Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketika Guru Tak Dapat Lagi Ditiru

Saturday, October 12, 2024 | Saturday, October 12, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:36:51Z

Oleh Guspiyanti

Guru dalam filosofi Bahasa Jawa memiliki makna ‘digugu lan ditiru’. Digugu berarti setiap perkataan dan perbuatannya harus bisa dipertanggungjawabkan, sedangkan ditiru berarti setiap sikap dan perbuatannya pantas untuk dijadikan tauladan bagi siswa.

Sayangnya ada oknum guru tak dapat lagi di tiru. Seharusnya menjadi pendidik malah menjadi pelaku asusila. Sebagaimana telah viral di media sosial adanya kasus dugaan pelecehan oleh guru SMP di Kabupaten Paser, telah sampai ke proses hukum di Polres Paser.

Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmi S. Saputro melalui Kanit II Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Alam Syari mengatakan kini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan, namun terlapor belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi dan para ahli.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paser M Yunus Syam menyampaikan sejak adanya laporan dugaan kasus pelecehan ini, guru terlapor tersebut memang masih bertugas di sekolah membantu tenaga kependidikan, tapi tidak lagi mengajar dan bersinggungan dengan murid. Sebab Disdikbud tidak bisa memberikan sanksi kecuali jika ada penetapan oleh Polres, maka akan langsung diproses non-aktif. (Kaltim post.id)

Guru yang semestinya menjadi pengayom dan teladan dalam berperilaku malah berbuat asusila kepada anak didik. Kasus seperti ini bukan saja bentuk kriminal atau kejahatan, tetapi telah mencederai profesi guru yang notabene memiliki tugas mulia mendidik generasi.

Perlu upaya untuk meminimalisasi dan mencegah tindak asusila ataupun kekerasan seksual terhadap anak. Namun, sejumlah regulasi rupanya belum cukup menangkal hal ini. Di mana letak kesalahannya? Bagaimana solusi solutif untuk memberantas secara tuntas kasus kekerasan seksual dan perbuatan asusila yang mengancam generasi.

Biang Kerok

️Merebaknya kasus asusila terhadap anak khususnya di dunia pendidikan membuktikan pendidikan telah gagal dan tidak mampu menghasilkan output yang bertakwa. Ketika output yang dikejar sebatas nilai akademi maka tidak bermoral pun bukan masalah.

Sistem kapitalis sekuler telah menjadikan agama sekedar ibadah ritual yang tidak diberi peran untuk mengatur kehidupan manusia. Menjadikan pola kehidupan semakin liberal yang memengaruhi cara pandang dan perilaku manusia. Merasa bebas melakukan apapun sesuai kehendak syahwat. Tidak lagi memandang halal dan haram.

Sistem ini berhasil mengikis fondasi paling mendasar dalam kehidupan manusia, yaitu keimanan serta pemberlakuan syariat Islam. Alhasil iman menjadi lemah ditambah lagi tidak ada pengaturan sistem pergaulan antara pria dan wanita. Membuat cara berinteraksi diantara mereka tanpa batasan hanya memakai patokan wajar menurut manusia. Sehingga kasus-kasus pencabulan seperti ini akan terus bermunculan. Hukum yang berlaku pun ternyata tidak mampu memberi efek jera.

Solusi Solutif

Setelah memahami sumber masalahnya ada pada sistem sekuler Liberal maka perlu solusi solutif untuk mengatasi tindak asusila terhadap anak. Selama 13 abad Sistem Islam telah terbukti mampu menciptakan masyarakat yang berbudi luhur, beradab, berakhlak mulia, dan berkepribadian unggul. Sistem pendidikannya akan melahirkan output yang berkepribadian Islam yaitu tidak hanya bertakwa tetapi juga menguasai sains.

Guru-guru dalam Islam memiliki kedudukan yang mulia dan mampu menjadi teladan. Sebab mereka adalah pembentuk generasi emas. Islam memiliki support sistem unggul yang akan menghindarkan dari pelecehan. Sejumlah perlindungan berlapis dalam mengatasi kejahatan seksual. Di antaranya:

Pertama, lapisan preventif, yaitu pencegahan. Islam mengatur secara terperinci batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yakni (1) mewajibkan perempuan menutup aurat dengan berhijab syar’i (kewajiban memakai jilbab dan kerudung di ruang publik); (2) kewajiban menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan; (3) Larangan berkhalwat, tabaruj (berhias di hadapan nonmahram), dan berzina; (4) Islam memerintahkan perempuan didampingi mahram saat melakukan safar (perjalanan lebih dari sehari semalam) dalam rangka menjaga kehormatannya; dan (5) Islam memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak.

Kedua, lapisan kuratif, yaitu penanganan. Dalam hal ini, penegakan sistem sanksi Islam wajib terlaksana. Terdapat dua fungsi hukum Islam, yakni sebagai zawajir (memberikan efek jera) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku tindak kejahatan. Ketika hukum Allah berjalan, tidak ada istilah tawar-menawar bagi manusia untuk menangguhkan hukuman tersebut. Hukum Islam sangat adil memberi ganjaran dan balasan pada pelaku maksiat.

Ketiga, lapisan edukatif, yaitu pendidikan dan pembinaan melalui sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis akidah Islam. Individu dan masyarakat akan terbina dengan Islam. Syariat Islam sebagai standar perbuatan. Ketika individu bertakwa, masyarakat berdakwah, aktivitas amar makruf nahi mungkar menjadi tabiat mereka maka angka kejahatan dan kriminalitas bisa terminimalisasi dengan baik.

Keempat, peran negara. Semua lapisan tersebut tidak akan bisa berjalan tanpa peran negara. Negaralah pihak yang paling bertanggung jawab melaksanakan dan mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi rakyat. Sistem pendidikan dan tata pergaulan Islam tidak bisa terlaksana tanpa kehadiran negara sebagai pelaksana dan penerap syariat secara kafah.

Demikianlah Islam akan mengaktivasi semua fungsi lapisan perlindungan, mulai dari individu, masyarakat, dan negara serta menerapkan sistem secara menyeluruh berbasis syariat Islam. Untuk menyelamatkan generasi dari kejahatan seksual. Wallahu’alam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update