Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ruh Demokrasi Hadirkan Aparat Brutal

Monday, September 02, 2024 | Monday, September 02, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:39:01Z

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Mahasiswa Universitas Bale Bandung Andi Andriana masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mata Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, hingga Sabtu (24-08-2024). Andi mengalami luka berat di mata bagian kiri karena terkena lemparan batu saat berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Pilkada di depan kantor DPRD Jawa Barat, Kamis lalu. Dari pantauan Kompas pada Sabtu siang, Andi (22) masih dirawat di salah satu ruangan di RS Cicendo yang merupakan fasilitas kesehatan Pusat Mata Nasional (kompas.id, 24-08-2024).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat beberapa kasus tindakan represif aparat keamanan ketika aksi mahasiswa Kawal Putusan MK di beberapa daerah. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengungkapkan, ada puluhan tindakan represif, intimidasi, sampai kekerasan terhadap massa aksi. Ia juga menyoroti kasus represif pihak kepolisian yang terjadi di Semarang, Makassar, Bandung, dan Jakarta. Isnur menyampaikan, sampai Kamis malam, 22 Agustus 2024, lembaganya menerima laporan sebelas massa aksi terkonfirmasi ditangkap kepolisian. Satu orang lainnya mendapatkan doxing (tempo.co, 25-08-2024).

Menanggapi perilaku aparat dalam sejumlah aksi unjuk rasa #peringatandarurat di berbagai kota hari ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan: “Satu kata, brutal. Pengamanan yang semula kondusif, berujung brutal. Dan fatalnya, ini bukan pertama kali. Aparat yang brutal tersebut seolah tidak mau belajar dari sejarah, bahwa penggunaan kekuatan eksesif telah merenggut hak asasi manusia, dari hak untuk berkumpul damai, hingga hak untuk hidup, tidak disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi.

Menurut amnesty, mereka bukan kriminal, tapi warga yang ingin mengkritik pejabat dan lembaga negara. Bahkan jika melanggar hukum pun, tidak boleh diperlakukan dengan tindakan brutal. “Sejak pagi, Amnesty memantau langsung jalannya protes. Di petang hari, ada banyak yang ditangkap dan diperlakukan dengan cara-cara yang tidak mencerminkan penegak hukum yang profesional. Jika ada peserta yang melakukan perobohan pagar Gedung DPR, tidak berarti perilaku brutal itu diperbolehkan. Kekuatan hanya bisa dipakai ketika polisi bertindak untuk melindungi atau menyelamatkan jiwa, baik jiwa peserta aksi maupun petugas. Di lapangan, kekerasan yang dilakukan aparat sangatlah tidak perlu. Tidak ada jiwa yang terancam. “Perilaku aparat yang brutal adalah bukti gagalnya mereka menyadari bahwa siapapun berhak untuk memprotes melalui unjuk rasa. Berhak untuk menggugat, tidak setuju atau beroposisi. Dan semua ini dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional (amnesty.id, 22-08-2024).

Sungguh realita ini telah menegaskan, bahwa demokrasi yang sedang diselamatkan justru sebagai syahwat penjerat yang mampu melahirkan manusia brutal, anarkis dan bengis. Aksi refresif aparat telah menggoreskan tinta merah penegakan keadilan dengan catatan keburukan.

Harusnya penguasa aware. Masyarakat hanya menyampaikan muhasabah kepada pemerintah terkait pelanggaran yang terjadi, tetapi pemerintah tidak mau menemui demonstran dan melakukan dialog yang sehat. Selanjutnya yang terjadi adalah aparat melakukan kekerasan secara represif. Aparat menyemprotkan water canon, menembakkan gas air mata, melakukan pemukulan, dan tindakan represif lainnya.

Sungguh, tindakan represif penguasa tidak hanya terjadi kali ini. Hampir pada setiap aksi demonstrasi selalu ada tindakan kekerasan. Tidak hanya demonstrasi di jalanan, kritikan di dunia maya juga dibalas dengan tindakan represif melalui UU ITE. Jika konsisten dengan hak mengemukakan pendapat yang dijamin undang-undang, semestinya pemerintah membuka ruang dialog dengan perwakilan para demonstran. Hal-hal yang menjadi tuntutan mereka semestinya didiskusikan dengan baik sehingga mencegah terjadinya kericuhan. Namun, negara justru berlaku represif.

Mengamati hal ini, jelaslah sudah bahwa demokrasi tidak pernah melapangkan ruang bagi kritik dan koreksi dari rakyat, bertolak belakang dengan gembar-gembor demokrasi tentang dirinya yang menjunjung tinggi suara rakyat dan menjamin hak menyampaikan pendapat di depan umum. Namun ketika rakyat melakukan muhasabah pada penguasa, mereka kirim aparat untuk menghadang secara refresif. Muhasabah dibalas bergagah-gagah. Muhasabah disapu bagai sampah.

Demokrasi Menafikan Muhasabah

Sesungguhnya aktivitas muhasabah (mengingatkan/mengkritisi) penguasa adalah hak rakyat. Hak yang seharusnya dilindungi dan dijamin oleh negara. Sejatinya rakyat merupakan pemilik kekuasaan. Karena saat rakyat memberikan mandat kekuasaan pada penguasa yang terpilih, maka dalam menjalankan kekuasaannya, jika ada pelanggaran terhadap hak-hak rakyat oleh penguasa, rakyat berhak melakukan protes dalam bentuk demonstrasi.

Demikian pula jika pemerintah gagal mewujudkan kesejahteraan, rakyat berhak menyampaikan keluhannya.
Ketika pemerintahan berjalan, posisi muhasabah sangatlah urgen. Muhasabah memosisikan penguasa agar tetap berada di jalur yang benar, yaitu mengurusi rakyat. Jika muhasabah sirna, negara bisa suka-suka hingga salah arah, bahkan bisa mewujud menjadi tirani.

Menolak lupa. Tahun 2021 pembungkaman terhadap aktivis begitu gencar. Berdasarkan catatan KontraS, ada 26 kasus perihal kritik kepada pemerintah. Upaya pembungkaman meliputi penghapusan mural, perburuan pelaku dokumentasi, persekusi pembuat konten, hingga penangkapan sewenang-wenang aparat dengan jerat UU ITE.

Demikian juga mungkin kita masih ingat sensinya pemerintah tatkala tiga petani di Blitar ditangkap Korps Bhayangkara pada 2019 lantaran protes karena kecewa lahannya diambil alih paksa demi kepentingan proyek, meski akhirnya ketiganya dibebaskan karena peristiwa tersebut mendapat sorotan dan komentar pedas dari warganet.

Riilnya, ketika pemerintah mengatakan terbuka terhadap kritik, demokrasi telah menafikannya. Muhasabah bagai buih di lautan. Banyak namun tak berarti bagi penguasa. Sederet fakta menjadi bukti betapa masyarakat dibuat ketakutan untuk melakukan kontrol dan koreksi atas jalannya pemerintahan hari ini. Mereka digertak dengan narasi negatif dan ancaman pidana. Alih-alih diakomodir, yang terjadi rakyat tersingkir. Paradoks, negara demokrasi yang mengaku berbasis suara rakyat, tetapi nyatanya antikritik dan represif kepada rakyat.

Paradigma Islam Terkait Muhasabah

Dalam sistem Islam muhasabah mendapat ruang penting. Muhasabah merupakan mekanisme untuk menjaga agar pemerintahan tetap berada di jalan Allah. Karena bagaimana pun juga, sistem Islam yang dijalankan dalam sebuah negara bersifat manusiawi. Pelaksananya adalah manusia yang tidak maksum yang bisa berbuat salah. Sabda Rasulullah Saw.,

Imam adalah perisai, di belakangnya umat berperang dan kepadanya umat melindungi diri. Jika dia menyuruh untuk bertakwa kepada Allah dan dia berbuat adil, dengan itu dia berhak mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika dia menyuruh selain itu, dia menanggung dosanya.” (HR Muslim).

Ketika pemimpin melakukan kemungkaran, rakyat wajib untuk memberikan nasihat. Rasulullah saw. bersabda,

عَنْ أَبِي رُقَيَّةَ تَمِيْمٍ بْنِ أَوْسٍ الدَّارِي رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya.”  [HR. Muslim, no. 55]

Dalam sistem Islam, saat rakyat akan memuhasabahi penguasa, bisa datang langsung menemuinya di ibu kota. Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh seorang Yahudi tua yang menolak ketika rumah dan tanahnya hendak dibeli oleh ‘Amr bin al-Ash ra. untuk pembangunan masjid. Setelah menemui Umar bin Khaththab ra. di Madinah, orang Yahudi itu pun mendapatkan keputusan yang adil. Atau bisa juga melalui lembaga seperti Majelis Ummah di ibu kota atau majelis wilayah di daerah. Majelis Ummah dan majelis wilayah berisi para wakil rakyat yang dipilih untuk menjadi representasi mereka dalam hal muhasabah dan menyampaikan pendapat.

Dalam sistem Islam rakyat bisa mengadukan kezaliman penguasa pada Mahkamah Mazalim, yaitu pengadilan yang khusus memutuskan perkara kezaliman penguasa, pejabat, dan aparat negara pada rakyat. Mahkamah Mazalim diketuai oleh Qadhi Qudhat, yaitu kepala pengadilan atau kepala para kadi. Mahkamah Mazalim akan menerima pengaduan kezaliman dari rakyat terhadap penguasa, serta melakukan pengadilan berdasarkan saksi dan bukti yang ada. Jika terbukti bersalah, penguasa bisa dihukum hingga kehilangan jabatannya. Dengan demikian, pemimpin negara (khalifah) dan para penguasa lainnya bukanlah orang-orang yang kebal hukum.

Dalam sistem Islam, saat rakyat melakukan muhasabahm kepada penguasa, pemerintah tidak akan refresif. Semua pihak paham akan pentingnya muhasabah sebagai bagian dari amar makruf nahi mungkar. Rasulullah saw. memerintahkan umat Islam menggunakan lisannya untuk mengubah kemungkaran. Beliau Saw.  bersabda,

عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

[رواه مسلم]

Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman [HR.  Muslim]

Amar makruf nahi mungkar merupakan kewajiban semua pihak, baik individu, kelompok, maupun masyarakat. Semua pihak tersebut tidak akan diam terhadap kezaliman, sebaliknya akan berlomba melakukan muhasabah. Individu maupun kelompok akan melakukan cara-cara yang syar’i dalam mengkritik penguasa. Mereka menggunakan kata-kata yang baik, tidak melakukan aksi perusakan fasilitas umum, pelemparan, tidak melakukan hal yang berbahaya seperti membakar benda-benda, serta tidak memprovokasi massa hingga memancing kerusuhan.

Dalam sistem Islam, negara tidak antikritik karena penguasanya menyadari bahwa tujuan muhasabah adalah menjaga kekuasaan agar tetap sesuai tuntunan syariat, tidak berbelok atau melenceng sedikit pun. Dengan terjaganya kekuasaan tetap sesuai syariat, akan terwujud negeri yang baik dan dilimpahi ampunan Allah Swt. Hal ini akan menjaga eksistensi Khilafah agar senantiasa tegak dan menebarkan rahmat bagi seluruh alam.

Kondisi yang kondusif tanpa aksi refresif dan antikritik ini bisa dan hanya bisa jika berada pada sebuah sistem bukan buatan manusia. Sistem yang selalu terbuka pada kebenaran yang menghampirinya. Sistem yang tak bisa lepas dari aturan ilah-Nya. Sistem yang berpihak pada kebenaran yang mampu mewujudkan kemuliaan dan kasih sayang pada manusia. Bukan sistem yang menyiksa. Sistem rahmatan lil’aalamiin yaitu sistem Islam dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyyah.

Wallaahu a’laam bisshawaab.

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update