(Praktisi Homeschooling Tunggal Khoiru Ummah)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus cawapres Mahfud MD menyatakan ketidakpastian hukum merupakan salah satu alasan terjadinya kemunduran di Indonesia. Hal ini ia sampaikan saat memberikan orasi ilmiah dalam acara Wisuda Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai secara virtual, Sabtu (6/1/2024). Ketidakpastian hukum menurut cawapres 2024 ini bisa dirasakan dari prosedur bertele-tele untuk mendapatkan izin usaha bagi pengusaha dan maraknya praktik suap dalam izin usaha atau berinvestasi.
Sepanjang 2023, penegakan hukum pidana dan jaminan akses keadilan di Indonesia dinilai stagnan dan cenderung menurun. Ketua Umum Asosisasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki), Fachrizal Afandi, menggunakan setidaknya dua parameter, yaitu indeks negara hukum dalam aspek peradilan pidana/criminal justice (yang dikeluarkan World Justice Project) tahun 2023 dan indeks persepsi korupsi/Corruption Perception Index—yang masih jeblok. Dalam indeks negara hukum RI 2023, skor untuk peradilan pidana stagnan di angka 0,53 atau sama dengan tahun sebelumnya. Ada penurunan skor pada sisi peradilan pidana yang tidak memihak, yaitu dari angka 0,28 menjadi 0,26 (rentang skor 0-1). Skor yang jeblok juga tampak pada sistem penyidikan yang efektif (0,35), sistem pemasyarakatan efektif dalam mengurangi perilaku kriminal (0,33), pemenuhan proses hukum dan hak-hak terdakwa (0,4). Sementara indeks persepsi korupsi RI diketahui menurun dari skor 38 menjadi 34 (pada skala 0-100). Terbaru Skandal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi semakin membuat publik putus harapan terhadap jaminan pemberantasan korupsi di Indonesia. Belum lagi di kalangan aparat penegak hukum yang lain.
Munculnya fenomena ”no viral no justice” atau apabila tidak viral tidak ada keadilan menunjukkan adanya problema di dalam sistem peradilan pidana. Kasus-kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum bukan lagi karena tindak pidana yang terjadi berdampak pada kerugian korban yang sangat parah, tetapi lebih berdasar viral.
Masifnya penggunaan kekerasan oleh aparat penegak hukum mulai penembakan, penganiayaan, hingga penangkapan secara sewenang-wenang adalah fakta yang tak terpungkiri. Kontras mencatat setidaknya terdapat 622 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri sepanjang Juni 2022 hingga Juni 2023. Kasus ini belum termasuk peristiwa Rempang dan lainnya. kecenderungan pemberian pengampunan atau impunitas terhadap aparat yang melakukan tindak kekerasan. Hal ini setidaknya terlihat dari tidak seriusnya penuntasan tragedi Kanjuruhan hingga tragedi Pulau Rempang . Dalam kasus Kanjuruhan, ia menyoroti bagaimana majelis hakim menyalahkan angin yang membuat gas air mata tersebut terhirup oleh para penonton sehingga menimbulkan korban ratusan. Bukan pada aparat yang menembakkan gas air mata. Begitu pula pada kasus Pulau Rempang ditemukan 30 warga yang dikriminalisasi. Kriminalisasi juga terjadi terhadap pembela HAM, seperti pada Haris Azhar dari Lokataru dan Fatia Maulida dari Kontras atas dugaan pencemaran nama baik pejabat publik. Dan masih banyak lagi kasus-kasus tuntutan keadilan lain diberbagai aspek kehidupan yang tak terselesaikan atau tak tersentuh hukum bak fenomena gunung es.
*Solusi Pragmatis yang Ditawarkan Demokrasi*
Semua kondisi diatas bukan tidak disadari oleh negara. Pada awal periode pertama pemerintahannya Presiden Jokowi telah menyadari bahwa praktik penyelenggaraan hukum di Indonesia yang belum sepenuhnya sesuai dengan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintah selanjutnya berkomitmen untuk mewujudkan kepastian hukum di Indonesia. Ketidakpastian hukum jika dibiarkan dapat memunculkan ketidakpercayaan masyarakat pada hukum dan institusi penegak hukum itu sendiri. Kepastian hukum merupakan suatu keharusan bagi sebuah negara agar mampu bersaing di tingkat regional. Kemudian Presiden intruksikan 3 hal kepada jajarannya. Pertama, penataan regulasi demi menghasilkan regulasi hukum berkualitas. Hukum harus mampu melindungi rakyat, tidak mempersulit rakyat, memberikan jaminan keadilan bagi rakyat, dan tidak tumpang tindih satu dengan yang lain. Instruksi kedua, optimalisasi proses hukum dan terwujudnya kepastian hukum melalui pengawasan dan penegakan hukum dengan memastikan kinerja dari lembaga hukum berjalan sebagaimana semestinya. Ketiga, mereformasi institusi kejaksaan, peradilan, kepolisian, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri. Pembenahan sentra-sentra pelayanan seperti imigrasi, Lapas, pelayanan SIM, STNK, BPKB, SKCK, serta penghilangan praktek pungli kebijakan penilangan kendaraan bermotor. Memperkuat peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan gurita korupsi, pelanggaran HAM, penyelundupan, dan sebagainya.
Sungguh disayangkan hampir 10 tahun berkuasa pemerintahan Presiden Jokowi gagal merealisasikan apa yang sudah dijanjikan dipemilu, dicanangkan dalam bentuk program dan diintruksikan pada jajarannya. Ungkapan Menkopolhukam Mahfud MD dan data-data diatas adalah bukti nyata. 7 rezim pemerintahan sudah berganti dan 78 tahun kemerdekaan belum juga kunjung mengantarkan negeri ini pada jaminan kepastian hukum. Butuh berapa lama lagi? Apa penyebab semua hal ini bisa terjadi?
*Ketidakpastian Hukum adalah Ciri Khas Sistem Demokrasi*
Dalam hidup berbangsa dan bernegara rasa keadilan dan ketentraman adalah idaman setiap warga negara. Pemenuhan rasa adil dan tentram adalah persoalan fitrah bagi manusia tanpa ada diskriminasi apapun. Kesejahteraaan hidup berupa ketersediaan sandang, pangan, papan, pendidikan ,kesehatan dan rasa aman bisa diwujudkan jika ada jaminan penegakan hukum dii seluruh aspek kehidupan.
Sayangnya, pengadilan dunia sering menjadi alat untuk sekadar menghukum rakyat. Adapun penguasa, para pejabat dan para oligarki seolah mendapatkan hak-hak imunitas sehingga sering tak tersentuh hukum. Padahal banyak dari mereka telah melakukan kejahatan luar biasa, misalnya korupsi miliaran hingga triliunan rupiah uang negara. Kondisi ini persis seperti yang digambarkan Rasulullah saw, keadilan tidak akan diperoleh ketika hukum tajam kebawah pada rakyat tapi tumpul keatas pada para penguasa dan kroninya. Bobroknya mental para penegak hukumnya semakin menyulitkan penegakan hukum. Hal ini karena mereka tak punyqi rasa takut kepada Allah SWT, mudah dibeli, gampang tergoda oleh rayuan uang, harta, wanita dan kenikmatan dunia lainnya. Sekulerisme telah membentuk mereka menjadi penguasa dan aparatur negara yang tidak takut bahwa kejahatan mempermainkan hukum adalah dosa yang konsekuensinya akan mendapatkan hukuman Allah SWT di Pengadilan Akhirat.
Hal ini terjadi sejak umat Islam tidak lagi hidup dalam sistem pemerintahan Islam. Sistem yang terakhir diterapkan di Turki dan dihancurkan pada 3 Maret 1924. Sejak itu umat Islam hidup dengan aturan buatan manusia. Syariah Islam pun dicampakkan. Hukum yang diterapkan bukan lagi syariah Islam, melainkan hukum yang dibuat oleh manusia. Akibatnya, mereka jauh dari hukum Allah SWT. Dengan sendirinya, mereka jauh dari keadilan. Sebaliknya, mereka terus-menerus ditimpa berbagai kezaliman yang dipaksakan dan dilegitimasi atas nama sistem demokrasi yang kufur. Sampai kapan semua ini berakhir? Tentu sampai umat Islam kembali menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
*Keadilan Hanya dalam Sistem Islam*
Tegaknya hukum karena berbagai faktor, baik Kekuatan lembaga peradilan, SDM maupun kekuatan hukum itu sendiri. Termasuk di dalammnya adalah penentuan model konsep bernegera dan sIstem hukum yang berlaku. Keadilan dalam Hukum Islam berasal dari Sang Pencipta, Allah Swt., yang bersifat menegakkan keadilan dan oleh karena itu harus diyakini tidak menerapkan hukum kecuali keadilan untuk hamba-Nya. Konsep Keadilan akan terus berkembang sejalan dengan perkembangan sosial.
Keadilan merupakan suatu ciri utama dalam ajaran Islam. Setiap muslim dan warga negara lain akan memperoleh hak dan kewajibannya sesuai hukum. Sebab hakekatnya manusia derajatnya sama dihadapan hukum dan dihadapan Allah swt. Pembedanya hanyalah tingkat ketakwaan dari setiap mukmin tersebut. Praktik sistem kehidupan Islam yang memberikan jaminan keadilan telah dilakukan sejak masa Rasulullah saw. di Madinah tahun 622 M hingga tahun 1918 M (1336 H) ketika Khilafah Utsmaniyah jatuh ke tangan kafir penjajah (Inggris) (An-Nabhani, Nizham al-Islam, hlm. 44).
Jaminan keadilan hukum Islam berasal dari Allah Swt., yang bersifat al Hakim. Ketika Ali bin Abi Thalib RA bersengketa tentang kepemilikan baju besi dengan seorang yahudi dan kemudian hakim memenangkan si Yahudi karena mampu meyakinkan hakim adalah bukti. Selain itu Hukum Islam memiliki jaminan sebagai solusi terhadap persoalan kehidupan yang terus bermunculan dalam setiap waktu, jaman, dan generasi.
So, adalah pilihan bagi umat Islam jari ini. Akankah memilih hidup terus dalam kesengsaraan dengan memakai hukum buatan manusia? Atau manusia memilih menerapkan hukum Allah SWT (syariah Islam) dengan jaminan keadilan dan kesejahteraan serta ridho Allah SWT? Sebab Allah Swt telah menantang manusia untuk memilih,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُون
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).
Syaikh Wahbah az-Zuhaili menerangkan, ayat ini bermakna bahwa tak ada seorang pun yang lebih adil daripada Allah SWT, juga tak ada satu hukum pun yang lebih baik daripada hukum-Nya (Az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, 6/224).
Semua berpulang pada kita! Wallahu 'alam bishowab.
Sumber berita.
https://nasionalkompascom/read/2024/01/06/11213651/mahfud-sebut-indonesia-makin-mundur-karena-banyak-ketidakpastian-hukum.
https://wwwkompasid/baca/polhuk/2023/12/27/penegakan-hukum-pidana-dan-akses-keadilan-stagnan
https://wwwkompasid/baca/polhuk/2023/07/05/tagar-no-viral-no-justice-dan-ekspresi-kekecewaan-publik-kepada-polri
https://wwwkominfogoid/content/detail/8197/presiden-ketidakpastian-hukum-tak-boleh-dibiarkan/0/berita

No comments:
Post a Comment