Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tambang Tersandera Liberalisasi dan Investasi Asing

Monday, September 16, 2024 | Monday, September 16, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:38:15Z

Oleh: Lailatul Khoiriyah, S. Pd.

(Aktivis Muslimah)

 

Indonesia adalah negara yang kaya akan Sumber Daya Alam, salah satunya adalah minyak. Namun kesejahteraan masyarakat masih jauh panggang dari api. Ini disebabkan karena tata kelola SDA cenderung menguntungkan para investor dalam negeri maupun luar negeri dibandingkan masyarakat.

 

Dalam tata kelola minyak kita mengenal istilah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang merupakan badan usaha atau perusahaan yang memiliki Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah RI yang diwakilkan oleh SKK Migas. KKKS ini memiliki hak untuk mewakili pemerintah melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia.

 

Kontrak Kerja Sama (KKS) merupakan Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi migas. Adapun Jangka waktu KKS menurut UU No 22/2001 adalah paling lama 30 tahun dan selanjutnya Kontraktor boleh mengajukan perpanjangan lagi paling lama 20 tahun. Jangka waktu KKS terdiri dari jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi. Jangka waktu Eksplorasi dilaksanakan selama 6 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali periode paling lama 4 tahun.

 

Dalam agenda Progam Executive Course on Strategic Management and Leadership Cohort-4 Universitas Pertahanan, di Jakarta, Senin (26/8/2024), menteri ESDM balil menyatakan akan mencabut ijin operasional KKKS terhadap sumur-sumur idle yang dikuasai KKKS. sumur idle merupakan sumur minyak yang saat ini menganggur alias tidak dikelola.

 

Menurut menteri ESDM ada 16.250 sumur yang masuk pada kriteria idle well alias tidak aktif. Pemerintah berencana merevitalisasi sumur-sumur idle, dengan mengoptimalkan sumur yang ada dapat meningkatkan produksi migas secara signifikan tanpa perlu melakukan eksplorasi baru yang membutuhkan waktu dan biaya yang lebih besar.

 

Selain itu bahlil menyatakan ada kurang lebih 5 ribu sumur yang bisa dioptimalkan. Jika tidak dilakukan kita bikin lagi seperti mazhab IUP, sumur idle itu punya negara yang dikelola KKKS atau BUMN. Mendingan kita buka untuk swasta nasional atau swasta asing yang mengelola sumur ini dengan pendapatan negara. Target pendapatan negara kita 600 ribu barel (per hari) sama dengan US$ 12 miliar, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (26/8/2024).

 

Bahlil juga menyatakan bahwa reaktivasi sumur idle menjadi langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Karena peningkatan produksi migas akan mengurangi ketergantungan pada impor sekaligus meningkatkan devisa negara. Seperti ketika bergabung sebagai anggota OPEC, Indonesia mampu memproduksi minyak cukup besar, yaitu sekitar 1,6 juta bph, dengan konsumsinya saat itu hanya sekitar 700 ribu bph. Sementara konsumsi minyak saat ini telah mencapai 1,5-1,6 juta bph, tetapi produksi minyak Indonesia justru turun hanya 600 ribu bph.

 

Perkiraan bahlil di tahun 2024, 600 ribu bph gak tercapai, maksimal 580 ribu bph. ia pun berencana menawarkan pengelolaan sumur idle kepada para investor, baik itu investor dari dalam negeri maupun luar negeri untuk menaikkan produksi minyak Indonesia.

 

Karena itu berkaitan dengan wilayah Kerja (WK) KKKS tentang sumur idle diberikan 4 pilihan, yaitu Mengerjakan sendiri (KKKS dapat langsung menggarap WK idle tersebut), Kerja sama (KKKS Bekerja sama dengan badan usaha lain untuk menerapkan teknologi tertentu dalam mengelola sumur idle), Diambil alih KKKS lain (WK idle dapat diusulkan untuk dikelola oleh KKKS lain), Dikembalikan ke negara (WK idle dapat dikembalikan ke negara untuk dilelang kembali).

 

Inilah potret kebijakan Pejabat ‘asal dapat keuntungan’. Hal ini menggambarkan kualitas pejabat dalam sistem sekuler kapitalis dimana tidak ada batasan dalam masalah kepemilikan. Akibatnya SDA yang harusnya dikelola negara dan distribusikan untuk kesejahteraan masyarakat, malah diserahkan kepada investor, negara hanya mendapat remah-remahnya saja. Sungguh miris kehidupan kita saat ini, akibat buah buruk sistem yang diterapkan hari ini.

 

Pejabat Seharusnya perpikir strategis untuk mengelola SDA yang besar, yg membawa manfaat dan keberkahan untuk bangsa, jangan terkecoh dengan banyak suara.

 

Dalam islam bahan tambang yang jumlahnya melimpah seperti minyak, emas, batu bara, nikel dan gas, termasuk harta kepemilikan umum (publik ownership). Status kepemilikannya selamanya adalah milik rakyat, tidak boleh dipindahtangankan kepada individu, investor dalam negeri terlebih kepada investor asing. Pengelolaannya dilakukan oleh negara, sedangkan pemanfaatannya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Sebagaimana dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan Abu Khurasyi dari sebagian sahabat Nabi Saw, berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Daud).

 

Kita juga dilarang untuk menguasai harta milik rakyat yang jumlahnya melimpah, baik oleh individu, investor dalam negeri apalagi investor asing, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al-Mazaniy:

 

Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majlis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda: ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya’”. (HR. Tirmidzi) 

 

Dalam buku Al-Amwal fi Daulah Khilafah, karya Abdul Qadim Zallum, Rasulullah saw yang meminta kembali tambang garam yang telah diberikan kepada Abidh bin Hamal dilakukan setelah mengetahui bahwa tambang garam tersebut jumlah (deposit)-nya sangat banyak dan tidak terbatas.

 

“Inilah bukti larangan atas individu untuk memilikinya, karena tambang garam itu merupakan milik seluruh kaum Muslim”, tulis Zallum dan larangan tersebut tidak terbatas pada (tambang) garam saja, melainkan bisa meliputi setiap barang tambang apapun jenisnya, asalkan memenuhi syarat bahwa barang tambang tersebut jumlah (deposit)-nya laksana air yang mengalir, yakni tidak terbatas.

 

Adapun cara pemanfaatan barang-barang tambang yang merupakan kepemilikan umum diatur oleh negara dan pendapatannya menjadi milik seluruh kaum Muslim karena mereka berserikat di dalamnya, sehingga setiap individu rakyat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari harta milik umum dan sekaligus pendapatannya. Tidak ada perbedaan apakah individu rakyat tersebut laki-laki atau perempuan, kaya atau miskin, pengendara motor atau mercy, anak-anak atau dewasa, orang saleh ataupun orang jahat.

 

Karena bahan tambang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung melainkan harus melalui tahapan proses pengeboran, penyulingan, dan sebagainya serta memerlukan usaha keras dan biaya untuk mengeluarkannya, maka negaralah yang mengambil alih penguasaan eksploitasinya mewakili kaum Muslim. Kemudian menyimpan hasil pendapatannya di Baitul Mal(kas negara).

 

Kepala negara adalah pihak yang memiliki wewenang dalam hal pendistribusian hasil dan pendapatannya, sesuai dengan ijtihadnya, yang dijamin hukum syara’, dalam rangka untuk mewujudkan kemaslahatan rakyatnya.

 

Adapun cara melakukan pembagian hasil barang tambang dan pendapatan milik umum dalam bentuk-bentuk:

Pertama, untuk membiayai seluruh proses operasional produksi minyak dan gas, pengadaan sarana dan infrastruktur, sejak riset, eksploitasi, pengolahan, hingga distribusi ke SPBU-SPBU. Termasuk membayar seluruh kegiatan administrasi dan tenaga (karyawan/tenaga ahli/direksi) yang terlibat di dalamnya.

 

Kedua, dibagikan kepada individu-individu rakyat, karena rakyat merupakan pemilik harta milik umum beserta pendapatannya. Khalifah tidak terikat oleh aturan tertentu dalam pendistribusiannya. Khalifah berhak membagikan minyak bumi dan gas kepada yang memerlukan, misal untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar mereka, secara gratis. Khalifah juga boleh menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya, atau dengan harga pasar. Khalifah juga boleh membagikan uang hasil keuntungan harta milik umum kepada mereka. Semua itu dilakukannya dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.

 

Ketiga, untuk menutupi pengeluaran negara seperti pembelanjaan wajib yang meliputi anggaran belanja kantor-kantor pemerintah, santunan bagi para pejabat, gaji tentara dan PNS, menjamin kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan, pembangunan berbagai infrastruktur yang ketiadaannya menyebabkan timbulnya kerusakan. Termasuk pembelanjaan untuk menunaikan kewajiban jihad, seperti mempersiapkan tentara yang tangguh dan pembelanjaan alat utama sistem senjata (alutsista). Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update