Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sudah Berhasilkah Negara Dalam Mengelola Tambang di Negara ini?

Saturday, October 12, 2024 | Saturday, October 12, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:36:51Z

Fira mahasiswa telkom

melalui berita CNBC Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Penambangan ini dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah. Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka memanfaatkan lubang tambang berizin yang seharusnya dijaga dan dipelihara, namun justru dijadikan tempat penambangan ilegal.”Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor kompeten, ditemukan bahwa panjang lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” ungkap Sunindyo dalam konferensi pers, dikutip Selasa (13/5/2024). WNA asal China dengan inisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. “Tersangka YH dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” ujar Sunindyo.

Mengapa hal tersebut bisa terjadi dan mengapa WNA bisa bebas mengambil hasil alam milik negara kita yang seharusnya itu menjadi kepemilikan umum? Hal tersebut terjadi karena sistem sekarang yang menjadikan perusahaan swasta dan pengusaha asing bisa mengambil ahli kepemilikan umum tersebut. Dalam upaya untuk menarik investasi, pemerintah Indonesia aktif memberikan insentif untuk mendorong investasi swasta/asing. Salah satunya adalah pemberian konsesi penguasaan lahan kepada para investor di berbagai sektor, seperti kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, masa HGU dapat berlangsung paling lama selama 35 tahun, kemudian dapat diperpanjang hingga 25 tahun, serta dapat diperbarui hingga 35 tahun. keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam tersebut, khususnya sektor pertambangan, lebih banyak mengalir kepada swasta/asing dibandingkan kepada negara. Maka dari itu, ada WNA asing yang bisa mengambil kesempatan tersebut untuk mendapat sebanyak-banyaknya keuntungan.

Di dalam pandangan Islam, apabila penghasilan yang didapatkan melalui sumber daya alam apapun itu yang jumlahnya sangat berlimpah atau dapat menguasai hajat hidup orang di dalam banyak terkategori maka itu menjadi milik umum (milkiyyah ‘ammah). Dari Abyadh bin Hammal ra. Nabi saw. telah bersabdah.
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ
“Sungguh ia (Abyadh bin Hammal) pernah datang kepada Rasulullah saw.. Ia lalu meminta kepada beliau konsensi atas tambang garam. Beliau lalu memberikan konsensi tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, tatkala Abyadh telah berlalu, seseorang di majelis tersebut berkata kepada Rasulullah saw., “Tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepada Abyadh? Sungguh Anda telah memberinya harta yang (jumlahnya) seperti air mengalir (sangat berlimpah).” (Mendengar itu) Rasulullah saw. lalu menarik kembali pemberian konsesi atas tambang garam itu dari Abyadh.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Hadis di atas memang berkaitan dengan tambang garam. Akan tetapi tidak hanya tambang garam saja, ini berlaku untuk semua tambang yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak. Jadi tambang apapun itu jika dimiliki oleh pribadi/swasta, apalagi pihak asing, termasuk haram diklaim sebagai milik negara. Negara hanya memiliki kewajiban dalam pengelolaannya, lalu hasilnya diberikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Negara harus bisa diatur oleh syariat agama islam dan tidak diatur oleh aturan-aturan yang ideologis dari kapitalisme, contohnya seperti sekarang ini yang memberikan keleluasaan kepada pihak swasta atau pihak asing untuk menguasai sebagian besar harta kekayaan kepemilikan umum, diantaranya seperti tambang batu bara, emas, timah, nikel, dan lain sebagainya. Di dalam islam, bagi masyarakat yang mengambil kepemilikan umum yang dijadikan sebagai kepemilikan pribadi akan dikenakan sanksi akan diberikan hukuman yang tegas, karena itu termasuk kedalam hal korupsi.
Maka dari itu, diperlukannya penerapan syariat islam dalam pengaturan negara ini di segala aspek bidang kehidupan, khususnya di bidang ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam kepemilikan umum. Penerapan syariat islam ini harus segera diwujudkan seba, telah jelas kepada Allah Swt. dalam firman-Nya untuk memerintahkan semua muslim tanpa kecuali mengamalkan syariat Islam secara menyeluruh (kafah),
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (QS Al-Baqarah [2]: 208). WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update