Oleh: Umi Astuti
Pemerhati Keluarga dan Instruktur Go Ngaji
Beberapa hari yang lalu Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP ini terdiri dari 1172 pasal, ditambah penjelasannya dengan total 172 halaman.
Kontroversi PP 28/2024
PP tersebut banyak mengundang kontroversi. Bagian kontroversial dari PP 28/2024 tersebut adalah adanya pasal-pasal yang secara resmi mengatur perilaku seksual dan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Contoh dalam Pasal 103 berbunyi : upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Jelas pasal ini berfokus pada persoalan sistem reproduksi dan sasarannya adalah anak-anak usia sekolah dan remaja, misalnya anak SD, SMP, SMA.Jadi pasal ini bukan dikhususkan untuk pasutri dewasa yang sudah menikah.
Oleh karena itu, solusinya bukanlah mengeluarkan Permenkes yang merinci PP 28/2024,
melainkanmembatalkan PP 28/2024 mengapa? Sebab Permenkes itu tidak mempunyai dasar hukum untuk mengatakan bahwa pemberian alat kontrasepsi hanya untuk remaja yang sudah menikah, karena pasal yang maknanya seperti ini TIDAKADA dalam PP 28/2024. Jadi bahwa “alat kontrasepsi hanya untuk yang sudahmenikah” sebenarnya hanya opini subjektif yang ada dalam pikiran Jubir Kemenkes, tapi secara faktual tidak ada pasal dengan redaksi demikian dalam PP 28/2024.
Dalam pasal 104 ayat (2) huruf b perihal frasa “perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab” meski ditujukan untuk usia dewasa, di antaranya pasangan usia subur dan kelompok berisiko, tidak dijelaskan kriteria usia pasangan subur itu seperti apa. Jika ditafsirkan secara bebas, usia remaja juga termasuk kategori usia subur. Kemudian, dalam pasal ini juga tidak dijelaskan pasangan yang dimaksud apakah suami istri atau bukan. Apakah hal ini mengarah pada legalisasi hubungan seksual sebelum menikah asal aman dan bertanggung jawab? Jika demikian, ini berarti negara memfasilitasi perilaku zina di kalangan generasi muda.
Kelalaian Negara Atas Kesehatan dan Masa Depan Generasi
Penguasa negeri ini sebenarnya sudah memahami bahwa kondisi generasi kita sedang tidak baik-baik saja. Bahkan sudah pada tahap yang mengkhawatirkan. Hal itu bisa kita amati dalam beberapa hal , seperti:
Pertama, hubungan seksual di kalangan remaja sudah membudaya. Merujuk pada data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada 2017, BKKBN mengungkap bahwa 60% remaja usia 16—17 tahun telah melakukan hubungan seksual, usia 14—15 tahun sebanyak 20%, dan usia 19—20 sebanyak 20%. Pada tahun itu saja sudah demikian banyak, bisa jadi pada 2024 meningkat signifikan.
Kedua, salah satu dampak seks bebas adalah hamil di luar nikah. Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, pada 2023, 80% dispensasi nikah karena faktor hamil di luar nikah. Sejak 2016 dispensasi nikah meningkat tujuh kali lipat. Data Pengadilan Agama pada 2022 menunjukkan bahwa dispensasi nikah yang dikabulkan hakim mencapai 52.338 dengan angka tertinggi berasal dari Jawa Timur, yakni sebanyak 29,4% atau 15 ribu. Kita tentu masih ingat, pada 2023, sebanyak 191 pelajar di Ponorogo meminta dispensasi nikah dini karena hamil di luar nikah. Fakta yang sama terjadi di daerah lainnya.
Penerbitan PP 28 Tahun 2024 mengingatkan kita pada rumus ABCDE yang pernah digagas dan dikampanyekan Kementerian Kesehatan pada 2016 untuk mencegah penyebaran HIV/ AIDS, yakni:
A (abstinence) adalah tidak berhubungan seks di luar nikah.
B (be faithful) adalah saling setia pada pasangan.
C (condom), yaitu penggunaan kondom saat berhubungan seksual yang berisiko.
D (don’t use drugs) atau tidak memakai narkoba.
E (equipment) yang artinya menggunakan peralatan steril.
Dalam rumus tersebut, tidak dijelaskan pasangan yang dimaksud apakah pasangan halal atau bukan, remaja atau dewasa. Alhasil, rumus ABCDE berlaku umum dan akhirnya multi tafsir.
Artinya pemerintah dalam memberikan solusi tentang perilaku seks bebas di kalangan pelajar dan remaja masih sama, yakni penyelesaian tidak sampai pada akarnya pengaruh liberalisme sekulerisme. Kehidupan sekuler yang jauh dari aturan agama menjadikan perbuatan yang haram dianggap halal, semisal pacaran yang tidak dianggap perbuatan tercela dan maksiat, padahal pintu pertama menuju perzinaan adalah aktivitas pacaran.
Paradigma liberalisme menganggap kehidupan dan perbuatan manusia bebas diatur sesuai kehendak manusia. Kehidupan yang bebas dimana standar perbuatan tidak bersandar pada halal dan haram, tetapi berkiblat pada nilai kebebasan yang dijajakan paham liberalisme. Imbasnya, kemaksiatan hal biasa dan aturan Islam makin terasing dari kehidupan remaja kita. Aparat Negara yang membuat aturan sesuai dengan hawa nafsunya .Terbukti sistem pendidikan sekuler yang tidak menghasilkan generasi bertakwa dan berkepribadian Islam.
Inilah penyebab utama seks bebas merebak di kalangan remaja dan pelajar. Oleh karenanya, solusi yang seharusnya diberikan bukanlah kampanye sex education ala sekularisme atau penyediaan alat kontrasepsi. Namun, harus dipastikan bahwa akar masalah seks bebas, yaitu liberalisme sekularisme tidak boleh menjadi pandangan hidup yang melahirkan kebijakan sekuler liberal.
Bagai mematikan api dalam sekam, upaya apa pun jika problem utamanya tidak dicabut dan dibersihkan hingga ke akarnya, pasti sia-sia. Perilaku remaja tidak kunjung membaik, malah makin merajalela seperti bola liar yang terus menggelinding tanpa henti.
Solusi Islam
Dalam Islam , negara memiliki peran sebagai ra’in yaitu melayani dan mengurusi urusan masyarakat, termasuk dalam membina moral masyarakat. Semua aspek yang berpotensi merusak moral dan akhlak individu akan dicegah melalui penerapan syariat Islam kaffah mulai dari sistem pendidikan, pergaulan, pengelolaan media, hingga sanksi. Islam memiliki aturan yang jelas serta mekanisme pasti , dalam mewujudkan kehidupan yang islami dan membentuk generasi mulia, di antaranya:
Pertama, menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam. Tujuan pendidikan adalah membentuk individu berkepribadian Islam, yakni memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam. Dengan kurikulum berbasis akidah Islam, setiap peserta didik akan memiliki standar nilai dan perbuatan yang baku yang bersumber dari syariat Islam. Selain ilmu-ilmu sain setiap peserta didik dibekali dengan tsaqafah Islam sehingga mereka memiliki pemahaman Islam yang benar dan utuh.
Kedua, menerapkan sistem pergaulan Islam. Negara akan mengawasi perilaku masyarakat dengan menempatkan aparat hukum yang akan menindak tegas setiap pelaku maksiat di masyarakat. Selain itu, suasana keimanan dan amar makruf nahi mungkar akan mendorong masyarakat berperan dengan saling menasihati siapa saja yang berbuat maksiat dan kemungkaran. Dengan begitu, masyarakat akan memiliki standar untuk menilai perbuatan dengan kacamata yang sama, yakni bersandar pada halal dan haram yang sudah Allah tetapkan dalam syariat Islam.
Ketiga, memasifkan edukasi seputar tata pergaulan dalam Islam. Di antara ketentuan Islam dalam menjaga pergaulan di lingkungan keluarga maupun di masyarakat ialah:
(1) kewajiban menutup aurat dan berhijab syar’i. (2) larangan berzina, berkhalwat (berduaan dengan nonmahram), dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan). (3) larangan eksploitasi perempuan dengan memamerkan keindahan dan kecantikan saat bekerja.
(4) larangan melakukan Safar (perjalanan) lebih dari sehari semalam tanpa diserta mahram.
Sarana edukasi bisa berupa pembinaan secara intensif oleh lembaga dan satuan pendidikan, media sosial, video dan konten edukatif, dan sebagainya. Negara juga menyaring dan melarang konten, film, video, dan apa pun yang memicu dorongan seksual atau bermuatan negatif yang dapat merusak kepribadian dan moral generasi.
Keempat, memberi sanksi yang tegas kepada pelaku maksiat berdasarkan syariat Islam. Sebagai contoh, hukuman bagi pelaku zina adalah dicambuk 100 kali jika belum menikah. Bagi yang sudah menikah, pelaku zina diganjar dengan hukuman rajam. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam surah An-Nur ayat 2 yang artinya, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian,
Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”
Islam dengan tegas melarang setiap perbuatan yang mendekati zina dan zina itu sendiri. Dalam sistem Islam, setiap perbuatan manusia harus berstandar Islam merupakan sistem sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan secara menyeluruh . Allah SWT memerintahkan kita mengamalkan Islam secara kaffah, seperti dalam QS Al Baqoroh 208 :
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu.”
PP 28 / 2024 Dalam Kaca Mata Islam
Pertama, Menghalalkan Zina .
Aspek paling berbahaya dari PP 28/2024 ini adalah adanya penghalalan terhadap zina yaitu legalisasi sex bebas di di luar nikah di kalangan remaja dan anak sekolah walau pun tidak diungkapkan secara jelas.
Yang dipentingkan oleh PP ini hanyalah seks yang aman (SAFE SEX) secara kesehatan, tidak melihat lagi apakah itu sex yang halal ataukah sex yang haram di luar nikah, menurut agama Islam.
Menghalalkan sex bebas itu merupakan dosa besar baik pembuat regulasinya, para dokter atau nakes atau para pelajar dan remajanya.
Kedua, Haram Dilaksanakan
PP 28/2024 tersebut, khususnya pada pasal-pasal yang diduga kuat menyangkut legalisasi zina, haram untuk dilaksanakan. Hal ini karena PP tersebut berarti sudahmenjadi sarana/jalan (al-wasilah) yang mengarah pada legalisasi zina di kalangan anak usia sekolah dan remaja. Kaidah fiqih telah menegaskan :
اَلْوَس يْلَةُإلىَالْحَراَم حَرَام
“Segala macam perantaraan/jalan (al-wasilah) kepada yang haram, hukumnya haram.( Abu Abdurrahman bin Majid)
Ketiga , PP Tersebut Bukti Indonesia Negara Sekuler.
PP 28/2024 yang diduga kuat menghalalkan zina
tersebut, menjadi bukti Indonesia adalah negara sekuler yaitu negara yang didasarkan pada paham fashluddin
‘an nilhayah atau paham yang pemisahkan agama
dari kehidupan Manusia.
Islam agama yang sempurna, bukan hanya mengatur hubungan manusiadengan Allah, melainkan mengatur segala aspek kehidupan secara menyeluruh (kaffah) dalam segala aspek kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial, budaya,hankam, dan sebagainya, termasuk bidang kesehatan.
Islam agama sempurna, sesuai firman Allah SWT QS Al Maidah : 3
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku Ridhoi Islam sebagai agamamu.”
Keempat, PP tersebut Bukti Bejatnya Moral Penyelenggara Negara.
PP 25/2024 yang diduga kuat menghalalkan zina tersebut menjadi bukti bahwa penyelenggra negara adalah manusia-manusia yang bejat moralnya karena patut diduga itu sama saja melegalisasi sex bebas alias zina kepada generasi muda sendiri.
Seharusnya penyelenggara negara seperti Presiden, DPR dan aparatur negara lainnya menjaga generasi muda dengan penuh amanah, mendidik dan mengarahkan mereka agar beriman dan bertaqwa bukan malah menjerumuskan generasi muda menjadi bejat moralnya dengan berprilaku sex bebas secara merdeka dan didukung negara.
Wallahu a’lam Bishshowwab
No comments:
Post a Comment