Oleh Rosmita
Aktivis Muslimah
Pada Hari Ulang Tahun RI ke-79 Sabtu, 17 Agustus 2024, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan pemberian remisi terhadap 176.984 narapidana dan anak binaan. Adapun yang menerima RU I (pengurangan sebagian masa pidana) 172.678 napi dan yang menerima RU II (langsung bebas) 3.050 napi. Sedangkan untuk anak binaan, yang menerima PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) 1.215 anak dan yang menerima PMPU ll (langsung bebas) 41 anak. (Tempo.co, 18-8-2024)
Apa itu remisi?
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Remisi dianggap sebagai wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi selama mengikuti program pembinaan. Selain itu remisi juga dianggap sebagai hak asasi manusia sehingga setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan berhak mendapatkan remisi, apapun kasusnya.
Remisi juga dianggap sebagai solusi untuk mengatasi masalah Lembaga Pemasyarakatan yang mengalami overload hingga 70 persen. Dengan pemberian remisi, negara juga bisa menghemat biaya pemberian makan para napi sebesar Rp 274,36 miliar.
Contoh Kasus yang Mendapat Remisi:
1. Jessica Wongso narapidana kasus pembunuhan yang mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Jessica bebas setelah menjalani masa tahanan selama 8,1 tahun.
2. Setya Novanto narapidana kasus korupsi yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, baru 6 tahun menjalani masa tahanan, Setya Novanto bebas setelah mendapat remisi.
Remisi Bikin Tak Jera Napi
Sejatinya pemberian hukuman kepada para pelaku kejahatan adalah untuk memberikan efek jera agar mereka sadar dan tidak mengulangi perbuatannya. Namun, dengan adanya remisi bagi para napi membuat efek jera itu hilang. Sehingga membuat hukum menjadi lemah dan masyarakat akan meremehkan setiap tindak kejahatan.
Maka tidak heran jika tindak kejahatan tidak juga berkurang, justru semakin bertambah dari hari ke hari. Karena masyarakat menganggap bahwa hukum di negeri ini lemah dan mudah dibeli. Apapun kasusnya, cuma penjara hukumannya itupun bisa dikurangi dengan adanya remisi.
Remisi adalah bukti lemahnya sistem sanksi di negeri demokrasi. Negeri yang katanya kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Namun, kenyataannya hanya para pejabat dan pemilik modal yang punya kekuasaan. Dalam negeri demokrasi setiap aturan dibuat oleh manusia yang lemah dan terbatas. Termasuk aturan sanksi bagi para napi dan pemberian remisi.
Remisi dalam Pandangan Islam
Berbeda dengan sistem demokrasi, dalam sistem Islam Allah adalah pemilik kekuasaan tertinggi. Hanya Allah yang berhak menetapkan hukum dan undang-undang. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al An’am ayat 57:
إِنِ ٱلۡحُكۡمُ إِلَّا لِلَّهِۖ يَقُصُّ ٱلۡحَقَّۖ وَهُوَ خَيۡرُ ٱلۡفَٰصِلِينَ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik“.
Adapun para pejabat tinggal menjalankan kekuasaan sesuai dengan syariat Islam. Dalam Kitab Sistem Sanksi dan Pembuktian dalam Islam karya Abdurrahman Al Maliki, telah dijelaskan bahwa uqubat terbagi menjadi 4 jenis yaitu, hudud, jinayat, ta’zir dan mukhalafat.
Maka sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan akan berbeda-beda sesuai dengan jenis kejahatannya. Contoh: Orang yang mencuri hukumannya adalah potong tangan, orang yang berzina hukumannya cambuk atau rajam, dan orang yang membunuh hukumannya adalah qishahsh (dibunuh) kecuali jika keluarga memaafkan, maka hukumannya diganti dengan membayar diyat berupa 100 ekor unta diantaranya 40 unta betina yang sedang bunting.
Sekilas nampak bahwa sistem sanksi dalam Islam sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Padahal jika sistem ini dijalankan, maka mampu mengurangi kejahatan dan kemaksiatan secara signifikan. Terbukti selama 1300 tahun lamanya Daulah Islam memimpin dunia hanya 200 kasus tindak kejahatan.
Selain itu, sistem sanksi dalam Islam bersifat jawazir dan jawabir. Jawazir artinya memberikan efek jera kepada pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Sedangkan jawabir artinya sebagai penebus dosa, orang yang sudah mendapatkan hukuman di dunia, maka di akhirat tidak akan dihukum lagi atas dosa tersebut.
Adapun tentang remisi, jika seorang hakim telah menetapkan keputusan hukum dengan hasil ijtihadnya, maka tidak bisa dibatalkan dengan hasil ijtihad hakim lainnya. Jika hal itu terjadi, maka akan melahirkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang mafia peradilan. Oleh karena itu tidak ada peradilan banding dan remisi dalam Islam.
Allah SWT berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”
(QS. Al Maidah: 50)
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment