Awal Desember Tahun 2023, Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Perpres 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres 62 Tahun 2018 (Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional). Perpres tersebut secara historis dikhususkan untuk kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN). Peraturan baru ini memperluas ruang lingkup proyek yang termasuk dalam kategori Pembangunan Nasional. Jika Perpres 56 Tahun 2017 sebelumnya ditujukan untuk PSN, maka Perpres terbaru ini diperluas untuk kepentingan proyek selain PSN. Menurut Walhi, disaat banyaknya kasus konflik lahan, pemerintah justru membuat aturan yang memudahkan perampasan terhadap lahan masyarakat dengan dalih proyek pembangunan nasional. Terdapat beberapa permasalahan dalam peraturan tersebut. Pertama, presiden gagal memahami makna dari Hak Menguasai Negara (HMN). Kedua, presiden menganggap rakyat tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya. Ketiga, “santunan” yang dimaksud dalam Perpres ini mengaburkan posisi keberadaan dan hak masyarakat yang seharusnya mendapat jaminan perlindungan dari negara dalam menguasai dan mengelola tanah. Keempat, simplifikasi solusi yang disebut dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional melalui uang dan/atau pemukiman kembali justru melahirkan konflik yang berkepanjangan. Kelima, dengan Perpres 78 Tahun 2023, dengan dalih pembangunan nasional, masyarakat yang mengelola tanah bisa diusir dari tanah tersebut dengan santunan.
Sementara itu, seperti yang diberitakan VOA Indonesia.com, di bulan yang sama Presiden Joko Widodo kembali membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat dan menargetkan urusan sertifikasi tanah masyarakat di seluruh tanah air bisa selesai pada tahun 2024. Acara penyerahan sertifikat tanah tersebut diadakan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Delta, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pembagian sertifikat tanah ini diharapkan dapat meredam konflik atau sengketa lahan di berbagai daerah. Jokowi mengakui menyelesaikan masalah sertifikasi tanah masyarakat bukanlah hal mudah. Sejak 2015, katanya, ada 126 juta lahan di di berbagai penjuru tanah tanah air yang harus disertifikatkan. Namun, pada saat itu, baru 46 juta lahan yang memiliki sertifikat mengingat Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya mengeluarkan sertifikat tanah sebanyak 500 ribu sertifikat per tahun.
Sejumlah pihak menilai upaya pemerintah tersebut tidak akan menyelesaikan konflik agraria di tanah air. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin mengatakan penerbitan sertifikat tanah masyarakat tidak dapat menyelesaikan konflik agraria yang sampai detik ini masih membelenggu Indonesia. Pembagian sertifikat tanah adalah kewajiban pemerintah sebagai pengakuan hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki. Lebih lanjut, Zainal menilai ada ketimpangan kekuasaan yang masih belum terselesaikan, sehingga adanya sertifikasi tanah tidak akan menyelesaikan konflik agraria yang ada, seperti contoh sejumlah proyek strategis nasional (PSN) yang kerap merampas lahan masyarakat seperti yang terjadi di desa Wadas, Jawa Tengah; Pulau Rempang di Riau; dan Pulau obi di Halmahera Selatan.
Ketika konflik agrarian terjadi, negara tidak hadir untuk menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan yang menjadi investor dan merampas tanah masyarakat adat, justru memberikan izin konsesi ditambah dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja yang memperparah konflik lahan tersebut.
Pembangunan untuk Rakyat, Benarkah ?
Konflik lahan (agraria) menjadi salah satu persoalan yang dihadapi banyak rakyat. Tetapi faktanya negara justru membuat aturan yang memudahkan perampasan tanah rakyat dengan dalih Pembangunan. Hal ini menjadi pertanyaan, untuk siapa Pembangunan yang dimaksud jika Perpres 78 Tahun 2023 dan aturan lain yang terkait justru bukan untuk kemaslahatan malah menzolimi rakyat. Perpres ini jelas akan membuat konflik lahan makin banyak terjadi pada masa depan. Sehingga konflik lahan tidak akan terselesaikan justru konflik lahan akan semakin parah.
Konflik lahan terjadi dikarenakan adanya pembangunan dengan dasar investasi ala politik oligarki. Lahirnya politik oligarki berasal dari sistem demokrasi yaitu sistem politik dari ideologi kapitalisme sekuler. Dalam demokrasi, penguasa lahir karena dukungan dana dari para pengusaha pemilik modal (kapital). Ketika terpilih menjadi penguasa, maka penguasa akan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan para pemilik modal yang telah memberikan dukungan dana. Sehingga aturan dan Undang-undang akan dibuat sesuai pesanan para pengusaha sebagai tanda terima kasih atau balas jasa. Inilah yg disebut oligarki, dimana kekuasaan ada pada segelintir orang,yaitu para pemilik modal.
Hubungan perselingkuhan antara penguasa dan pengusaha inilah yang akan menghasilkan politik oligarki dan menciptakan lingkaran kezoliman. Efek dari politik oligarki ini tidak akan melahirkan UU yang memihak rakyat malah zolim kepada rakyat, tetapi memihak pengusaha. Konflik lahan adalah buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang melahirkan keserakahan, kebebasan dalam kepemilikan, dan kebijakan serampangan yang tidak melindungi hak individu rakyat sebagai pemilik yang sah. Contoh kasus pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit dan izin konsesi lahan pertambangan,dimana penguasa justru memberikan izin kepada para pengusaha atau kapitalis. Rempang juga dapat menjadi contoh,dimana negara mengusir rakyat demi kepentingan pengusaha dengan dalih investasi ekonomi. Kerja sama antara penguasa dan pengusaha dalam menyukseskan program dan proyek, semata-mata demi keuntungan materi dan mengorbankan masyarakat.
Pembangunan dan program peningkatan performa ekonomi nyatanya tidak semulus harapan. Simbiosis mutualisme terjadi antara penguasa dan pengusaha. Penguasa butuh untuk berkuasa dan pencitraan dengan melakukan pembangunan sehingga butuh investor, sedangkan pengusaha butuh memperbesar bisnisnya dengan melakukan investasi. Keduanya lalu bekerja sama dengan menghalalkan segala cara demi melancarkan ambisinya, termasuk mengambil dan merampas tanah warga, lagi-lagi atas nama Pembangunan yang tidak pernah dihitung berapa besar keuntungan yang rakyat akan peroleh. Sebuah paradoks pembangunan dalam sistem kapitalisme demokrasi.
Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), pengembangan food estate, dan lainnya adalah modus basa basi yang berdampak munculnya konflik lahan antara penguasa dengan rakyat. Lebih lanjut, konflik lahan akan membawa dampak turunan yang lebih memprihatinkan seperti kerusakan lingkungan, masalah ekonomi berupa tidak terpenuhinya tempat tinggal yang layak, perampasan ruang hidup, kebutuhan makan yang tidak terpenuhi, trauma, pendidikan pada generasi hingga ketidaksejahteraan.
Bagaimana Islam memandang Pembangunan
Konflik lahan muncul karena ulah dan keserakahan manusia yang lahir dari sistem kapitalisme demokrasi. Kapitalisme lahir dari akal manusia yang terbatas karena adanya upaya memisahkan agama dari kehidupan. Agama cukup menjadi ritual di tempat ibadah, sehingga dalam sistem ini, tidak ada istilah halal dan haram termasuk cara memandang pembangunan terkait pengelolaan lahan.
Sudah seharusnya, beralih kepada sistem lain yang berasal dari Sang Maha Pengatur yaitu Islam. Islam dalam mengatur dan mengelola lahan. memiliki konsep yang jelas atas kepemilikan lahan, dan menjadikan penguasa sebagai pengurus dan pelindung rakyat termasuk pelindung kepemilikan lahan.
• Pertama, penguasa dalam sistem Islam bertindak sebagai ra’in dan junnah, yaitu sebagai pelayan yang menjamin kebutuhan hidup dan melindungi rakyat. Dalam sistem Islam tidak akan lahir politik oligarki dimana penguasa yang melayani kepentingan korporasi.
• Kedua, mengatur kepemilikan lahan, yang di dalam Islam ada ada tiga jenis kepemilikan, yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Aspek kepemilikan individu, setiap individu berhak memiliki dan memanfaatkan lahan pertanian, perkebunan, lahan untuk kolam, dan sebagainya, baik lahan tersebut diperoleh melalui jual beli, warisan, atau hibah. Aspek kepemilikan umum, yakni lahan yang terdapat harta milik umum, berupa fasilitas umum (hutan, sumber mata air, dan lain-lain.); barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas; jalan, laut, dan sebagainya tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh individu. Semua lahan milik umum, negara mengelolanya untuk kemaslahatan umum. Berdasarkan konsep kepemilikan ini, maka tidak diperbolehkan tanah hutan diberikan izin konsesi kepada swasta atau individu baik untuk perkebunan, pertambangan, maupun kawasan pertanian. Terakhir, aspek kepemilikan negara, yakni lahan yang tidak berpemilik serta lahan yang ditelantarkan lebih dari 3 tahun akan dikuasai oleh negara, dikelola dan dimanfaatkan sesuai kepentingan negara. Islam menetapkan hak kepemilikan tanah akan hilang jika tanah tersebut dibiarkan atau ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut. Negara boleh memberikan tanah tersebut kepada orang lain yang mampu mengelolanya. Melalui cara ini, tidak akan ditemukan lahan yang terbengkalai, sehingga nantinya lahan akan produktif dan membuka lapangan kerja baru.
• Ketiga, menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar syariat Islam, seperti penebang liar, perusak alam, dan segala aktivitas yang menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat. Tentu sanksi yang diberlakukan juga sesuai pandangan Islam.
Arah pembangunan negara yang menerapkan Islam sebagai ideologi adalah menjadikan proyek pembangunan apa pun dilaksanakan untuk kepentingan rakyat, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat orang per orang, bukan untuk kepentingan segelintir pemilik modal. Dengan demikian, kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah dalam sistem Islam, misalnya bentuk pembangunannya, besaran dananya, dan sebagainya, adalah kebijakan yang melindungi rakyat dan membawa kemaslahatan untuk rakyat.
COMMENTS