Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pornografi Mengancam Generasi, Mampukah Teratasi Dengan Liberalisasi?

Saturday, September 14, 2024 | Saturday, September 14, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:38:21Z

Oleh: Zuliyama, S. Pd.

 

 

 

Kian hari kian terdengar berbagai permasalahan yang menimpa generasi. Mulai dari tawuran, bullying, hingga pornografi dan pornoaksi. Mata pun seolah tertutup tak ingin menindaklanjuti karena menganggap sudah budaya generasi. Lantas sampai kapan ini dibiarkan terus terjadi? Mampukah teratasi jika berpegang pada liberalisasi?

 

 

Pada Minggu (1/9), empat remaja di bawah umur menjadi tersangka rudapaksa dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Resowidjojo, keempat bocah tersebut telah terbukti merencanakan rudapaksa hingga korban meninggal dunia. Pelaku tersebut masing-masingg berumur 16 tahun, 13 tahun dan 12 tahun dengan korban yang berumur 13 tahun. Berdasarkan pemeriksaan, keempat remaja tersebut mengaku melakukan rudapaksa untuk menyalurkan hasratnya usai menonton video cabul di ponselnya (cnnindonesia.com, 6/9/2024).

 

 

Hingga kini Polrestabes Palembang telah menyerahkan tiga pelaku ke panti rehabilitasi di kawasan Indralaya, Ogan Ilir. “Undang-undang melindungi mereka dari penahanan, mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. “Keluarga memohon bantuan pihak kepolisian untuk menitipkan ketiga pelaku di panti rehabilitasi anak, demi keselamatan mereka,” jelas dia (kumparan.com, 6/9/2024).

 

 

Merebaknya pornografi pada remaja

 

 

Banyaknya remaja yang kini kecanduan video mesum hingga berimbas pada tindak kejahatan sudah bukan hal asing lagi terdengar di telinga kita. Berdasarkan jurnal flourishing yang ditulis oleh Ramadhani dkk. , kecanduan pornografi pada remaja terjadi karena adanya faktor internal dan eksternal. Faktor internal tersebut seperti rasa ingin tahu, tingkat religiusitas serta faktor emosional individu. Adapun faktor eksternal diantaranya faktor ligkungan teman sebaya, kurangnya edukasi seksual serta kemudahan mengakses konten pornografi di internet.

 

 

Jika ditelisik, faktor-faktor tersebut muncul karena prinsip kebebasan yang dianut oleh negara ini yang juga dikenal dengan kata liberalisme. Pada pandangan liberalisme, manusia bebas melakukan apa saja yang ia kehendaki untuk memperoleh makna kebahagiaan dengan versi mereka. Jalan-jalan kemaksiatan pun ditempuh untuk memenuhi hasrat mereka. Adapun negara atau pengurus rakyat yang memisahkan aturan agama dari kehidupan hanya bertugas memfasilitasi kebebasan yang telah dilekatkan pada setiap individu. Adapun masalah-masalah yang ditimbulkan dari prinsip kebebasan ini seolah tak mau diambil pusing. Para pelaku kejahatan hanya diberikan hukuman-hukuman tak menjerakan. Sementara itu, media-media yang menyangkan konten-konten tak senonoh masih dibiarkan merajalela dan tak diatasi dengan sungguh-sungguh. Tempat-tempat sebagai sumber maksiat seperti bar juga tetap dibiarkan beroperasi dengan syarat memenuhi syarat-syarat administrasi mencakup pembayaran pajak. Inilah yang terjadi jika negara menerapkan sistem kapitalisme di negara ini, hingga semua berpusat pada untung rugi. Tak dipandang lagi apakah kejahatan merajalela, mental generasi semakin rusak dan dampak-dampak lainnya.

 

 

Perlunya memakai aturan Islam

 

 

Dalam Islam, masyarakat baik dewasa ataupun remaja tidak akan diberikan kebebasan mutlak dalam kehidupannya. Mereka akan senantiasa diatur oleh aturan Islam dengan berasaskan halal dan haram. Allah berfirman pada QS. An-nisa:65, “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan….”

 

Pencegahan terhadap kecanduan pornografi pada remaja akan dilakukan dengan tidak hanya menyolusi setelah telah terjadi tindak kejahatan, tetapi telah dicegah jauh sebelum kasusnya ada. Adanya pendidikan Islam yang diberikan pada anak merupakan pengokoh keimanan pada diri individu hingga mereka memiliki kepribadian islam (berpola pikir dan berpola sikap islam). Hal ini yang akan menjadi sistem imun pada diri individu yang dapat mencegah para remaja dari bertindak kejahatan. Selain itu, pada masyarakat islami yang berkepribadian islam juga akan senantiasa mengontrol para individu agar menjauhi maksiat dengan adanya lingkungan yang sehat dan penuh ketakwaan. Amar ma’ruf nahi mungkar juga senantiasa diterapkan sebagai kewajiban seorang muslim. Allah berfirman pada QS. Ali imran:103, “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

 

 

Adapun negara sebagai pembuat aturan akan sungguh-sungguh mengurusi rakyatnya dengan senantiasa berpegang pada aturan-aturan sang Pencipta. Jalan-jalan menuju kemaksiatan akan diberantas habis berupa penghilangan konten-konten tak senonoh pada berbagai media dan digantikan dengan konten-konten dakwah yang menyadarkan para individu. Selain itu, hukuman yang menjerakan bagi para pelaku kejahatan akan membuat calon pelaku berpikir 1000 kali untuk melakukan kejahatan/kemaksiatan. Hal ini sebagaimana hukuman bagi pezina yang belum menikah yaitu dicambuk 100 kali sebagaimana tercantum pada QS An-nur:2. Adapun pelaku pembunuhan akan mendapatkan hukuman dibunuh atau didenda 100 ekor unta dengan 40 ekor unta bunting diantaranya jika keluarga korban membiarkan pelaku tidak dibunuh. Maka dari sini kita melihat bahwa kebebasan yang diberikan pada individu hanya akan menjadikan para remaja melakukan berbagai kemaksiatan dan perlunya menerapan sistem islam sebagai aturan satu-satunya yang bisa mencegah berbagai kejahatan dan menentramkan masyarakat yang ada di dalamnya.

 

Wallahua’lam bishshawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update