Momen tahun baru merupakan momen besar yang ditunggu oleh masyarakat. Momen ini kerap kali dirayakan dengan kumpul bersama keluarga dan makan bersama sambil menunggu momen pergantian tahun. Namun dibalik besarnya euforia perayaan ini, banyak masyarakat yang mengeluh dengan kenaikan harga barang.
Sejumlah bahan pokok di pasaran mengalami peningkatan terutama cabai. Di Kabupaten Paser, berdasarkan data dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Paser, harga cabai keriting sekilo mencapar Rp75 Ribu hingga Rp80 Ribu, cabai merah tiung dari harga Rp85 Ribu menjadi Rp90 Ribu perkilo dan cabai rawit yang cukup tinggi saat ini harganya sudah di harga Rp150 Ribu sekilo.
Selain cabai, bawang merah juga mengalami kenaikan yang sebelumnya satu kilogram Rp25 Ribu saat ini menjadi Rp32 Ribu. Ditambah lagi dengan tomat yang juga mengalami kenaikan harga.
Kenaikan harga komoditas tersebut dipengaruhi dengan ketersedian barang dan juga permintaan pasar. Menjelang tahun baru biasanya permintaan masyarakat cukup tinggi, namun stoknya mulai terbatas. Instansi terkait masih berupaya untuk melakukan antisipasi terhadap ketersediaan barang agar tidak semakin melonjak. Hal itu dilakukan dengan mendatangkan bahan pokok dari daerah lain yang memiliki stok lebih dan melakukan pemantauan harga di pasar.
Kenaikan harga barang ini adalah sesuatu yang mudah diprediksi oleh siapa pun. Layaknya kasus berulang seharusnya permasalahan ini mendapat solusi yang tuntas karena pemerintah bisa belajar dari tahun-tahun sebelumnya dengan membuat mekanisme antisipasi agar lonjakan harga barang tidak terjadi. Namun sampai saat ini permasalahan ini masih saja kita temui. Artinya solusi yang ada tidak memberikan jawaban atau seolah jalan ditempat. Mengapa permasalahan ini terus ada, tentu harus dicari akar masalahnya.
Gagal Menjaga Stabilitas Pangan
Kelangkaan barang kerap dituding sebagai biang kerok melonjaknya harga. Oleh karenanya pemerintah menjadikan operasi pasar atau pemantauan harga pasar sebagai jalan pintas menyudahi permasalahan ini. Padahal kelangkaan barang hanyalah masalah di permukaan. Ada permasalahan dasar yang menyebabkan kenaikan harga barang terus berulang yaitu kegagalan menjaga stabilitas pangan dan adanya praktik penimbunan barang.
Banyak hal yang mempengaruhi stabilitas pangan negeri dan ini terkait dengan kebijakan ekonomi dan politik yang diambil penguasa. Kebijakan negara terhadap sektor pertanian misalnya. Secara geo-ekonomi, Indonesia memiliki semua perangkat untuk mengendalikan ketahanan pangan negara. Sumber daya alam berupa lahan yang subur, bibit, pupuk, pengairan dan hal-hal yang mendukung produktivitas pertanian tersedia di Indonesia. Hanya saja kesalahan dalam tata kelola negara terhadap sektor pertanian yang membuat segala potensi yang ada tidak dapat dimaksimalkan.
Sebagai contoh, semakin sempitnya tanah sebagai lahan garapan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) beberapa waktu lalu pernah melakukan kajian terkait penguasaan lahan di Tanah Air. Berdasarkan data Walhi, lahan Indonesia banyak dikuasai oleh korporasi yakni sebesar 82 persen, atau sekitar 159 juta hektare. Sebagian besar untuk sektor pertambangan. Penguasaan lahan oleh korporasi biasanya lewat perizinan konsesi, atau HGU (Hak Guna Usaha) dengan perjanjian hingga 90 tahun. Peran negara dikurangi, sementara peran swasta diperluas. Hal ini berujung pada penguasaan lahan yang berimbas pada kurangnya konvensi lahan bagi sektor pertanian. Alhasil menjadi sangat wajar jika setiap tahun produksi pangan negara kian melorot yang menyebabkan kelangkaan barang.
Selain itu, faktor lain dari terus berulangnya kenaikan harga barang ialah adanya pihak-pihak yang mempermainkan harga pasar dengan praktik penimbunan barang. Sekalipun telah dilakukan razia terhadap tempat-tempat yang disinyalir sebagai gudang penimbunan barang. Namun nyatanya oknum nakal yang melakukan praktik tersebut tetap ada dikarenakan sanksi yang diberikan tidak membuat jera.
Kebutuhan Masyarakat Terjamin dengan Islam
Dalam Islam negara berkewajiban memenuhi semua kebutuhan pokok bagi rakyatnya, termasuk pangan. Karena demikian pentingnya maka negara Islam akan menjamin persediaan pangan ini, dalam kondisi apa pun. Jika saat ini dimana barang kebutuhan masyarakat langka atau tidak mencukupi untuk kebutuhan pasar sehingga menyebabkan harga melonjak drastis maka hal ini tidak akan dijumpai dalam negara Islam.
Hal yang paling diperhatikan oleh negara Islam ialah sektor pertanian. Islam memandang bahwa sektor pertanian merupakan salah satu sumber primer ekonomi di samping perindustrian, perdagangan, dan tenaga manusia (jasa). Dengan demikian pertanian merupakan salah satu pilar ekonomi yang apabila permasalahan pertanian tidak dapat dipecahkan, dapat menyebabkan goncangnya perekonomian negara.
Oleh karenanya perhatian negara pun akan dicurahkan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan pertanian ini, agar kebutuhan pangan untuk rakyat terpenuhi. Langkah optimalisasi pengelolaan ini dilaksanakan dengan beberapa kebijakan yang harus sesuai dengan ketetapan hukum syara.
Pertama, Kebijakan pertanian intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi pertanian dicapai dengan meningkatkan produktivitas lahan yang sudah tersedia. Adapun ekstensifikasi pertanian dapat dicapai dengan mendorong pembukaan lahan-lahan baru serta menghidupkan tanah yang mati. Menghidupkan tanah mati artinya mengelola tanah yang telah 3 tahun diabaikan dan menjadikan tanah tersebut siap untuk langsung ditanami. Setiap tanah yang mati, jika telah dihidupkan oleh seseorang, adalah menjadi milik yang bersangkutan. Rasulullah SAW, sebagaimana dituturkan oleh Umar bin al-Khaththab telah bersabda: “Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu adalah miliknya”. [HR. Bukhari, Tirmidzi, dan Abu Dawud].
Kedua, kebijakan distribusi: cepat, pendek, dan merata. Penataan distribusi kebutuhan masyarakat oleh negara pun tak luput menjadi perhatian negara. Hal ini dilakukan dengan memutus jalur distribusi yang bertele-tele dan panjang. Sehingga harga barang tidak mahal sampai ditangan konsumen. Seluruh individu rakyat dapat dengan mudah memperoleh hak-haknya, terutama terkait dengan aspek vital kebutuhan mereka, seperti kebutuhan pokok pangan.
Ketiga, kebijakan terkait ketersediaan pangan. Sebagai proteksi terhadap ketersediaan pangan ini negara melarang adanya praktik penimbunan barang (termasuk menimbun bahan kebutuhan pokok) dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penimbunan. Karena hal ini akan menyebabkan kelangkaan barang yang berujung pada kenaikan harga. Oleh karenanya praktik penimbunan tersebut harus disikapi tegas dengan adanya sanksi ta’zir dari khalifah sehingga tidak akan ada oknum-oknum yang bermain dan mengambil untung dari permasalahan yang ada.
Inilah mekanisme yang dilakukan oleh negara Islam untuk mengendalikan harga barang di pasaran. Masyarakat tidak perlu resah dan khawatir di momen-momen tertentu seperti pergantian tahun. Sungguh masyarakat sudah kepayahan untuk memenuhi kebutuhan hidup saat ini apalagi dengan ditambah dengan harga barang yang kian naik setiap tahunnya. Rakyat butuh solusi hakiki bukan kebijakan tak pasti. Wallahu a'lam bishawab
COMMENTS