Oleh Intan A.L
Pegiat Literasi
“Penyesalan adalah racun kehidupan.” (Charlotte Bronte)
Potongan kalimat tersebut barangkali menggambarkan apa yang dirasakan oleh para pelaku kejahatan seksual yang menewaskan siswi SMP berusia 13 tahun di sebuah kuburan cina. Para pelaku yang berjumlah 4 orang secara hukum pun masih di bawah umur serta masih duduk di bangku SMA dan SMP. Perbuatan yang telah menghancurkan masa depannya sendiri itu disebabkan para pelaku kecanduan video porno. Hal ini terungkap dengan banyaknya koleksi video porno di ponsel pelaku utama serta kronologis yang disertakan (cnnindonesia.com, 06/09/2024).
Distribusi video asusila dan penyebarannya di tengah remaja memang memprihatinkan. Akses bebas terhadap media informasi dan sosial yang tidak bertanggung jawab menggiring para remaja tanggung ini pada konten pornografi dan pornoaksi yang merusak. Gaya hidup bebas dan semaunya ini tidak lepas dari adanya sekularisasi pandangan hidup di tengah masyarakat. Sekularisme ini menyebabkan aktivitas sehari-hari dipisahkan dari pandangan-pandangan keimanan dan hanya bertumpu pada keuntungan dan kepuasan jasmani semata. Akibatnya, banyak remaja terpapar pornografi hingga ekstrimnya terjatuh pada kecanduan yang menyebabkan meledaknya keinginan menyalurkan hasrat seksual secara paksa tanpa pandang bulu.
Kasus seperti ini juga menujukkan betapa lemahnya negara dalam memblokir akses konten pornografi. Hal ini perlu ditangani dengan lebih serius terlebih media pun semakin liberal sehingga minim penyaringan. Remaja yang terpapar pornogafi ini kehilangan masa kecil bahagia untuk bermain dan belajar dengan tenang sesuai fitrah anak dalam kebaikan. Alhasil, perlu upaya luar biasa dalam menyelamatkan generasi mendatang dari konten-konten pornografi yang terbukti merusak.
Islam dengan tegas melarang produksi dan penyebaran konten pornografi, Allah Swt. berfirman,
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat.” (TQS. An Nur [24]: 30).
Larangan ini juga terdapat dalam hadis menurut Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, disebutkan bahwa, “Haram lelaki melihat aurat lelaki lain dan perempuan melihat aurat perempuan lain. Ini merupakan kesepakatan ulama. Begitupun haram lelaki melihat aurat perempuan serta perempuan melihat aurat laki-laki. Keharamannya secara ijmak atau kesepakatan. Nabi yang mengingatkan keharaman lelaki melihat aurat lelaki lain dan lelaki melihat aurat perempuan. Hal ini dari segi keharaman lebih besar. Keharaman ini berlaku pada selain suami.”
Jadi terkait masalah pornografi, Islam jelas mengharamkannya. Oleh sebab itu, upaya menyelamatkan generasi dari gempuran pornografi adalah memberikan pemahaman yang jelas tentang perkara ini. Artinya remaja harus dibina dengan pemahaman Islam agar sikapnya dilandasi oleh keimanan. Tetapi hal ini akan sulit terwujud ketika sekularisme menempatkan Islam sebagai sesuatu yang asing dalam ranah publik.
Alhasil, Islam hanya dianggap sebagai ritual ibadah yang nilai-nilainya kosong dalam tindak tanduk keseharian umat. Semua ini disebabkan sekularisme dan liberalisme yang kini mencengkeram umat. Maka, jelaslah umat harus membuang sekularisme ini dan menggantinya dengan menerapkan Islam secara sempurna dalam setiap aspek kehidupan. Hal itu, tidak akan terwujud kecuali negara memahami urgensinya dan mau menerapkannya secara menyeluruh. Inilah solusi mendasar dalam menyelamatkan generasi dari bahaya paparan pornografi.
Wallahu a’lam bishshawwab

No comments:
Post a Comment