Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Remisi, Hukum Bisa Dibeli?

Tuesday, August 27, 2024 | Tuesday, August 27, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:39:18Z

Oleh : Leny Agustin., S.Pd

(Aktivis Muslimah)

“Merdeka, merdeka, merdeka bebas dari penjara!”. Begitu mungkin pekik kemerdekaan jika boleh digaungkan oleh para penerima remisi seluruh Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly tepat di Hari Ulang Tahun  RI ke-79 Sabtu, 17 Agustus  2024 mengumumkan sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri narapidana (metro.tempo, 18/08/24).

Sementara itu, Prayer Manik pejabat kalapas berharap narapidana yang mendapatkan remisi HUT RI dan langsung bebas tidak kembali lagi karena lapas dengan keamanan tinggi tersebut sudah kelebihan penghuni dan kondisinya penuh sesak (overcrowded).

Manik mengungkapkan kapasitas Lapas Kelas I Cipinang berjumlah 800 orang, sedangkan penghuni lapas tersebut saat ini mencapai 2.738 orang, terdiri atas 20 orang tahanan dan 2.718 orang narapidana (Antaranews, 17/08/24)

Lapas Overcrowded, Sistem Sanksi Tidak Menjerakan

Sistem sanksi tidak menjerakan mengakibatkan banyak terjadi kejahatan, bahkan makin lama makin beragam. Selain itu lapas menjadi overload. Apalagi hukum juga bisa dibeli serta kurang dan tidak tegasnya pembinaan. Hukuman diberikan hanya sebagai formalitas, sedangkan saat mendapatkan pembinaan, ada yang bertobat dan ada juga yang tidak.

Mirisnya remisi napi juga karena untuk atasi overload dan menghemat anggaran. Nampak tidak berpikir mendalam pada pencegahan terjadinya kejahatan. Kalaupun sudah tegas dan berat, lingkungan kapitalisme membuat orang baik bisa menjadi jahat dan orang yang insaf dapat mengulangi kesalahan. Bisa dibayangkan, sulitnya mencari penghidupan, sulit mendapatkan pekerjaan, prinsip materialisme yang mengutamakan materi.
Maraknya penjahat juga menggambarkan lemahnya kepribadian individu, dan ini erat dengan kegagalan sistem pendidikan.
Kebijakan yang tidak solutif ini tidak mampu menciptakan rasa takut bagi para napi. Wajar saja, saat kejahatan yang ada semakin besar dan beragam. Tidak sedikit kasus melahirkan banyak pelaku kejahatan baru. Sehingga masalah kriminalitas semakin sistemik dan sulit disolusikan di tengah kehidupan bermasyarakat.

Sistem Sanksi Islam Beri Efek Jera

Sistem sanksi Islam berasal dari Allah, sehingga memberikan keadilan dan efek jera, mampu mencegah terjadinya kejahatan.
Sistem Pendidikan mencetak individu bertakwa, jauh dari berbuat jahat dan tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun dalam penegakan hukum.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, yang artinya,
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”
(QS. Al-Ma’idah: 50)
Sanksi dalam Islam jika diterapkan akan berfungsi sebagai jawabir dan zawajir. Jawabir artinya bahwa hukum Islam jika diterapkan sekaligus akan menjadi penebus bagi dosa-dosanya jika ia bertobat. Sedangkan zawajir maknanya bahwa hukum Islam akan menjadi perisai, yaitu mencegah orang lain bertindak kejahatan yang sama.
Wallohu ‘alam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update