Oleh : apt. Yuchyil Firdausi., S. Farm
Dikutip dari Beritasatu..com, 13-05-2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun. Kemudian perkiraan jumlah pengguna narkoba kurun waktu 2017-2023 terus meningkat, dari 3.3 juta orang menjadi 3.9 juta orang (bnn..go.id).
Baru-baru ini juga terjadi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 kilogram dan kokain seberat 1,2 ton yang berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut melalui Lanal Tanjung Balai Karimun (Antaranews..com, 16-05-2025). Sebulan sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika sebanyak 10 kilogram (kg) jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Metrotvnews..com, 20-04-2025).
Kasus peredaran narkoba di Indonesia terus terjadi bahkan dengan angka yang terus meningkat setiap tahunnya. Besarnya transaksi narkoba ini menjadi cermin betapa maraknya peredaran barang haram ini. Permintaan yang tinggi dan keuntungan besar yang menggiurkan membuat banyak pihak tergoda untuk terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, bahkan produsen. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari akar persoalan yang lebih dalam, yaitu pengaruh sekularisme yang telah merasuki sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan, telah menciptakan gaya hidup bebas (liberal) yang tidak lagi peduli pada nilai halal dan haram. Orientasi hidup bergeser menjadi sebatas mencari keuntungan materi sebanyak-banyaknya, tanpa mempertimbangkan dampak moral dan sosial. Dalam sistem sekuler-kapitalis, manusia dibentuk menjadi pribadi yang materialistik dan liberal. Kebahagiaan hanya dihitung dari seberapa banyak materi yang dimiliki. Nilai-nilai agama pun direduksi menjadi urusan privat, sementara ranah publik dikuasai logika pasar dan kebebasan individu.
Tak heran jika bisnis narkoba dianggap sebagai "peluang usaha" yang menguntungkan. Meski secara hukum telah dilarang, namun faktanya praktik peredaran narkoba seolah dibiarkan berjalan. Bahkan oknum-oknum pejabat pun seringkali menjadi dalang di balik peredaran narkoba yang besar ini. Wajar jika kemudian pengusutan kasus terasa sulit.
Penegakan hukum pun sering kali setengah hati. Para gembong narkoba jarang tersentuh, sementara pengguna kelas bawah menjadi tumbal. Sanksi hukum yang diberikan pun tidak memberikan efek jera sehingga mereka tidak takut untuk mengulangi kasus serupa. Situasi ini mencerminkan bahwa sistem yang ada hari ini yaitu kapitalisme telah gagal dalam menangani masalah secara mendasar.
Berbeda dengan sistem Islam, yang memandang narkoba sebagai barang haram dan berbahaya bagi individu maupun masyarakat. Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk mencegah dan memberantas narkoba sebagai bagian dari kewajiban menjaga generasi. Sanksi yang tegas, berupa ta'zir, diberlakukan bagi pengguna, serta hukuman yang lebih keras bagi pengedar dan produsen, demi memberikan efek jera.
Tak hanya aspek hukum, Islam juga menekankan pentingnya pencegahan melalui pendidikan. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan Islam gratis dan berkualitas yang menanamkan akidah kuat, membentuk kepribadian islami, dan menjauhkan generasi muda dari berbagai bentuk maksiat, termasuk narkoba.
Sudah saatnya kita menyadari bahwa solusi hakiki atas maraknya narkoba tidak cukup dengan pendekatan represif atau kampanye sesaat. Diperlukan perubahan mendasar dalam sistem kehidupan, dengan kembali menjadikan Islam sebagai landasan dalam mengatur masyarakat dan negara. Hanya dengan sistem yang berlandaskan wahyu, masyarakat bersih dari narkoba dapat terwujud.

No comments:
Post a Comment