Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tren Menggadaikan SK Pasca Pelantikan Wakil Rakyat, Bukti Bobroknya Sistem Demokrasi

Saturday, September 14, 2024 | Saturday, September 14, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:38:21Z

Oleh: Yuni Damayanti

 

Bukan hal baru lagi, sejumlah Anggota DPRD di Jawa Timur ramai-ramai gadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank. Fenomena gadai SK massal usai pelantikan Anggota DPRD ini menunjukkan betapa mahalnya biaya politik di Indonesia. Pengamat politik Universitas Brawijaya (UB) Prof Anang Sujoko Menilai langkah anggota legislative menggadaikan SK adalah fenomena yang cukup memprihatinkan. Beban berat Anggota DPRD yang terpilih muncul akibat mahalnya biaya proses demokrasi, (detikjatim, 07/09/2024).

 

Bukan hanya di jawa Timur Anggota DPRD ramai-ramai gadaikan SK, di Subang puluhan Anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru di lantik pada Rabu (4/9/2024) menggadaikan SK pengangkatan ke bank sebagai agunan atau jaminan untuk meminjam uang.pinjaman diketahui mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1 Miliar. Sekretaris Dewan Subang, tatang Supriatna kepada wartawan di subang, menjelaskan, setidaknya dari 50 anggora DPRD Subang ada 10 anggota yang mengajukan pinjaman, nilainya pun bervariasi, (rejabar, 06/09/2024).

 

Kebiasan wakil rakyat gadai SK pasca pelantikan merupakan salah satu potret buruk dalam politik demokrasi. Hal ini disinyalir karena mahalnya biaya politik untuk meraih kursi kekuasaan. Bukan rahasia lagi kebiasaan bagi bagi uang menjelang pemilu sering dilakukan oleh calon anggota DPRD demi meraih suara rakyat. Tradisi seperti ini sudah lumrah dilakukan di lapangan. Selain itu maraknya gaya hidup hedon wakil rakyat dalam sistem demokrasi.

 

Gaya hidup hedon muncul akibat dari pemahaman sekulerisme pemisahan agama dari kehidupan yang mendorong individu untuk hidup sesuka hatinya, tidak lagi memperdulikan halal dan haram, gaya hidup seperti inilah yang banyak kita saksikan sekarang. Konsep kebahagiaan menurut mereka adalah ketika semua keinginan dapat dipenuhi secara jasadiyah.

 

Kalau sudah seperti ini alih-alih bekerja untuk kepentingan rakyat yang ada malah merebaknya budaya korupsi dan penyalahgunaaan jabatan di kalangan pejabat publik termasuk wakil rakyat. Tidak heran jika ada ratusan kepala daerah dan anggota DPRD yang tersandung kasus korupsi, potong anggaran sana-sini demi memenuhi kebutuhan pribadinya lupa dengan tugasnya menjadi wakil rakyat, yang seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat.

 

Padahal setiap manusia adalah khalifah di muka Bumi yang mengemban amanah masing-masing. Amanah merupakan sebuah sikap yang harus dipertanggungjawabkan. Islam menetapkan Jabatan adalah amanah, landasanya adalah aqidah dan standarnya adalah hukum syara’.

 

Islam mengenalM ajelis umat yang tupoksinya berbeda dengan wakil rakyat dalam demokrasi. Majelis umat adalah majelis yang beranggotakan orang-orang yang mewakili kaum muslim dalam memberikan pendapat sebagai tempat merujuk bagi pemimpin/khalifah untuk meminta masukan atau nasehat dalam berbagai urusan. Mereka mewakili umat dalam melakukan muhasabah (mengontrol dan mengoreksi)para pejabat pemerintah.

 

Keberadaan majelis ini diambil dari aktivitas Rosulullah Saw yang sering meminta pendapat/ bermusyawarah dengan beberapa orang dari kaum muhajirin dan anshar yang mewakili kaum mereka. Hal ini juga diambil dari perlakuan khusus Rosulullah Saw terhadap orang-orang tertentu diantara para sahabat beliau untuk meminta masukkan dari mereka.

 

Realitas majelis umat juga diambil dari perlakuan khusus Abu Bakar terhadap beberapa orang dari kaum muhajirin dan anshar untuk menjadi rujukannya dalam meminta pendapat mereka jika terjadi suatu persoalan. Ahlus syura pada masa Abu Bakar adalah para ulama dan orang-orang yang ahli dalam masalah fatwa. Ibn Saad telah menuturkan riwayat dari al Qasim: Abu Bakar Ash siddiq, saat mengahadapi suatu persoalan, jika ingin meminta masukan dari pemikir dan ahli fikih, ia memanggil beberapa orang dari muhajirin dan anshar. Ia memanggil Umar, Utsman, Ali, Abdurahman bin Auf, Muadz bin Jabal, Ubay bin Kaab, dan Zaid bin Tsabit. Masing-masing dari mereka biasa memberikan fatwa pada masa Abu Bakar.

 

Kaum muslim telah benar-benar menjalankan aktifitas mengoreksi para pejabat pemerintahan itu pada masa Khulafaur Rasyudin. Sebagaimana umat memiliki hak untuk mengangkat wakil dalam menjalankan syura atau musyawarah, umat juga berhak mengangkat wakil dalam menjalankan aktifitas muhasabah. Dinamakan majelis umat karena merupakan wakil umat dalam melakukan muhasabah( koreksi dan kontrol) dan syura (musyawarah).

 

Orang non muslim yang menjadi warga Negara daulah Islam boleh menjadi anggota majelis umat. Hal itu dalam rangka menyampaikan pengaduan tentang kezaliman penguasa kepada mereka, atau pengaduan tentang buruknya penerapan Islamterhadap mereka atau dalam masalah tidak tersedianya berbagai pelayanan bagi mereka dan semisalnya. Fungsi majelis umat adalah perpanjangan aspirasi umat yang dipilih berdasarkan kepercayaan, bukan iklan/pencitraan yang berbiaya mahal.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update