Oleh Ndarie Rahardjo
Aktivis Muslimah
Perayaan HUT RI telah selesai digelar di IKN yang baru, di tengah kondisi yang belum siap namun terkesan dipaksakan karena ambisi dan kepentingan kekuasaan yang akan berakhir pada Oktober 2024.
Mengakhiri 2 periode masa jabatannya ini, Presiden Jokowi menyampaikan, “Target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 diusulkan sebesar Rp2.189,3 triliun. Ini adalah kali pertama dalam sejarah target pendapatan pajak Indonesia melewati batas Rp2.000 triliun.”
(CNBCIndonesia,16-8-2024)
Itu artinya, negara akan memberlakukan tambahan persentase kenaikan pajak untuk barang dan jasa yang ditetapkan, sehingga bisa dipastikan barang dan jasa yang saat ini kena pajak akan semakin besar nilai tersebut. Selain itu tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan jenis barang dan jasa baru yang akan dikenakan pajak.
Inilah kado ulang tahun yang tak terlupakan bagi seluruh masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah yang paling terdampak, karena kelak akan sangat dirasakan bertambahnya beban biaya hidup dan berujung pada kesengsaraan rakyat.
Demi merealisasikan target pemungutan pajak tersebut, negara akan menggenjot semua sumber pemungutan pajak, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.
Pemungutan pajak di tingkat pusat yaitu melalui, PPN, PPh, PPnBM, Pajak Karbon, PBB (Perkantoran, Perhutanan, Pertambangan). Sedangkan di tingkat daerah pemungutan pajak didapatkan dari pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, pajak air dan tanah, dll.
Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengungkapkan, “syarat untuk menetapkan Warteg, rumah makan Padang, dan warung makan lainnya sebagai wajib pajak adalah memiliki omzet minimal Rp2 juta per bulan, menyediakan perlengkapan masak, dan memiliki meja serta kursi untuk konsumen.
Ia menjelaskan, tarif pajak untuk Warteg atau rumah makan Padang hanya sebesar 10 persen, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.” (Radar Banten,15-3-2024)
Bahkan platform E-commerce pun tak luput dari incaran pajak, yang dikenakan sebesar 11℅ dari harga sebelum pajak.
Sangsi Denda sampai Pidana Pajak
Negara telah memberlakukan hukum wajib pajak yang harus ditunaikan oleh setiap WNI/WNA yang tinggal atau mencari nafkah di Indonesia. Pajak merupakan jantung ekonomi negara, dimana sumber utama pemasukan negara yang utama adalah dari pemungutan pajak dan hutang negara, kedua sumber dana inilah yang akan digunakan dalam RAPBN untuk menjalankan roda perekonomian pemerintahan, yang bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, meningkatkan produktifitas, membangun fasilitas umum, menggaji pegawai pemerintahan baik sipil maupun militer, dll.
Maka, siapa pun baik perorangan maupun berbadan hukum yang mangkir dari membayar pajak bisa dikenakan sanksi berupa denda maupun pidana berupa tahanan, yang besaran ataupun lamanya tahanan tergantung besar kecilnya pajak yang tidak dibayar. Sampai dibuat slogan , “Orang bijak taat pajak “.
Target Menaikan Pemungutan Pajak Sebuah Kebanggaan?
Jika dilihat dari sudut pandang pemerintahan, keberhasilan menaikan pemungutan pajak adalah usaha yang membanggakan, karena dianggap berhasil menggenjot penerimaan pendapaan negara, sehingga semakin besar perolehan pajak, negara akan lebih leluasa merealisasikan RAPBN.
Namun, ketika kita lihat dari sudut pandang rakyat, maka kenaikan target pajak justru akan menambah beban dan kesengsaraan rakyat. Hal ini karena akan ada penambahan sumber obyek pajak baru atau menaikkan persentase pajak sebelumnya yang berdampak terhadap barang dan jasa yang semakin mahal dan harga tinggi.
Di tengah gencarnya sosialisasi pajak, ternyata bertolak belakang pada fakta di lapangan. Kita semua tahu ada banyak penyelewengan dan korupsi dana pajak baik di kalangan pegawai pajak, konsultan pajak, hakim advokat, perantara dan wajib pajak baik perorangan maupun badan hukum.
Dengan uang korupsinya mereka bisa membeli hukum dengan hukuman yang tergolong sangat ringan dan tidak memberikan efek jera baik bagi pelaku dan tidak memberikan rasa takut bagi koruptor baru. Sehingga dari waktu ke waktu jumlah pelaku korupsi maupun besarnya korupsi semakin banyak dan semakin besar jumlahnya.
Masih jelas dalam ingatan bagaimana Gayus Tambunan seorang pegawai pajak golongan IIIA, memiliki kekayaan 100 miliar, padahal gajinya hanya 12,1 juta/bulan.
Bahkan mega korupsi paling besar tahun ini, dilakukan oleh mantan Pejabat Kementerian Keuangan, Rafael Alun sebesar 3000 Triliun, jauh lebih besar dari target pemungutan pajak RAPBN 2000 Triliun yang dibebankan kepada rakyat. Dana korupsi pajak ini disinyalir mengalir ke 25 artis untuk pencucian uang hasil korupsinya. Ini namanya pajak dari rakyat, untuk pejabat.
Rakyat Jadi Sapi Perah Kekuasaan
Jika target pemungutan pajak 2000T diberlakukan dalam RAPBN Tahun ini, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat luas, dimana saat ini daya beli masyarakat turun karena sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, gelombang PHK, tingginya biaya hidup yang harus ditanggung individu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti sandang, papan, pangan, kesehatan dan pendidikan.
Begitulah nasib rakyat di negeri yang menerapkan sistem kapitalis liberal dalam menjalankan perekonomian pemerintah. Rakyat hanya dijadikan obyek penderita untuk diambil dananya tanpa dicukupi kesejahteraannya. Bagaikan sapi perah bagi penguasa yang haus kekuasaan bahkan lebih parah karena sapi perah saja sebelum diperah susunya dicukupi dulu makanannya.
Solusi Islam Menyelesaikan Persoalan Pajak
Di dalam sistem ekonomi Islam, pajak bukanlah sumber pendapatan negara. Pajak hanya akan diberlakukan ketika baitul mal dalam kondisi kosong misal karena paceklik, atau suasana darurat perang, yang sifatnya tidak menetap sepanjang waktu (temporer), dan hanya diambil dari kalangan orang kaya saja.
Pemerintahan Islam akan memaksimalkan dalam mengelola sumber pendapatan negara dari kepemilikan negara, kepemilikan umum dan zakat.
Kepemilikan negara yaitu, harta yang merupakan hak seluruh kaum Muslim, sementara pengelolaanya menjadi wewenang negara, dimana negara bisa memberikan/mengkhususkan untuk sebagian kaum Muslim, sesuai pandangan negara. Contoh, fai, kharaj dan jizyah.
Kepemilikan umum yaitu, benda-benda yang ditetapkan asy-syar’i memang diperuntukan bagi suatu komunitas masyarakat dan syara’ melarang benda tersebut dikuasai perorangan. Negara hanya berhak mengelola, dan tidak ada wewenang untuk memberikan/mengkhususkan untuk sebagian orang. Contoh, SDA (air, api dan padang rumput) termasuk tambang.
Zakat yaitu, harta yang diambil dari kaum Muslim yang ditetapkan oleh syara’ ketika mencapai nisab dan haulnya. Harta zakat diletakkan pada kas khusus Baitulmal dan tidak diberikan selain untuk 8 ashnaf sesuai Alquran, tidak boleh memanfaatkan harta zakat untuk keperluan negara maupun keperluan umum.
Selain itu Islam membolehkan kepemilikan individu dan membatasinya dengan mekanisme syara’ yaitu boleh mengelola dan memanfaatkan sebanyak apapun selain kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Inilah yang akan mendorong individu untuk terus produktif.
Negara akan menerapkan hukum yang tegas bagi siapapun yang melakukan tindakan pidana korupsi sesuai ketentuan hukum syara’ tidak memandang jabatan dan kedudukan, sehingga bisa membuat efek jera dan takut.
Penutup
Negara yang menerapkan sistem kapitalis dalam menjalankan ekonominya, akan tetap memberlakukan pajak selamanya, karena pajak adalah sumber pendapatan terbesar, sehingga siapapun yang menjadi pemimpinnya tidak bisa menghindari pemungutan pajak bagi rakyatnya.
Maka jalan yang terbaik untuk bebas dari pajak adalah dengan menerapkan sistem Islam dalam pemerintahan dan dalam menjalankan roda ekonominya, yang semua diatur sedemikian jelasnya baik sumber pendapatannya, cara pengelolaannya, dan pendistribusiannya sesuai syara’.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment