> Konflik Lahan di Pulau Sangiang, Lagi-lagi Rakyat yang Jadi Korban - NusantaraNews

Latest News

Konflik Lahan di Pulau Sangiang, Lagi-lagi Rakyat yang Jadi Korban


Oleh. Ummu Hanifah


Pulau Sangiang, pulau cantik diujung barat kabupaten Serang, tepatnya di desa Cikoneng, kecamatan Anyar provinsi banten. Senin (24/9) lalu warganya melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Aksi yang di lakukan untuk yang kesekian kalinya selama bertahun-tahun yang tidak kunjung menemui titik temu. Mereka menuntut hak lahan pulau sangiang yang kini dikuasai PT. Pondok Kalimaya Putih (PKP) sejak tahun 1993.


Masyarakat Pulau Sangiang bertolak ke Istana Negara, mereka berharap bisa menemui Presiden Joko Widodo untuk mengadukan persoalan pelik terkait pulau yang selama ini mereka tempati mulai dikuasai PT PKP. Warga yang berunjuk rasa mengenakan atribut bertuliskan ‘Kembalikan Pulau Sangiang sebagai tanah hak ulayat hak adat’, ‘Cabut SK Menteri Nomor 698/kpts-II/91 tentang Taman Wisata di Sangiang’, dan beberapa atribut lainnya. 

Perebutan lahan rakyat oleh pengusaha tak pernah kunjung ada habisnya. Dimana rakyat selalu yang harus mengalah, merelakan lahan yang sudah ditempati secara turun temurun untuk kepentingan segelintir pemilik modal. Dengan alasan pengembangan kawasan pariwisata atau ekplorasi sumber daya alam. 


Dari banyaknya  konflik perebutan lahan yang terjadi, terlihat jelas negara lebih sering berpihak pada pengusaha ketimbang pada rakyat. Dari kepemilikan lahan saja sudah terlihat ketimpangan antara pengusaha dan rakyat. 


Keberpihakan pemerintah terlihat dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang di dalamnya pengesahan Badan Bank Tanah. Regulasi ini jadi satu dari 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. 


Dalam kebijakan tersebut, jika bank tanah adalah pengendali utama dalam pengadaan dan pengalokasian tanah di Indonesia. Mulai dari perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan hingga pendistribusian tanah. Pendirian Badan Bank Tanah ini rawan menjadi ajang liberalisasi lahan milik warga untuk para investor dengan dalih pembangunan nasional.


Kebijakan ini juga semakin menyulitkan masyarakat dalam kepemilikan lahan. Begitu pula status tanah ulayat juga semakin terjepit karena secara hukum bisa dikuasai negara berdasarkan UU Cipta Kerja ini.


Ditambah lagi banyaknya mafia tanah. Penggandaan dan  pengambilalihan sertifikat tanah yang melibatkan internal pegawai dan pejabat Badan Pertanahan Negara.


Pandangan Islam Dalam Pertanahan


Islam memiliki pandangan khusus tentang lahan. Hukum kepemilikan lahan mengikuti status kepemilikan secara umum dalam syariat Islam; yakni kepemilikan pribadi, kepemilikan umum dan kepemilikan oleh negara (daulah).


Syariat Islam membolehkan seorang muslim atau orang kafir untuk memiliki lahan. Kepemilikan lahan dalam syariat tidak ditentukan oleh surat kepemilikan tanah, tapi dengan cara menghidupkannya seperti mematoknya atau mengelolanya di atas lahan yang memang tidak ada pemiliknya. Sabda Nabi Saw:


Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah yang zalim (yang menyerobot tanah orang lain). (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).


Bila lahan yang telah dimiliki tidak dikelola selama tiga tahun, maka negara akan menyita lahan tersebut dan memberikannya pada individu atau korporasi yang sanggup mengelolanya.


Karenanya, negara tidak berhak merampas tanah milik rakyat sekalipun mereka tidak memiliki surat kepemilikan lahan, selama ia bisa membuktikan bahwa lahan itu telah dipagari dan tidak ditelantarkan lebih dari tiga tahun.


Jika lahan rakyat dibutuhkan untuk kepentingan negara dan publik yang penting dan mendesak, maka negara wajib memberikan ganti, baik dengan membeli lahan serta bangunan atau tanaman yang ada diatasnya dengan harga yang layak, atau dengan merelokasi ke tempat yang baru yang sepadan dengan lahan sebelumya dengan keridhoan pemiliknya. Haram hukumnya negara memaksa warga menjual tanahnya dengan harga murah, atau bahkan mengusirnya dengan cara yang zalim.


Wallahu a'lam bishowab.

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.