali ini penulis ingin menyoroti bagaimana pada hari ini fenomena judi online telah menyasar anak-anak. Menjadikan anak-anak pecandu utama, merusak moral, dan masa depan mereka bahkan disertakan keuntungan besar padanya dari hasil bermain judi online menambah rusaknya dan candunya anak-anak pada kriminalitas saat ini.
Temuan yang diungkap oleh PPATK dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko). Data kuartal I-2025, yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp 2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp 2,5 triliun. "Angka-angka yang ada ini bukan sekedar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari siaran pers Promensisko 2025, Kamis (8/5/2025).
Sesungguhnya pemerintah juga telah melakukan upaya melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) memperkuat langkah pemberantasan judi online yang menyasar anak-anak. Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) membatasi akses digital anak, melindungi data pribadi, serta ikut meningkatkan literasi digital. Namun terlihat belum membuahkan hasil. Yang ada justru kita menyaksikan fenomena judol ini kian marak dari waktu ke waktu.
Jika ditanya, maka apakah yang salah, usaha upaya telah sedemikian rupa dilakukan namun hasilnya tetap nihil. maka kelemahannya terletak pada, bahwa hari ini negeri ini masih mengadopsi sistem kapitalisme sebagai jalan hidup. Tabiat Kapitalisme memang jahat. Selalu menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, meski harus merusak generasi muda. Seperti yang terjadi pada Industri judol ini yang memanfaatkan celah psikologis dan visual untuk menarik anak-anak.
Fenomena judi online yang menyasar anak-anak bukan kebetulan. Ini tersusun rapih dan tersistem terutama oleh pihak-pihak yang merasa mendapat keuntungan dari industri judol ini. Inilah wajah asli kapitalisme, rakus dan tidak mengenal batas moral.
Persoalan lain terletak pada bagaimana pelaku kebijakan hari ini masih terlihat kurang serius memutus segala akses yang akan merugikan generasi muda kita.
Terutama yang berhubungan dengan persoalan judol ini.
Pemerintah tidak memiliki upaya serius dan sistematis dalam mencegah maupun mengatasi judi online. Pemutusan akses dilakukan setengah hati dan tebang pilih, sementara banyak situs tidak bermanfaat tetap aktif.
Hal ini membuktikan bahwa demokrasi kapitalisme tidak memiliki solusi hakiki dalam menyelamatkan generasi muda dari kriminalitas.
Tanggung jawab penyelamatan generasi ini tentu menjadi tanggung jawab kita bersama. Terutama peran negara sangat berperan dalam hal ini. Orang tua khususnya Ibu sebagai komponen terkecil pendidikan mempunyai peran sentral dalam membentengi anak dari kerusakan moral, termasuk jebakan judi online. Keluarga Muslim akan melahirkan anak-anak yang kuat secara akidah dan tidak mudah bermaksiat. Namun ini akan sulit jika keluarga tidak didukung oleh masyarakat yang juga memiliki kesadaran untuk turut serta beramar ma’ruf nahi mungkar.
Artinya turut mengingatkan siapa saja tanpa pandang bulu untuk tidak melakukan kemaksiatan yang akan mengundang murka Allah Swt. Masyarakat adalah komponen sistem kedua yang memberikan penjagaan terhadap generasi hari ini terutama anak-anak. Yang terakhir, peran negara menjadi pelindung bagi umat harus terjalankan dengan maksimal. Melalui berbagai sistem tatanannya. Terutama sistem pendidikan.
Seperti yang telah Rasulullah Saw. contohkan. Bahwa sistem pendidikan seperti pendidikan Islam tidak hanya fokus pada akademik, tapi juga membentuk pola pikir dan pola sikap sesuai ajaran Islam. Anak-anak dididik untuk menjadikan halal-haram sebagai standar dalam berperilaku, termasuk akses terhadap literasi digital sesuai batasan syariat. Ini akan membebaskan anak dari jerat judol yang terbukti merusak generasi bangsa.
Maka dari sini dapat kita simpulkan bahwa negara berperan sangat penting disamping keluarga dan masyarakat. Karena merupakan pelindung sekaligus pengambil kebijakan yang tepat bagi terselamatkannya generasi dimasa yang akan datang.
Negara dalam hal kriminalitas judol, adalah pihak yang akan mampu menutup akses secara menyeluruh dan mencegah konten-konten merusak lainnya.
Dan terakhir, perkembangan zaman melalui teknologi dan digitalisasi di dalam Islam akan diarahkan untuk kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu hanya Islam lah satu-satunya sistem yang benar (sohih) yang seharusnya diterapkan dalam kehidupan ini bukan sistem selainnya.
Allahu a'lam bishawwab

No comments:
Post a Comment