Oleh: Ayu Marshela, S. Pd
(Aktivis Muslimah)
Dilansir dari media online CNN Indonesia, bahwasanya Empat remaja di bawah umur di Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, memperkosa dan membunuh seorang siswi SMP berinisial AA (13).
Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihhartono menyebut jasad korban ditinggalkan keempat pelaku di sebuah kuburan Cina, pada Minggu (1/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan pemeriksaan, keempat remaja itu mengaku melakukan pemerkosaan itu usai menonton video porno.
Fenomena kerusakan generasi akibat maraknya pornografi adalah buah dari buruknya sistem sekuler, akibatnya lahir generasi yang berprilaku bebas, serba boleh, bahkan berani dan bangga melakukan kejahatan. Mirisnya, negara tidak menghukum secara tegas karena salah dalam memdefinisikan kata “anak di bawah umur”, sehingga mereka tidak bisa ditahan melainkan hanya sekedar direhabilitasi, padahal mereka hakikatnya sudah baligh. Mandulnya hukum turut andil menciptakan kejahatan ‘anak’ makin marak.
Dampak Buruk Pornograf
Tayangan pornografi jelas merusak generasi karena mengakibatkan gangguan perkembangan otak, emosi hingga menurunnya kemampuan bersosialisasi. Anak yang sering melihat konten pornografi, dopamin akan membanjiri prefontal cortex yang berperan sebagai pusat kepribadian. Dampaknya anak sulit membedakan baik dan buruk, sulit mengambil keputusan, kurang percaya diri, daya imajinasi menurun dan kesulitan merencanakan masa depan.
Demikian gambaran kerusakan generasi akibat maraknya pornografi. Anak-anak kehilangan masa kecil mereka yang bahagia, bisa bermain dan belajar dengan tenang dan tumbuh sesuai fitrah mereka dalam lingkupan kebaikan
Sistem Islam Melindungi Generasi
Didalam sistem Islam (Khilafah), negara berfungsi sebagai junnah (perisai) yang melindungi generasi dari seluruh sisi, yakni:
Pertama, Negara khilafah berasaskan aqidah Islam sehingga pendidikannya juga berasaskan akidah Islam. Kurikulum pun bersumber dari Islam sehingga terwujudlah generasi bertakwa. Perilaku mereka berpatokan pada halal-haram, bukan kebebasan.
Kedua, Khilafah akan membersihkan media masa dan media sosial dari konten pornografi. Khilafah akan benar-benar serius menutup semua situs porno dengan mengerahkan para ahli teknologi informasi. Khilafah juga akan memblokir media sosial yang terbukti menyediakan peluang bagi konten pornografi.
Ketiga, Khilafah akan menerapkan sistem sanksi yang adil dan tegas. Pelaku bisnis pornografi akan dihukum dengan tegas hingga terwujud efek jera. Keberadaan mereka akan ditelusuri dari jejak digital dan transaksi keuangan sehingga bisa ditangkap dan dihukum sesuai ketentuan syariat islam.Khilafah juga akan mengembalikan definisi anak yaitu orang yang belum baligh, sedangkan orang-orang yang sudah baligh diposisikan sebagai mukhalaf yaitu pihak yang bisa dibebankan hukum Syara’ termasuk sanksi.
Dengan demikian sebagaimana kasus di palembang jika pelakunya sudah baligh, mereka akan dihukum dengan hukuman zina atas kejahatan pemerkosaan yaitu jilid sebanyak 100 kali karena mereka belum menikah. Ini sebagaimana firman Allah Swt.
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, derahlah masing-masing dari keduanya seratus kali.”(QS.An-nur [24]:2)
Selain itu, mereka juga dikenai hukumam qisas karena melakukam pembunuhan yang disengaja. Hukuman atas mereka adalah dibunuh dengan cara dipenggal. Ini sebagaimana firman Allah Swt:
“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan kepadamu (melaksanakan) qisas berkenanaan dengan orang-orang yang dibunuh”.( QS.Al-baqarah [2]:178)
Keempat, Khilafah mengembalikan fungsi orang tua sebagai pendidik anak dengan beberapa yaitu:
-Edukasi kepada para ayah terkait pentingnya peran ayah dalam pendidikan anak
-Memberikan kesejahteraan yang merata sehingga ibu tidak dipaksa oleh kondisi ekonomi untuk bekerja yang melalaikan fungsi pendidikan anak.
-Negara memberikan aturan pemberian gawai kepada anak sehingga tidak diberikan terlalu dini.
Kelima, Pada anak-anak yang mengalami masalah mental karena pornografi, negara akan melakukan rehabilitasi dan terapi sehingga bisa sembuh dan normal kembali. Semua solusi ini hanya akan terwujud dengan penerapan Islam kaffah dalam naungan khilafah.
Wallahu’alam bisshowab.
No comments:
Post a Comment