Oleh :Hj.Padliyati Siregar,ST
Belum selesai persoalan Pemerintah mengeluarkan PP. 28/2024 yang menjadi payung hukum liberalisasi seks bebas dan Aborsi. Sekarang malah muncul aksi massa sebagi bentuk protes menolak pengesahan Rancangan Undang-undang
Kekisruhan ini berawal dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan gugatan mengenai batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Sementara itu, MK menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Ketetapan itu tertuang dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Dengan begitu, MK ingin usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.
Melihat keputusan itu, DPR RI melalui Baleg (badan legislasi) kemudian membuat manuver yang berupaya menganulir putusan MK. Baleg DPR menggelar pembahasan Revisi UU Pilkada, dengan dua poin revisi dan tidak merujuk pada putusan MK. Terkait ambang batas, DPR sepakat partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya.
Namun sejatinya, putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut. Adapun mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7, Baleg memilih mengadopsi putusan MA, bukan putusan MK.
Kuat dugaan bahwa upaya ini berkaitan dengan majunya salah seorang calon untuk menjadi gubernur pada Pilkada 2024. Inilah yang kemudian menuai protes masyarakat. Reaksi publik tentu sangat beralasan. Pasalnya, semua ini telah secara vulgar mempertontonkan dinasti politik yang didukung kroni-kroninya. Untuk melancarkan tujuan politiknya, pemerintah tidak segan menabrak peraturan, bahkan menjegal parpol dan lawan politiknya.
Gelombang protes pun meluas hingga muncul tagar #KawalPutusanMK dan unggahan foto siaran “peringatan darurat” berlatar warna biru. Aksi demonstrasi pun terjadi di berbagai wilayah. Meski DPR pada akhirnya membatalkan sidang karena tidak memenuhi kuorum, tetapi dagelan DPR menunjukkan keberpihakannya pada rezim yang sedang berjalan.
Dengan segala kekacauan sistem hari ini, para politisi masih menganggapnya sebagai dinamika politik dalam berdemokrasi. Mereka terkesan tidak acuh dan memandang ini sebagai perkara biasa kendati kecurangan terjadi di depan mata. Bahkan, instrumen demokrasi berupa lembaga legislatif (DPR) dan yudikatif pun bekerja untuk melegitimasi
Ini membuktikan Praktik seperti ini sudah lazim dalam sistem demokrasi, bukan hanya saat hiruk pikuk pembangkangan DPR terhadap putusan MK. Dulu, saat DPR membangkang putusan MK terkait UU cipta kerja, modusnya juga sama.
Artinya, demokrasi memang rusak. Umat butuh alternatif sistem, dan sistem itu adalah Khilafah.
Kebohongan Demokrasi
Bukankah demokrasi itu pemerintahan rakyat sehingga apa pun keinginan rakyat, termasuk keinginan menerapkan syariat Islam, pasti bisa diwujudkan? Kita sering mendengar slogan indah demokrasi. Slogan yang hanya indah dalam pernyataan dan tulisan, tetapi menjadi ilusi karena tidak pernah hadir dalam kenyataan.
Slogan tersebut dipropagandakan secara masif kepada publik dengan harapan agar masyarakat mau menerima dan meyakini demokrasi sebagai sistem politik yang layak, bahkan harus diterapkan.
Di antara slogan palsu demokrasi adalah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”. Slogan tersebut merupakan manifestasi dari inti sari demokrasi, yakni kedaulatan rakyat.
Melalui slogan “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”, para propagandis demokrasi terus meyakinkan publik bahwa demokrasi adalah sistem politik terbaik yang akan mampu mewujudkan harapan-harapan masyarakat. Mereka berdalih, kedaulatan rakyat artinya memberikan kuasa kepada rakyat untuk merumuskan hukum dan perundangan sehingga hukum yang dibuat pasti sesuai dengan harapan masyarakat.
Padahal, dalam hal merumuskan UU, realitasnya tidak mungkin seluruh rakyat terlibat. Lazimnya, pengesahan suatu UU merupakan hasil usulan dari presiden atau anggota DPR yang kemudian dibahas dan disahkan di parlemen. Artinya, yang berperan dalam menyusun dan mengesahkan UU hanyalah segelintir orang yang mengeklaim sebagai “wakil rakyat”.
Anggota dewan di parlemen sejatinya bukanlah wakil rakyat, melainkan wakil partai politik (parpol) karena mereka dicalonkan oleh parpol, kemudian rakyat “dipaksa” memilih calon yang ada.
Proses pembuatan UU yang hanya melibatkan elite terbatas ini lumrah ditunggangi oleh berbagai kepentingan, terutama kepentingan para pemilik modal, jadi semacam simbiosis mutualisme.
Elite politik membutuhkan modal (finansial), sedangkan pemilik modal memerlukan akses, perizinan, dan konsesi. Jadi, pernyataan bahwa “hukum dalam demokrasi pasti sesuai kehendak rakyat” adalah ilusi alias mitos yang sulit terealisasi dalam kenyataan. Ini karena faktanya, yang mengendalikan elite politik adalah kekuatan pemilik modal (para kapitalis).
Sistim Islam
Apabila dibandingkan dengan sistem Islam, nilainya, jelas jauh berbeda. Islam melahirkan pemimpin yang didasarkan ketakwaan pada Ilahi, pemimpin yang menjadikan kekuasaan sebagai amanah untuk dipertanggungjawabkan nantinya. Kekuasaan digunakan untuk mengurusi rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Apa yang telah di contohkan Khalifah Umar bin Khaththab. Khalifah sampai melarang keluarga dan karib kerabatnya untuk mengambil keuntungan dari jabatannya. Anaknya, Abdullah bin Umar bin Khaththab dilarang berbisnis karena khawatir terjadi transaksi bukan karena sosok pribadi Abdullah, tapi karena anak Khalifah Umar
Kekuasaan seperti inilah yang seharusnya dipahami oleh setiap muslim, sehingga mereka tidak terjebak dengan praktik politik pragmatis demokrasi.
Arus Baru Peran Mubalighoh Aswaja
Mubalighoh adalah orang yang paling mengerti wajibnya pelaksanaan syariat Islam secara kafah.. Pelaksanaan syariat Islam kafah juga akan mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi semesta alam.
Sejarah membuktikan, penerapan syariat Islam kafah dalam institusi Khilafah telah melahirkan peradaban gemilang selama berabad-abad lamanya. Sejarah Islam juga mencatat, peradaban Islam yang gemilang perlahan pudar dan sirna seiring runtuhnya Khilafah Islam sebagai institusi pelaksana syariat Islam pada 3 Maret 1924.
Oleh karena itu, orientasi perjuangan para ustadzah dan mubalighoh saat ini seharusnya dalam rangka mewujudkan kembali kehidupan Islam dengan penerapan syariat Islam kafah di bawah naungan khilafah islamiyah .
Mubalighoh aswaja,harus tegak berdiri di atas metode dakwah yang lurus, menyampaikan kebenaran tanpa takut dengan berbagai tekanan, serta tidak tergoda oleh berbagai tawaran yang justru mengalihkan dan melalaikan dari fokus perjuangan. Apalagi hingga menggadaikan idealisme dan prinsip perjuangan.
No comments:
Post a Comment