Oleh: Dwi Ummu Riefta
(Aktivis Muslimah)
Air adalah salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi manusia. Sekitar 70 % kebutuhan hidup manusia bergantung pada air. Namun, hampir 80 juta masyarakat Indonesia belum dapat memenuhi kebutuhan air minumnya dengan baik.
Kebutuhan akan air terus meningkat sementara ketersediaan air semakin menurun. Debit air juga semakin menurun setiap tahunnya, namun kebutuhan masyarakat akan air tidak bisa lagi ditunda. Hal ini menandakan bahwa sumber daya air merupakan bagian dari hak dasar manusia.
Air juga diperlukan manusia untuk pengairan pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industri. Berdasarkan data di LIPI tahun 2012, sekitar 20 persen dari total penduduk Indonesia yang dapat mengakses air bersih berada di wilayah perkotaan. Sementara sisanya, rakyat Indonesia masih mengonsumsi air yang tak layak secara tinjauan kesehatan. Penting diketahui, tingkat akses air bersih penduduk pedesaan di Indonesia adalah 69 persen, itu lebih rendah daripada Malaysia, 94 persen atau Vietnam, 72 persen, padahal Indonesia kaya sumber air.
PBB juga mengakui air yang merupakan barang publik sebagai bagian dari hak asasi manusia. Sebagaimana hak-hak asasi manusia lainnya, negara wajib untuk menjamin pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak tersebut. Menurut Habibullah, anggota Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), air berkaitan dengan hak hidup seorang manusia, sehingga air tidak bisa dilepaskan dalam kerangka hak asasi manusia padahal, UUD 1945 jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Untuk menjamin penguasaan air oleh negara yang benar-benar ditujukan bagi kemakmuran rakyat, sangat diperlukan suatu aturan yang jelas dan tegas dalam mengatur hak pengelolaan air.
Privatisasi Air
Sejarah privatisasi air di Indonesia dimulai dari keterlibatan sektor swasta dalam penyediaan air bersih. Hal tersebut terjadi di tahun 1990-an seiring semakin menurunnya peran pendanaan dari pemerintah pusat. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 18 Februari 2015, telah membatalkan secara keseluruhan UU Nomor 7 Tahun 2004 melalui pengujian yang dilakukan Muhammadiyah, Al Jami’yatul Washliyah, sejumlah organisasi massa, dan beberapa pemohon perseorangan. Ketua Hakim menilai UU Sumber Daya Air tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air.
Masalah air yang merupakan barang publik dan sangat penting dipandang menjadi barang ekonomi yang menggiurkan untuk dikomodifikasi, diprivatisasi, dan dikomersialkan oleh tangan swasta. Kebijakan pemerintah berkenaan dengan privatisasi air ini pun tidak sejalan dengan amanat pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Akhirnya air minum kemasan pun menjadi pilihan. Rakyat rela membayar (mahal), karena kepraktisan dan juga anggapan bahwa air kemasan lebih higienis dibanding air PDAM. Dari masyarakat perkotaan hingga pedesaan, bisa kita lihat sendiri lebih memilih air minum kemasan dibanding mendidihkan air sendiri untuk dipakai minum.
Selama kurun waktu 14 tahun penggunaan air minum kemasan kian bertambah. Terbukti, bisnis air minum kemasan di Indonesia pada tahun 2014 tercatat sebesar 23,1 miliar liter. Catatan tersebut semakin bertambah dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 20,48 miliar liter. Dalam hal ini perlu adanya pengelolaan, penanganan, perhatian dan campur tangan dari negara atas pemenuhan kebutuhan air tersebut.
Pengelolaan Air dalam Kacamata Islam
Air merupakan kebutuhan pokok manusia dan dia merupakan harta milik umum (publik). Negara tidak boleh menswastanisasi air tersebut, apalagi harus diperjualbelikan kepada rakyatnya. Negara hanya berkewajiban mengelola air, dan membagikannya kepada rakyat secara gratis.
Dalam sebuah hadist Rasulullah bahwa :
اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Dan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu. Namun inilah yang terjadi sistem yang semuanya hanya berhitung untung rugi kepada rakyat. Sistem yang rusak ini berasas pada aspek manfaat semata. Dimana seluruh kegiatan dalam meriayah rakyat harus memberikan keuntungan bagi para pemegang kekuasaan. Mereka tidak memperdulikan lagi, apakah itu harta milik umum ataukah tidak.
Hal ini berbeda dengan Islam, Islam melarang tegas negara, ataupun individu untuk menswastanisasi harta milik umum (rakyat) tersebut, apalagi hingga dikelola oleh swasta/individu. Dalam Islam, negara berkewajiban mengelola harta milik umum, seperti air, tambang, dan lain sebagainya, dan hasilnya dikembalikan demi kesejahteraan rakyatnya. Sehingga kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi secara keseluruhan, tanpa ada yang kekurangan sedikitpun.
Wallahualam bi showab.
No comments:
Post a Comment