Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Haruskah Remisi Hukum, Bagaimana Islam Memandangnya?

Wednesday, August 21, 2024 | Wednesday, August 21, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:39:29Z

Oleh; Naimatul-Jannah,

Aktivis Muslimah Asal Ledokombo Jember

 

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 RI. “Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu.

Diketahui, remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pada tahun 2024, dari 176.984 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 172.678 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas).

Sementara itu, 1.256 anak binaan diusulkan menerima PMPU (Pengurangan Masa Pidana Umum) dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).

Adapun secara wilayah, penerima remisi umum terbanyak adalah Sumatera Utara yang sebanyak 20.346 orang, Jawa Barat sebanyak 16.772 orang, dan Jawa Timur sebanyak 16.274 orang. Sedangkan untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatera Utara sebanyak 126 anak binaan, Jawa Barat sebanyak 119 anak binaan, dan Jawa Tengah serta Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 anak binaan. Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 dalam pemberian makan kepada narapidana dan anak binaan.(ANTARA.news.com)

Hemat Anggaran?

Sejatinya memalukan saat kita mengetahui bahwa salah satu motivasi pemberian remisi oleh pemerintah adalah penghematan anggaran. Mengutip Antara news.com negara menghemat anggaran lebih dari 2 triliun hanya untuk memberikan makanan kepada para tahanan.

Namun, relasi antara pemerintah dan rakyat semestinya tidaklah berlandaskan asas manfaat. Benar-benar sesat logika ketika di satu sisi pemerintah merasa terbebani dengan biaya hidup narapidana di rutan/lapas, tetapi di sisi lain juga tidak menutup total berbagai celah kriminalitas.

Sebaliknya, pemerintah seharusnya lebih termotivasi untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan dan politik yang sahih. Ini agar warga negaranya terbina menjadi individu yang baik dan bertakwa, serta menjadi masyarakat yang peduli terhadap amar makruf nahi mungkar. Bukankah lebih aman dan nyaman memiliki warga yang terdiri dari orang baik-baik daripada warga yang mayoritas penjahat?

Tidak Menjerakan

Remisi pada momen tertentu menunjukkan bahwa sistem sanksi yang ada di negeri ini tidak menjerakan pelaku kejahatan. Salah satu yang mendapatkan sorotan tajam adalah remisi bagi narapidana koruptor.
Masalah korupsi sudah demikian parah di Indonesia hingga korupsi disebut sebagai extraordinary crime. Namun, ternyata narapidana korupsi leluasa mendapat remisi berkali-kali dalam setahun. Akibat tidak adanya efek jera pada sanksi bagi pelaku kejahatan, kita temukan saat ini bentuk kejahatan makin beragam, sadis, dan mengerikan. Jika dahulu orang membunuh dengan cara biasa, kini marak orang membunuh dengan memutilasi korban. Begitu juga kriminalitas yang makin menakutkan. Kejahatan seksual juga makin parah. Sistem sanksi yang tidak menjerakan ini berakibat hilangnya rasa takut pada pelaku kejahatan sehingga mereka berani melakukan kejahatan yang lebih

Sistem sanksi yang tidak menjerakan ini merupakan cabang dari sistem pidana yang bermasalah. Kita tahu bahwa sistem pidana kita merupakan warisan hukum Belanda sehingga merupakan buatan manusia. Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) merupakan warisan Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS) yang kemudian dinaturalisasi menjadi UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saat ini, KUHP sudah mengalami perubahan berdasarkan UU 1/2023 tentang KUHP. Namun, perubahan ini tidak mengubah hakikat bahwa KUHP merupakan buatan manusia. Tersebab merupakan buatan manusia, sistem pidana yang menjadi rujukan pemberian sanksi ini bersifat tidak baku, mudah berubah, dan mudah disalahgunakan.
Dengan kekuatan uang, misalnya, narapidana bisa membeli kemewahan di dalam lapas, bahkan bisa membeli kebebasan. Masa hukuman bisa berkurang berkali-kali dalam setahun sehingga lebih pendek dari yang diputuskan oleh pengadilan. Lantas, bagaimana kita mengharapkan terwujud keadilan dan keamanan dengan sistem pidana yang demikian? Akibatnya, kejahatan makin merajalela.
Inilah kondisi ketika menggunakan sistem pidana buatan manusia. Pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang ringan, padahal Allah Swt. mengharuskan pelaku kejahatan dihukum hingga jera. Allah Swt. berfirman, “Barang siapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barang siapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).” (QS Al-An’am: 160).

Sistem Sanksi dalam Islam

Sungguh berbeda kondisinya dengan sistem Islam. Islam memiliki mekanisme untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan sehingga tingkat kejahatan sangat minim. Penerapan syariat Islam menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari kejahatan.
Ada tiga pilar penegakan hukum terwujud dengan sempurna, yaitu ketakwaan individu sehingga tercegah dari perilaku kejahatan, amar makruf nahi mungkar oleh masyarakat sehingga setiap ada kejahatan akan cepat terdeteksi dan pelakunya diingatkan untuk tobat, serta pemberlakuan sistem sanksi yang adil dan tegas oleh negara.
Dari sisi pencegahan, selain aspek ketakwaan individu, di dalam Khilafah Islamiah, negara menjamin kesejahteraan rakyat secara orang per orang, baik dengan jaminan langsung maupun tidak langsung. Jaminan langsung maksudnya negara menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis sehingga rakyat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengaksesnya.
Sedangkan jaminan tidak langsung maksudnya negara menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya sehingga setiap lelaki dewasa bisa bekerja dan memperoleh penghasilan untuk menafkahi keluarganya. Sedangkan perempuan, anak-anak, dan lansia dalam posisi dinafkahi oleh walinya.
Selain itu, negara juga mengurusi fakir miskin. Mereka mendapatkan santunan untuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Mereka juga diberi pekerjaan, baik berupa modal (tanah, uang, alat, keterampilan, dll.) maupun lowongan pekerjaan yang bisa mempekerjakannya. Dengan demikian, tidak akan terjadi istilah “kefakiran dekat dengan kekufuran” karena kefakirannya sudah diselesaikan. Jaminan negara secara ekonomi tersebut akan mengurangi faktor risiko terjadinya kejahatan.
Selain itu, Khilafah menerapkan sistem pendidikan Islam yang mampu mencetak individu yang beriman dan bertakwa sehingga jauh dari kemaksiatan. Hal ini menjadi kekuatan internal bagi individu untuk melawan hawa nafsu dalam dirinya sehingga tidak tergoda untuk melakukan kejahatan.
Pada aspek penanganan kejahatan, Islam memiliki sistem sanksi yang khas, tegas, dan menjerakan. Setiap kejahatan akan diberi sanksi yang tegas, baik berupa hudud, jinayah, takzir, maupun mukhalafat. Penjara tidak menjadi satu-satunya jenis hukuman. Kalaupun hukumannya, penjara, tidak ada pengurangan hukuman dari masa yang sudah hakim putuskan.
Sanksi yang tegas tersebut tersebut berfungsi sebagai jawabir (menebus dosa di dunia sehingga tidak diazab di akhirat) dan zawajir (pencegahan agar tidak ada tindak kejahatan serupa).
Demikianlah kebaikan ketika sistem Islam diterapkan. Manusia akan hidup dengan aman karena kejahatan sangat minim.

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update