Oleh Leha (Pemerhati Sosial)
BEM KM Universitas Mulawarman (Ummul) melalui kementerian gender melakukan audiensi pada tanggal 12 Agustus 2024 lalu guna membahas kasus kekerasan seksual di kampus bersama Satgas PPKS Unmul. Audiensi tersebut bertujuan untuk pengawalan terhadap kasus yang menimpa tiga dosen dan untuk mendukung penuh jalannya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
Pemberian sanksi terutama pada kasus yang menimpa mahasiswa dan dosen yang diatur dalam kode etik tidak berjalan mulus karena di Unmul sendiri kode etik belum disahkan dan di tandatangani bahkan tidak ada tanggal pengesahannya sehingga tidak berkekuatan hukum.
Hal ini membuat mahasiswa menggelar aksi tuntut ketegasan terhadap dosen pelaku kekerasan seksual yang kasusnya masih mengambang. (Kaltimpost 24/08/24)
*Kapitalisme Sekuler Akar Masalah*
Kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi seharusnya mencerminkan karakter orang-orang yang bermartabat. Ketinggian ilmu seharusnya sejalan dengan sikap dan perbuatan yang terpuji, bukan terjebak dalam perbuatan dosa. Kondisi ini menunjukkan kegagalan pendidikan mencetak generasi unggul.
Kampus seharusnya menjadi sumber muara ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangun peradaban cemerlang dan menjadi tumpuan harapan untuk lahirnya insan-insan cendikia yang responsif terhadap berbagai persoalan umat.
Adanya upaya untuk membantu korban kekerasan seksual merupakan langkah yang baik tetapi mencegah kekerasan seksual menjadi langkah yang seharusnya ditempuh, bukan menunggu sampai munculnya korban. Artinya rumusan penanganan kasus kekerasan seksual harus merujuk pada akar masalahnya.
Penyebab utama kekerasan seksual adalah akibat diterapkannya sistem sekuler kapitalisme di negeri ini. Pemisahan agama dari kehidupan menjadikan interaksi laki-laki dan perempuan nyaris tanpa batas.
Di kampus misalnya, sering kita jumpai seorang mahasiswa konsultasi kepada dosennya di ruang tertutup dan hanya berdua. Padahal, berdua-duaan yang bukan mahrom bisa memicu terjadinya perzinaan bahkan kekerasan seksual. Arus liberalisme telah menggiring generasi bergaya hidup hedonis, individualis, dan pragmatis.
Sistem ini juga mengikis ketakwaan individu, sehingga generasi tidak mampu membedakan perbuatan yang baik dan buruk. Akibatnya, pacaran, selingkuh, sampai meningkatnya kasus aborsi menjadi fakta yang tidak terbantahkan.
Kebebasan berperilaku makin diperparah dengan peran media yang banyak mempertontonkan adegan yang merangsang syahwat, seperti film dan iklan. Situs-situs yang tidak edukatif ini dengan mudah diakses kapan dan di mana saja.
*Islam Solusi Hakiki*
Dalam Islam sebagai sebuah ideologi memiliki seperangkat aturan tentang kehidupan. Sistem sosial dalam Islam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan secara terpisah. Interaksi keduanya hanya dalam rangka tolong-menolong dan tetap menjaga kehormatan mereka.
Islam melarang berkhalwat (berdua-duan) mewajibkan menjaga pandangan dan menutup aurat bagi perempuan. Sistem media dalam Islam menyiarkan hukum-hukum Islam dan kebaikan. Aturan ini menutup semua celah terjadinya perzinaan.
Tujuan pendidikan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam dan menguasai ilmu sains dan teknologi. Peran negara Islam menyediakan pendidikan yang berkualitas, mengantarkan semua mahasiswa, baik laki-laki ataupun perempuan fokus menuntut ilmu. Output sistem pendidikan Islam menghasilkan para intelektual dengan karya-karya yang mendunia.
Selanjutnya sanksi pelaku pelecehan seksual wajib mendapat hukuman karena kekerasan seksual semisal pemerkosaan dan kriminalitas sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai syariat Islam. Bentuknya pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad Khalifah. Sanksi (uqubat) pertama bagi pemerkosa (al-mughtashib) adalah berupa had zina. Untuk yang belum menikah dengan 100 kali cambuk, sedangkan yang telah menikah berupa hukuman rajam.
Selain itu, sanksinya dapat berupa pembayaran shodaqu mitsliha oleh pelaku. Berkata Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa ,yang artinya, “Hukuman menurut kami bagi laki-laki (pemerkosa) yang memperkosa wanita, baik dia perawan maupun janda adalah jika korban itu wanita merdeka, pemerkosa itu wajib membayar shadaaqu mitslihaa (mahar untuk wanita yang semisal korban). Jika korbannya budak, maharnya berkurang sesuai harga budak. Hukuman perkosaan ini adalah hanya untuk pemerkosa dan tidak ada hukuman untuk yang diperkosa. (Imam Maliki, Al-Muwaththa, 11/734).
Negara juga dapat menjatuhkan sanksi takzir untuk pelaku pemerkosa sesuai pandangan Khalifah. Demikianlah upaya preventif dan solusi tuntas dalam Islam untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual.
Wallahu’alam bishawab.
No comments:
Post a Comment