Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Remisi Jadi Solusi, Kejahatan Tetap Meninggi

Friday, August 23, 2024 | Friday, August 23, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:39:24Z

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly tepat di Hari Ulang Tahun RI ke-79 Sabtu, 17 Agustus 2024 mengumumkan sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024 (Tempo.co, 18-08-2024). Menurut Yassona dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar lebih kurang Rp 274, 36 miliar dalam pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan.

Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) 2024 ini, dilakukan pemerintah dengan klaim bahwa remisi bukan hadiah, melainkan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Di luar statemen remisi sebagai apresiasi, gambaran penghematan anggaran untuk memberi makan pada para napi dan anak binaan telah lebih dulu terkelupas dari dunia penjara yang sepertinya over budget untuk pendanaan para penghuni hotel prodeo tersebut. Dengan gambaran lain penghuni yang ada telah melebihi daya tampung.

Hal lainnya lagi yang membuat geleng-geleng kepala, terkait hemat anggaran dengan remisi, ini benar-benar sesat logika. Bayangkan, di satu sisi pemerintah merasa terbebani dengan biaya hidup narapidana di rutan, tetapi di sisi lain berbagai celah kriminalitas seakan dibiarkan, tidak ditutup total.

Selayang Pandang Kapasitas Penjara Kini

Berbicara tentang kapasitas huni penjara di Indonesia, sebenarnya diperuntukkan bagi 140.424 orang saja. Namun, saat ini dihuni oleh 265.346 orang. Artinya dihuni hampir dua kali lipat daya tampung.

Dari data Ditjen PAS Kemenkumham (2021), kepadatan terjadi tidak merata pada setiap penjara. Dari 526 penjara dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia, 399 di antaranya mengalami overkapasitas. Dari jumlah tersebut, 215 penjara/rutan bahkan mengalami overkapasitas di atas 100% atau dua kali lipat dari kapasitas aslinya.

Terdapat enam lapas yang mengalami overkapasitas di atas 500% dan kepadatan tertinggi terjadi di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Provinsi Riau yang overkapasitasnya mencapai 813%. Sedangkan lapas/rutan yang tidak mengalami over kapasitas sebanyak 127.
Untuk itu, Indonesia butuh tambahan kapasitas penjara paling tidak 10.000 orang per tahun, atau setara dengan tambahan 34.000 meter persegi ruang tidur baru di penjara. Alhasil dana yang dibutuhkan untuk bangunan saja lebih dari Rp3,5-5 triliun. Itu belum termasuk anggaran untuk pengadaan lahan. Bukan hanya itu saja, penambahan kapasitas penjara tentunya diikuti adanya penambahan anggaran untuk pengawasan, baik berupa SDM maupun peralatan yang diperlukan.

Seiring meningkatnya jumlah penghuni, anggaran untuk konsumsi, program pembinaan, serta pemeliharaan aset juga akan turut meningkat. Kebutuhan makan napi saja anggarannya mencapai Rp 2 triliun per tahun. Kondisi ini dianggap beban berat bagi keuangan negara.

Demikianlah overkapasitas penjara telah menghiasi negeri ini. Dan ini telah membunyikan alarm tanda kedaruratan bahwa tsunami kejahatan di negeri kita telah berada pada tingkat peringatan paling berbahaya-ibarat peringatan tsunami, peringatan AWAS diberikan saat tinggi gelombang lebih dari 3 meter, maka perlu melakukan evakuasi massal sesuai dengan jalur evakuasi yang telah ditentukan menuju tempat penyelamatan-maka kondisi overkapasitas penjara tidak bisa disepelekan. Butuh sistem sanksi yang menjerakan, agar kejahatan tidak terus meningkat setiap saat dan mampu selamat sampai tujuan akhir kehidupan.

Sistem Sanksi Tak Menyolusi

Realitas penjara yang overkapasitas dan tingginya angka kriminalitas menunjukkan bahwa sanksi yang diberlakukan oleh sistem hukum di negeri ini tak menyolusi. Kejahatan tetap saja melaju tanpa ragu. Kamus jera seakan tak lalu untuk hentikan perbuatan nista.

Kerugian besar dialami negara. Maraknya kriminalitas menyebabkan krisis generasi semakin menjadi-jadi. Sistem sanksi yang diberlakukan sekian lama tidak mampu membina warga binaan secara efektif, padahal mereka sudah bertahun-tahun dipenjara.

Kejahatan tetap saja diminati. Hotel Prodeo dipilih untuk menginap untuk kesekian kali. Dampaknya, besaran anggaran pemeliharaan napi dan penjara membumbung tinggi. Ini pun menunjukkan, bahwa remisi bagi napi tidaklah menyolusi. Tuntasnya kriminalitas bagai penantian tak bertepi.

Seharusnya negara memiliki sistem sanksi yang tegas sehingga menjerakan pelaku dan mampu mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Alih-alih demikian, sistem hukum di negara ini semakin buruk. Jual beli hukum subur makmur dengan leluasa. Bagaimana bisa kita berharap angka kriminalitas turun sehingga bisa mengurangi anggaran negara jika remisi besar-besaran dianggap solusi. Tak ada jaminan pasti napi diberi remisi tidak akan berbuat jahat lagi.

Sistem Kapitalisme Demokrasi Sekuler Sistem Gagal Total

Sejatinya, maraknya kriminalitas menggambarkan lemahnya kepribadian individu. Lemahnya ketakwaan individu mewarnai perilaku. Kegagalan sistem pendidikan, mewujud dalam produk individu hasil olahannya. Selain itu, lemahnya sistem sanksi dan hukum pun turut menguatkan buruknya perikehidupan sosial manusia yang terjadi.

Semua itu menjadi lumrah. Kapitalisasi dan komersialisasi, ditambah dengan aturan hidup sekuler, materialistis, hedonis, permisif, dan konsumtif menyebabkan individu jadi serba bebas untuk berperilaku, mewarnai sistem pendidikan di negeri ini. Ruh keimanan dalam menuntut ilmu sangat kosong.

Lembaga pendidikan hanya sebatas tempat singgah. Itu bagi yang berkesempatan mengenyam pendidikan. Di sudut lainnya banyak anak yang tidak bersekolah -kebanyakan karena faktor ekonomi- menjadi pekerja yang disibukkan untuk mendapatkan uang karena tiada yang bisa menanggung hidup mereka. Walhasil, produk generasi dihasilkan tidak menjadi sosok tangguh, unggul dan berkepribadian mulia. Namun sosok kriminal yang menghuni penjara.

Belum lagi hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dengan mudahnya hukum diperjualbelikan. Bagi pihak yang lemah, malah sangat rawan menjadi korban kecurangan hukum, padahal mereka melakukan kejahatan terkadang karena faktor terpaksa. Namun, ketika ada yang menjadi residivis, mereka malah makin keji dan sadis dalam berbuat kejahatan, meski sudah berulang kali keluar masuk penjara. Tak ada jera dalam hidupnya, bisa jadi karena kebencian, dendam, serta kejahatan semakin menggurita saat berada di penjara.

Kapitalisme demokrasi sekuler telah menampakkan kegagalannya mengurus urusan manusia. Sayangnya pemerintah tetap betah dengan sistem yang dijalaninya saat ini. Sistem yang tak punya bobot agama. Sistem yang meniadakan kebenaran hakiki. Sistem yang membanggakan tujuan materi tanpa standar halal-haram yang menyertai.

Padahal, akar permasalahan dalam hal krisis generasi pelaku kriminal adalah ketiadaan landasan sahih, khususnya dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan saat ini hanya mengejar target prestasi akademik dan orientasi bekerja yang minim dari penanaman adab dan pembentukan kepribadian luhur. Sebuah kegagalan sistemik yang seharusnya segera diperbaiki dengan sistem yang menyolusi.

Sistem Islam Kafah Sistem Anti Gagal

Sungguh, dalam sistem Islam Kafah, sistem pendidikan Islam di dalam asuhannya memiliki tujuan yang jelas. Mencetak generasi berkepribadian Islam menjadi target utama.

Dalam sistem pendidikan Islam pola pikir dan pola sikap dibentuk agar perilaku senantiasa selaras dan terikat dengan hukum syarak. Sistem pendidikan Islam menjadi instrumen penting dalam menghasilkan generasi yang memiliki ketakwaan tinggi. Dengan bekal takwa mereka dibina untuk menjadi individu yang peka terhadap aktivitas dakwah menyebarkan pemikiran Islam.

Mereka senantiasa diarahkan menjadi pribadi yang memiliki beragam kecerdasan dalam rangka berkontribusi untuk umat, bukan dicetak menjadi para pekerja untuk mengisi dunia industri maupun mesin pemutar roda ekonomi. Pengajaran Islam diberikan bukan berupa teori semata, melainkan untuk menjadi petunjuk kehidupan yang praktis.

Dalam asuhan sistem Islam Kafah, keberhasilan sistem pendidikan Islam terwujud pada pembentukan pribadi yang mulia. Ini karena Islam meletakkan pendidikan adab bagi sebelum mempelajari ilmu-ilmu lainnya.
Sejatinya individu warga membutuhkan lingkungan tempat tinggal yang nyaman bersama masyarakat yang kondusif. Masyarakat yang memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama-sama bersumber dari syariat Islam, demikian pula landasan terjadinya pola interaksi di antara mereka. Kondisi ini membuat mereka tidak asing dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar.

Masyarakat tidak akan bersikap individualis karena mereka meyakini bahwa mendiamkan kemaksiatan sama seperti setan bisu. Sebaliknya, masyarakat Islam sangat kondusif untuk menghasilkan orang-orang yang memiliki keterikatan terhadap syariat Islam kafah.

Sistem Islam Kafah mampu menanggulangi angka kejahatan dan persoalan napi. Penerapan sistem sanksi dan hukum yang tegas oleh negara, yakni Khilafah menjadi bagian yang sangat penting. Hal ini terjadi karena sistem sanksi dalam Islam tidak pandang bulu, melainkan adil dan tidak mengenal kompromi, tak ada istilah jual beli hukum di dalamnya. Oleh karena itu dalam remisi bukanlah solusi hakiki.

Dalam sistem Islam, jika persoalan ekonomi menjadi latar belakang seseorang melakukan kejahatan, maka Khilafah wajib untuk menyelidiki secara teperinci dan memastikan distribusi kekayaan di kalangan warganya. Jangan sampai ada warga Khilafah yang terpaksa bertindak kriminal akibat kemiskinan, kelaparan, dan masalah ekonomi lainnya. Ini sebagaimana pelaksanaan hukum potong tangan bagi pencuri, berdasarkan hadis dari ‘Aisyah ra.,

Rasulullah saw. memotong tangan pencuri itu yang mencuri seperempat dinar ke atas.” (HR Bukhari Muslim).

Konsep tidak tebang pilih dalam sistem sanksi Islam pun dijalankan. Hal ini memungkinkan penerapan hukum Islam jauh dari fenomena tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebagaimana hadis riwayat dari ‘Urwah bin Zubair ra., ia berkata bahwa Nabi saw. pernah berkhotbah dan menyampaikan,

Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun, ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman had. Demi Zat Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR Bukhari Muslim).

Allah Taala telah menetapkan uqubat (hukuman) atas semua manusia secara adil, baik muslim ataupun nonmuslim. Semuanya wajib dikenai sanksi yang sama jika melakukan pelanggaran. Ini karena dalam pandangan Islam, sifat dasar manusia adalah sama, yakni sama-sama mempunyai potensi untuk melakukan kebaikan dan keburukan.
Islam juga memandang uqubat (sanksi hukum) tersebut sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (kuratif). Disebut pencegah (preventif) karena dengan diterapkannya sanksi, orang lain yang akan melakukan kesalahan yang sama dapat dicegah sehingga tidak muncul keinginan untuk melakukan hal yang sama. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an,

وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓــاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Dan dalam hukuman kisas itu terdapat kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang mempunyai pikiran agar kalian bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 179).

Adapun yang dimaksud dengan pemaksa (kuratif) adalah agar orang yang melakukan kejahatan, kemaksiatan, atau pelanggaran tersebut bisa dipaksa untuk menyesali perbuatannya. Dengan begitu, akan terjadi penyesalan selama-lamanya atau tobat nasuhah. Penerapan sanksi di dunia ini bisa mencegah dijatuhkannya hukuman di akhirat.
Firman Allah Ta’ala,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًاۗ عَسٰى رَبُّكُمْ اَنْ يُّكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۙ يَوْمَ لَا يُخْزِى اللّٰهُ النَّبِيَّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَعَهٗۚ نُوْرُهُمْ يَسْعٰى بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَبِاَيْمَانِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَتْمِمْ لَنَا نُوْرَنَا وَاغْفِرْ لَنَاۚ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhah (tobat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabb-mu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia, sedangkan cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan, ‘Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS At-Tahrim [66]: 8).

Oleh karena itu menjadikan Islam satu-satunya yang mampu memberikan solusi sistemis bagi permasalahan kehidupan manusia sudah sangat urgen. Remisi-remisi yang diobral sejatinya hanyalah solusi pragmatis produk sistem sekuler yang secara nyata tidak mampu menyentuh akar permasalahan atas maraknya kasus kejahatan.

Penghematan anggaran bagi pemeliharaan napi dan lapas yang digunakan sebagai alasan remisi menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius memutus rantai kejahatan. Kegagalan yang merilis album kemaksiatan terus saja dinikmati sebagai lagu kewajaran. Kewarasan di luar nalar. Dan ini hanya bisa diakhiri dengan sistem yang dialiri wahyu ilahi. Sistem sempurna paripurna dalam naungan Khilafah Islamiyyah.

Wallaahu a’laam bisshawaab.

 

 

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update